Membina(sakan) Pelapor

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
24/2/2022 05:00
Membina(sakan) Pelapor
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MENGAPA korupsi masih terus beranak-pinak di negeri ini padahal korupsi dilabeli sebagai kejahatan luar biasa? Jawabannya bisa merujuk pada pernyataan Kaisar Prancis Napoleon Bonaparte. Kata dia, dunia ini menderita bukan karena tindakan dari orang-orang jahat, melainkan karena orang-orang baik yang hanya diam.

Orang-orang baik mestinya tidak boleh diam, harus terlibat langsung dalam perang melawan korupsi. Akan tetapi, praktiknya, justru orang-orang baik balik dikriminalisasi tatkala mereka bersuara dan mengadukan korupsi. Pelapor berujung tersangka.

Pada mulanya Nurhayati tergerak untuk menjadi orang baik yang menolak diam. Selaku Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati melaporkan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Pelaporan Nurhayati ditindaklanjuti kepolisian. Supriyadi, Kepala Desa Citemu, ditetapkan sebagai tersangka. Sialnya, Nurhayati malah dijadikan sebagai tersangka. Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa. “Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kejari Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.

Sudah banyak orang senasib Nurhayati di negeri ini. Padahal, pengaduan masyarakat menjadi pintu masuk mengungkap kasus korupsi. Dari laporan masyarakat, para pengerat uang rakyat dijerat lalu diseret ke meja hijau dan dihukum.

Nurhayati harus dibela jika tidak ingin nasib suram pemberantasan korupsi di masa depan. Dibela karena tindakannya sejalan dengan kebijakan negara yang berpihak kepada pelapor tindak pidana korupsi.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP tersebut diteken pada 17 September 2018.

Bukan hanya dilindungi, dalam PP 43/2018, pelapor pun diberikan penghargaan. Mereka yang melaporkan kasus korupsi bisa mendapat premi sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan atau maksimal Rp200 juta. Sementara itu, pelapor kasus suap menerima 2 permil dari nilai suap atau hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Malang nian nasib Nurhayati. Bukannya diapresiasi malah dikriminalisasi. Padahal, PP 43/2018 memerintahkan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran seperti diatur dalam Pasal 12 ayat (2).

Penegak hukum yang dimaksud dalam PP 43/2018 ialah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, pemberian perlindungan hukum kepada pelapor, menurut PP itu, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di situlah letak persoalannya. Hanya KPK yang secara eksplisit diperintahkan undang-undang untuk melindungi saksi atau pelapor. Pasal 15 huruf a UU 30/2002 tentang KPK, terakhir diperbarui dengan UU 19/2019, menyebutkan KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Undang-Undang 16/2004 tentang Kejaksaan dan UU 2/2002 tentang Kepolisian memang mengatur tugas dan wewenang kedua lembaga tersebut di bidang tindak pidana khusus. Akan tetapi, tidak satu pun pasal atau ayat, sebagaimana UU KPK, yang mewajibkan kejaksaan dan kepolisian melindungi saksi atau pelapor. Karena itu, bisa dipahami, dalam kasus Nurhayati kedua lembaga tersebut terkesan tidak memberikan perlindungan.

Sudah tepat apabila KPK turun tangan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Nurhayati sebab berdasarkan UU KPK, KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK sangat berkepentingan melindungi pelapor. Tanpa partisipasi masyarakat, mustahil korupsi bisa diberantas. Diakui atau tidak, keberhasilan KPK memberantas korupsi selama ini karena laporan masyarakat.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2020, sepanjang 2020, KPK menerima 4.151 laporan masyarakat. Sebanyak 1.429 laporan di antaranya merupakan pengaduan terkait tindak pidana korupsi yang telah diverifikasi. Banyak laporan yang masuk, dilakukan verifikasi, tidak lebih dari 50% laporan layak untuk ditindaklanjuti dan ditangani KPK.

Membinasakan korupsi harus melibatkan partisipasi masyarakat. Akan tetapi, ketika nasib pelapor berujung menjadi tersangka, itu namanya membinasakan. Pelapor mestinya dibina, bukan dibinasakan.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.