Minum Air Seni dan Telanjang

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
10/3/2022 05:00
Minum Air Seni dan Telanjang
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MEMBACA judul Hasil Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM membuat bulu kuduk merinding. Serem amat. Judulnya, Penyiksaan, Kekerasan, atau Perlakuan Lain yang Merendahkan Martabat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

Begitu membaca halaman 6 dan 7 laporan setebal 13 halaman yang dirilis pada Senin (7/3) itu, hati langsung remuk. Di sana ditulis secara rinci tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat yang dilakukan petugas lembaga pemasyarakatan (LP).

Ada 9 tindakan penyiksaan berupa kekerasan fisik, yaitu pemukulan menggunakan tangan kosong; pemukulan menggunakan selang dan kabel; pemukulan menggunakan alat kelamin sapi; pemukulan menggunakan kayu; ditampar; pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris; penyiraman air dengan garam dan air dengan rinso terhadap luka; direndam di kolam lele sembari dipukuli; ditendang dan dinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL (pakaian dinas lapangan).

Tidak hanya sampai di situ. Disebutkan secara rinci pula tindakan terkait perlakuan merendahkan martabat manusia, yaitu disuruh pelaku untuk memakan muntahan makanan; disuruh meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni; pemotongan jatah makanan; disuruh telanjang tanpa menggunakan pakaian apa pun; dan diminta mencabuti rumput sembari dicambuk menggunakan selang.

Tindakan lainnya, ini yang membuat mata terbelalak, karena WBP disuruh melakukan tindakan yang sangat tidak pantas. Hanya orang-orang yang tidak waras mampu menyuruh untuk melakukan tindakan seperti melakukan tiga gaya bersetubuh dalam posisi telanjang; pencukuran atau penggundulan rambut bahkan dalam posisi telanjang; disuruh jongkok dan berguling-guling di aspal dalam keadaan telanjang; disuruh memakan buah pepaya busuk dalam keadaan telanjang yang disaksikan sesama WBP (warga binaan pemasyarakatan), juga petugas pemasyarakatan baik pria maupun wanita.

Semua tindakan yang merendahkan martabat manusia harus dilawan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, martabat manusia diartikan sebagai tingkat harkat kemanusiaan dan harga diri. Definisi ini mengandung arti bahwa manusia adalah makhluk yang memiliki derajat tertinggi di antara semua makhluk hidup lainnya. Martabat manusia, kata Marcus Tullius Cicero, melekat erat dalam kodrat manusia sebagai makhluk berakal budi. Karena itu, sungguh tidak pantas dan tidak layak segala tindakan yang merendahkan martabat manusia apa pun alasannya.

Tindakan merendahkan martabat WBP justru bertentangan dengan filosofi Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa pada hakikatnya WBP sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu.

Filosofi itu sesungguhnya sudah dikemukakan Menteri Kehakiman Sahardjo pada 5 Juli 1963. Ketika menyampaikan pidato pada upacara penganugerahan gelar doktor honoris causa dalam ilmu hukum, Sahardjo mengemukakan prinsip perlakuan terhadap narapidana. Kata dia, tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia. Meskipun ia telah tersesat, tidak boleh selalu ditunjukkan pada narapidana bahwa ia itu penjahat. Sebaliknya, ia harus selalu merasa bahwa ia dipandang dan diperlakukan sebagai manusia.

Prinsip yang disampaikan Sahardjo sejalan dengan ketentuan Pasal 2 UU 12/1995, bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Penderitaan WBP LP Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sudah melampaui batas ketentuan UU 12/1995 yang berlaku selama 27 tahun. Mereka menderita secara fisik dan mengalami penyiksaan yang merendahkan martabat manusia.

Penyiksaan itu juga bertentangan dengan Konvensi Antipenyiksaan yang sudah diratifikasi dalam UU No 5 Tahun 1998 pada 28 September 1998.

Konvensi mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.

Saya sependapat dengan kesimpulan Komnas HAM bahwa dalam peristiwa penyiksaan di LP Narkotika Kelas I Yogyakarta terjadi indikasi kuat pelanggaran HAM, meliputi hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak atas kehidupan layak, dan hak atas kesehatan. Pelanggaran HAM itu tidak boleh didiamkan.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.