Jejak Kartel Minyak Goreng

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
21/3/2022 05:00
Jejak Kartel Minyak Goreng
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

IRONI negeri kaya sawit. Rakyat antre berjam-jam, saling dorong bahkan sampai ada yang meninggal demi seliter dua liter minyak goreng. Ironi itu dirawat penuh kesadaran, empat perusahaan dibiarkan suka-suka menentukan harga minyak goreng.

Indonesia penghasil sawit terbesar di dunia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, penguasaan luas areal perkebunan sawit masih didominasi perkebunan besar swasta. Sebesar 7,98 juta hektare atau 54,69% dikuasai swasta; diikuti perkebunan rakyat yang menguasai 6,04 juta hektare atau 41,44%; sisanya 0,57 juta hektare atau 3,87% dikuasai perkebunan besar negara.

Rakyat di daerah penghasil sawit ibarat ayam mati di lumbung padi. Produksi minyak sawit terbesar 2020 berasal dari Provinsi Riau dengan produksi sebesar 8,54 juta ton atau sekitar 19,62% dari total produksi Indonesia. Akan tetapi, pada 12 Maret 2022, ratusan warga Kota Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, rela antre sejak pukul 05.00 WIB untuk mendapatkan minyak goreng. Miris.

Boleh-boleh saja penguasaan lahan jauh lebih besar oleh swasta asalkan penguasaan itu tetap dalam koridor Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Mohammad Hatta merumuskan pengertian dikuasai negara di dalam Pasal 33 UUD 1945 sebagai dikuasai negara yang tidak berarti bahwa negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan, atau ordernemer. Kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula pengisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal.

Rumusan pendiri bangsa itu sejalan dengan tafsiran Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010, MK mengatakan, “Dengan adanya anak kalimat ‘dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ maka sebesar-besar kemakmuran rakyat itulah yang menjadi ukuran bagi negara dalam menentukan tindakan pengurusan, pengaturan, atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.”

Pada mulanya pemerintah mengendalikan persoalan minyak goreng melalui penetapan harga eceran tertinggi. Tatkala kebijakan itu gagal total, harga minyak goreng dikembalikan ke mekanisme pasar. Padahal, pasar minyak goreng sudah dikuasai mafia menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pasar dikuasai kartel. Negara sepertinya menutup mata atas fenomena pengisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal dalam kasus minyak goreng.

Kartel minyak goreng bukan isapan jempol, ada jejaknya dalam putusan perkara Nomor 24/KPPU-I/2009. Saat itu, majelis komisi KPPU menjatuhkan sanksi kepada 23 perusahaan yang terlibat monopoli. Putusan yang dibacakan pada 4 Mei 2010 itu menghukum 23 perusahaan membayar denda antara Rp1 miliar dan Rp25 miliar.

Dalam putusan itu, KPPU membedakan minyak goreng kemasan (bermerek) dan tidak bermerek alias minyak curah. Minyak goreng curah biasanya dipasarkan para produsen secara jual putus dalam bentuk bulk/drum/tangki karena produsen hanya melayani pembelian dalam jumlah atau volume yang besar. Kualitas minyak curah ini relatif cukup rendah karena dihasilkan dari CPO dengan komposisi 75%. Ketahanan waktu penyimpanan minyak curah ini tidak terlalu lama, yaitu sekitar satu minggu.

Minyak kemasan atau bermerek biasanya dipasarkan melalui distributor yang ditunjuk produsen dengan sistem komisi yang besarannya berkisar 5%. Secara umum, produsen mendistribusikan atau memasarkan dalam bentuk kemasan khusus dengan kantong plastik 1 liter, 2 liter, atau dengan jeriken.

Pada halaman 36 putusan itu disebutkan empat penguasa pasar minyak goreng curah, yaitu Musim Mas Group dan Wilmar Group merupakan perusahaan dengan pangsa pasar terbesar diikuti PT Smart (Tbk) dan Permata Hijau Group. Sementara itu, empat penguasa pasar minyak goreng kemasan ialah PT Salim Ivomas, Wilmar Group, PT Smart (Tbk), dan PT Bina Karya Prima.

“Pada umumnya, perusahaan yang mempunyai pangsa pasar yang besar mempunyai kekuatan pasar sehingga dapat menentukan tingkat harga yang terjadi di pasar, sedangkan perusahaan dengan pangsa pasar yang kecil akan mempunyai kecenderungan untuk tidak bersaing secara langsung dengan mengikuti harga yang ditetapkan perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar,” demikian KPPU.

Lebih mencengangkan lagi ialah fakta yang disodorkan dalam putusan itu terkait dengan kerugian masyarakat. Disebutkan bahwa kerugian konsumen selama periode April 2008 hingga Desember 2008 setidak-tidaknya sebesar Rp1,2 triliun untuk produk minyak goreng kemasan dan sebesar Rp374 miliar untuk produk minyak goreng curah.

Kerugian konsumen keuntungan produsen. Rakyat buntung pengusaha untung. Struktur pasar itulah yang terjadi saat ini. Siaran pers KPPU pada 4 Februari 2022 menyebutkan terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng karena pasar dikuasai empat produsen. Jangan biarkan negara tunduk pada empat produsen itu. KPPU punya rekam jejak baik untuk menindak.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.