Diskriminasi Guru PAUD

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
07/3/2022 05:00
Diskriminasi Guru PAUD
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

IBARAT investasi, pendidikan anak usia dini (PAUD) bisa menghasilkan keuntungan paling besar. Pentingnya PAUD terkonfirmasi dalam hasil penelitian James Heckman, ahli ekonomi dari Universitas Chicago dan peraih Nobel Ekonomi. Kata dia, investasi US$1 PAUD mendatangkan keuntungan US$13.

Heckman juga mengatakan bahwa PAUD yang berkualitas meningkatkan kelulusan SLTA perempuan dari 13% menjadi 25%. PAUD berkualitas meningkatkan penghasilan laki-laki dewasa antara US$19.000 sampai US$24.000. Sudah saatnya Indonesia memberikan perhatian serius dengan mengakihiri diskriminasi guru PAUD.

Indonesia beruntung punya Nadiem Anwar Makarim yang kini memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ia memberikan perhatian serius pada PAUD dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Revisi itu sudah masuk ke program legislasi nasional sejak 17 Desember 2019.

PAUD akan diatur kembali karena dalam UU Sisdiknas, PAUD bukan merupakan jenjang tersendiri dan praktiknya di lapangan  diselenggarakan melalui jalur formal dan nonformal yang menimbulkan dikotomi antara keduanya.

“PAUD formal ataupun nonformal yang ada ke depannya akan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan diikat dengan standar input, proses, dan capaian,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dalam acara silaturahim bersama Media Indonesia, Jumat (4/3).

Nino, panggilan akrab Anindito, menjelaskan bahwa PAUD ke depan akan menjadi lembaga pendidikan formal yang masuk ke jenjang tersendiri. Hal itu dinilai sangat penting sehingga intervensi pemerintah untuk perbaikan, baik dari sisi kelembagaan atau manajemen guru serta mutu dapat ditingkatkan.

PAUD diatur dalam Pasal 28 UU 20/2003. Disebutkan bahwa PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Penjelasan pasal itu dinyatakan bahwa PAUD diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.

Ada tiga jenis PAUD, yaitu jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain, taman penitipan anak, atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Cara membedakan ketiganya mudah saja. Pemberian status dan kedudukan guru hanya kepada pendidik PAUD formal kendati tiga jalur itu menjalankan fungsi yang sama. Pangkal soalnya ada pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Status guru, menurut UU Guru dan Dosen, hanya disematkan kepada mereka yang merupakan tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tenaga pendidik PAUD di jalur nonformal dan informal tidak diakui sebagai guru.

Berdasarkan data PAUD dari Kemendikbud Ristek 2021, terdapat 187.211 PAUD di Indonesia terdiri atas milik negeri 4.539 dan swasta 182.672. Total pendidik berjumlah 669.845 orang dengan rincian menurut status sekolah ialah negeri 26.036 orang dan swasta 643.809 orang.

Berapa jumlah penyandang status guru dari 669.846 tenaga pendidik PAUD? Jumlahnya 358.057 orang. Mereka yang tidak berhak menyandang sebutan guru sebanyak 311.789 orang. Mereka itulah yang mengalami diskriminasi. Padahal, masyarakat hanya mengenal satu sebutan bagi pendidiknya, yakni guru. Tidaklah heran, guru di PAUD nonformal dan informal ialah pahlawan tanpa tanda jasa dalam pengertian sebenarnya, benar-benar tidak diberi apresiasi yang layaknya sebagai guru.

Kiranya tepat langkah Mas Menteri Nadiem untuk merevisi UU Sisdiknas dalam satu tarikan napas dengan revisi UU Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Menjadikan PAUD sebagai jenjang pendidikan formal sangat beralasan. Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2020, terdapat sekitar 32,96 juta anak usia dini di Indonesia. Mereka hadir untuk mengisi 12,19% penduduk Indonesia dan disebut sebagai generasi alfa, mengingat tahun kelahiran mereka berada pada rentang 2010-2025. Persentase anak usia dini yang mengikuti PAUD mencapai 27,68% atau 1 dari 4 anak telah mengikuti PAUD.

Mereka ialah anak-anak yang akrab dengan dunia digital, melek digital sejak dini. Jika Indonesia tidak serius berinvestasi pada PAUD, kelak akan muncul generasi individualistis dan antisosial. Investasi PAUD sesungguhnya investasi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.