Menelaah Tatib DPR di Balik Pengusiran

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
21/2/2022 05:00
Menelaah Tatib DPR di Balik Pengusiran
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SAYA mencoba memaklumi pengusiran Dirut Krakatau Steel Silmy Karim dari ruang rapat Komisi VII DPR pada 14 Februari 2022. Anggap saja saat itu anggota DPR sedang berjuang memenuhi lafal sumpahnya, memperjuangkan aspirasi rakyat.

Mudah-mudahan kepentingan rakyat yang benar-benar diperjuangkan di ruang rapat bukan kepentingan pribadi yang dibungkus sebagai kepentingan rakyat. Kata John Petrov Plamenatz, elite sekali terpilih mewakili rakyat melalui pemilu dapat dengan mudah mengatasnamakan kepentingan pribadi sebagai kehendak rakyat. Itulah yang disebut Plamenatz sebagai demokrasi impossible.

Ragam tafsir atas pengusiran Silmy. Ada yang menuding DPR seolah-olah bertindak sebagai bos besar. Tudingan itu mestinya tidak beralasan karena mereka yang diundang menghadiri rapat di DPR ialah mitra kerja. Mitra ialah teman atau kawan kerja. DPR tidak bisa menempatkan diri sebagai atasan yang seenak udel mengusir mitra kerja dari ruang rapat.

DPR sebagai institusi menempatkan mitra kerja sejajar. Karena itu, menurut kode etik DPR, anggota harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja. Anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sepintas, dilihat dari perspekstif kode etik DPR, pengusiran mitra kerja dari ruang rapat memperlihatkan sikap yang kurang profesional. Akan tetapi, Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus mengingatkan bahwa dalam setiap rapat di parlemen ada tata tertib yang harus ditaati semua pihak. Silmy yang memotong pembicaraan ketua sidang dianggap biang keroknya.

Menelaah video rapat dengar pendapat di Komisi VII, setelah ketua sidang memperingatkan Silmy, suasana rapat seperti di pasar. Suara anggota saling bersahutan tanpa meminta izin kepada ketua sidang untuk bicara. Namun, ketua sidang tidak memberikan peringatan kepada anggota yang nyerocos.

Pasal 294 (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan anggota rapat berbicara setelah dipersilakan ketua rapat. Pengusiran dari rapat baru dilakukan bila peserta menggunakan kata yang tidak layak, melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban rapat, dan menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum (Pasal 298).

Ada mekanisme yang ditempuh sampai pada pengusiran. Dimulai dari peringatan pemimpin rapat agar anggota menarik kembali kata yang tidak layak dan/atau menghentikan perbuatannya. Kalau peringatan tidak diindahkan (Pasal 299), pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruang rapat atas perintah ketua rapat.

Silmy diusir hanya karena memotong pembicaraan Wakil Ketua Komisi VI Bambang Haryadi selaku pemimpin rapat, bukan karena menggunakan kata yang tidak layak. Bambang panjang lebar menyoroti kebijakan Krakatau Steel soal blast furnace. Kemudian ia melontarkan pernyataan 'maling teriak maling'. Silmy langsung menyela, “Maksudnya maling bagaimana, Pak?”

Bambang pun tak terima pernyataannya dipotong Dirut Krakatau Steel. "Anda tolong ini dulu, hormati persidangan ini. Ada teknis persidangan. Kok, kayanya Anda enggak pernah menghargai Komisi. Kalau sekiranya Anda enggak bisa ngomong di sini, Anda keluar!" kata Bambang. Silmy menjawab, “Baik, kalau memang harus keluar, kita keluar.”

Selaku pemimpin rapat, Bambang terikat dengan ketentuan Pasal 292 Tata Tertib. Pasal 292 ayat (2) menyatakan ketua rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan anggota rapat sesuai kesepakatan anggota yang menghadiri rapat.

Ketentuan Pasal 292 ayat (3) juga kurang diperhatikan. Ayat itu menyebutkan dalam hal ketua rapat hendak berbicara selaku anggota rapat, untuk sementara pimpinan rapat diserahkan kepada pimpinan yang lain. Ayat (4), pimpinan yang hendak berbicara selaku anggota rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpindah dari kursi pimpinan ke kursi anggota rapat.

Kesan yang ditangkap bisa saja salah bahwa pada saat berbicara, ‘maling teriak maling’, Bambang sudah menggunakan haknya sebagai anggota karena itu mestinya dia berpindah tempat duduk dan menyerahkan palu sidang kepada pimpinan lainnya.

Sejatinya, reaksi Silmy memotong pembicaraan ketua rapat wajar-wajar saja karena ada istilah ‘maling teriak maling’. Makna peribahasa itu ialah seseorang yang melakukan perbuatan jahat yang masih disembunyikan dan menuduh orang lain yang melakukan perbuatan tersebut. Silmy bisa saja ditafsir sebagai maling sehingga dia minta klarifikasi.

Sekalipun Silmy tidak menerima istilah ‘maling teriak maling’, ia tidak bisa menggugat Bambang sebab menurut Pasal 204 Tatib DPR, anggota DPR mempunyai hak imunitas. Disebutkan, anggota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.

Pada titik itulah sesungguhnya terjadi ketidaksetaraan dalam istilah mitra kerja. Suka-suka anggota DPR memakai istilah, toh, mereka tidak bisa dituntut ke pengadilan. Sekalipun ada tameng imunitas, jangan pernah lelah mengawasi tingkah laku anggota DPR sehingga mereka tidak mengatasnamakan kepentingan pribadi sebagai kehendak rakyat.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima