Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUAH berita menarik terpampang di laman kemnaker.go.id. Judulnya ialah 'Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015'. Berita itu diposting pada Rabu (2/3). Setelah membaca judulnya, muncul pertanyaan di benak saya bagaimana nasib Permenaker 2/2022?
Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pasal 14 Permenaker 2/2022 menyebutkan bahwa pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mulai berlaku Permenaker 2/2022, menurut ketentuan Pasal 15, ialah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Permenaker itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143).
Dengan demikian, sesungguhnya Permenaker 2/2022 itu efektif berlaku pada April 2022. Karena itu, hingga berlakunya Permenaker 2/2022 pada April nanti, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku. Pernyataan pencairan JHT dikembalikan ke Permenaker 19/2015 dalam judul itu seakan-akan Permenaker 19/2015 sempat tidak berlaku sebelumnya.
Permenaker 2/2022 mengatur, antara lain, dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Padahal, berdasarkan Permenaker 19/2015, dana JHT dapat dicairkan kepada peserta yang berhenti bekerja dan dibayarkan tunai setelah masa tunggu satu bulan.
Regulasi yang sejatinya baik itu justru diprotes kalangan pekerja. Karena itulah, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemenaker untuk merevisi Permenaker 2/2022 dan mempermudah tata cara pencairan JHT bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Dalam menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi, Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan, kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker 2/2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Saat ini Kemenaker aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Penyerapan aspirasi masyarakat mestinya dilakukan sebelum Permenaker 2/2022 diundangkan sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tujuan penyerapan aspirasi masyarakat agar peraturan yang dikeluarkan itu memenuhi asas dapat dilaksanakan serta kedayagunaan dan kehasilgunaan (lihat Pasal 5 UU 12/2011).
Asas itu sejalan dengan pemikiran penulis buku Public Policy, Riant Nugroho. Ada tiga syarat utama pengambilan kebijakan, yaitu bersifat cerdas, bijaksana, dan memberi harapan. Kata Riant, apabila salah satu dari tiga syarat itu tidak terpenuhi maka kebijakan tersebut belum bisa memuaskan masyarakat.
Pada umumnya, kebijakan yang tanpa didahului proses uji publik gagal diimplementasikan. Hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pembuat kebijakan.
Benar adanya bahwa Permenaker 2/2022 sudah melewati pembahasan lintas kementerian/lembaga. Bahkan, sudah mendapatkan persetujuan Presiden Jokowi sesuai surat yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 31 Januari 2022. Namun, ada syarat yang mesti dilaksanakan dalam surat Pramono itu. “Kiranya Menteri segera melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat mengenai peraturan Menteri yang telah ditetapkan dimaksud, untuk efektivitas pelaksanaannya.”
Permintaan sosialisasi setelah ditetapkan memang dilakukan. Hasil yang dituai ialah protes luas kalangan pekerja. Mengapa permintaan itu tidak dilakukan sebelum peraturan ditetapkan?
Eloknya, pembuatan peraturan perundang-undangan mematuhi perintah UU 12/2011 khususnya menyangkut partisipasi masyarakat. Tidaklah mengherankan apabila kualitas kebijakan Indonesia menduduki peringkat kurang baik berdasarkan rangking yang dikeluarkan Worldwide Governance Indicators.
Sudah cukup banyak kebijakan yang selama ini terpaksa direvisi setelah mendapat penolakan masyarakat. Mengapa tidak mencari dukungan masyarakat sebelum kebijakan itu diambil? Jangan biasakan tetapkan dulu kebijakan, jika diprotes masyarakat, revisi kemudian.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved