Jika Edhy Benar, Susi dan Treng Salah

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
14/3/2022 05:00
Jika Edhy Benar, Susi dan Treng Salah
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TERPERANJAT saya atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang terkesan berpihak kepada koruptor. Hukuman penjara Edhy Prabowo yang semula 9 tahun dipangkas menjadi tinggal 5 tahun. Pencabutan hak politik Edhy juga dikoreksi dari 3 tahun menjadi 2 tahun.

Majelis kasasi mengoreksi putusan banding sah-sah saja dan harus dianggap benar sampai ada putusan lain yang menganulirnya. Namun, saya terperanjat dengan argumentasinya.

Majelis kasasi menilai hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan unsur meringankan terdakwa dalam memutus perkara. Haruskah hakim banding mempertimbangkan unsur meringankan? Itu persoalan pertama. Persoalan kedua tentu saja terkait dengan substansi unsur yang meringankan itu. Substansinya, menurut saya, sangat politis sehingga tidak pantas dijadikan pertimbangan hukum oleh hakim, apalagi hakim agung.

Menurut majelis kasasi, saat masih menjabat menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo dinilai sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan besar kepada nelayan. Itu terlihat dari tindakan Edhy yang mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri KP Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang aturan pemanfaatan benih bening lobster (BBL).

Aturan itu, kata majelis kasasi, ingin memberdayakan nelayan karena budi daya lobster di Indonesia sangat besar. Melalui perubahan aturan itu, kebijakan Edhy yang mensyaratkan eksportir memperoleh BBL dari nelayan kecil dianggap menyejahterakan rakyat kecil. Kesimpulan itu terkesan tergesa-gesa.

Tersirat pertimbangan majelis kasasi membenarkan Edhy mencabut keputusan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti, yang melarang ekspor benur lobster. Seolah-olah Edhy benar dan Susi salah.

Jika alur pikir Edhy benar dalam membolehkan ekspor benur lobster, salahkah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang kembali melarang ekspor benur lobster? Apakah Mas Treng, begitu Trenggono disapa, tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat kecil?

Trenggono yang menggantikan posisi Edhy melarang ekspor benih bening lobster melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).

Alasan pelarangan dalam pertimbangan peraturan yang dikeluarkan pada 24 Mei 2021 itu ialah menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budi daya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Dengan demikian, kesimpulan majelis kasasi yang menyebutkan kebijakan Edhy menguntungkan nelayan otomatis gugur pada saat kebijakan itu dikoreksi pada 24 Mei 2021. Sesungguhnya, kebijakan yang benar dari sisi politik dan didukung basis argumentasi akademik ialah melarang ekspor benur lobster.

Kajian Yuni Sudarwati dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR menyebutkan pilihan untuk membuka ekspor benur demi kehidupan nelayan sepertinya bukan pilihan bijak. Rianta Pratiwi dari Pusat Penelitian Oseanografi LIPI menyebut ekspor benur lobster sesungguhya tidak membuat nelayan mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, kebijakan Susi dan Mas Treng yang benar.

Apakah kebijakan yang, katanya, menguntungkan nelayan itu harus masuk dalam pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim banding? Surat putusan pemidanaan, menurut Pasal 197 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), harus memuat lengkap 13 unsur. Pada huruf f tertera memuat keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP mengenai sistematika formal putusan hakim mempunyai sifat perintah, rigid, dan memaksa. Apabila tidak terpenuhi salah satu dari 13 unsur itu itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (2), akan mengakibatkan putusan batal demi hukum. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 103/PUU-XIV/2016, konstitusionalitas Pasal 197 ayat (1) hanya untuk surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama.

Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memang memuat pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan Edhy Prabowo. Sementara itu, putusan pengadilan banding hanya memuat unsur memberatkan tanpa unsur meringankan.

Keadaan yang memberatkan menurut pengadilan tingkat pertama ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi; terdakwa selaku penyelenggara negara, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan RI, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik; dan terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi.

Keadaan yang meringankan ialah terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan; terdakwa belum pernah dihukum; sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita.

Kebijakan Edhy yang memberikan celah perbuatan korupsi tentu saja tidak sepatutnya dijadikan bahan pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.