Rugi karena Komunikasi

Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group
16/2/2022 05:00
Rugi karena Komunikasi
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA tiga perkara dalam birokrasi di negeri ini yang sepertinya simpel, tapi tidak kunjung tuntas dijalankan. Tiga hal itu ialah komunikasi, koordinasi, dan konsistensi. Ketidakberesan ketiga hal itu membuat sejumlah keputusan menjadi kontroversial di mata publik. Alhasil, muncul penolakan.

Seperti yang terjadi pada keputusan dikembalikannya aturan soal pengambilan manfaat dana Jaminan Hari Tua, atau JHT, bagi pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan, yakni peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

Padahal, dalam aturan sebelumnya tidak begitu. Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dinyatakan bahwa JHT dapat dicairkan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Keputusan itu dirasakan amat tiba-tiba. Seperti guntur di siang bolong. Sekonyong-konyong nyelonong. Tanpa permisi, tidak ada komunikasi dengan para pihak. Padahal, yang terkena keputusan itu banyak.

Hasilnya bisa diprediksi, peraturan baru itu menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Petisi penolakan terhadap aturan itu malah sudah ditandatangani lebih dari 300 ribu orang. Itu jumlah yang banyak untuk sebuah petisi penolakan yang biasanya diteken paling banyak 100 ribuan orang. Bahkan sudah muncul beragam spekulasi.

Para penolak aturan bertanya-tanya, ada apa dengan perubahan aturan itu? Bukankah JHT uang pekerja dan hak pekerja? Mengapa negara sampai mengatur manajemen keuangan rakyatnya? Bagaimana dengan kebutuhan para korban PHK? Bagaimana yang terpaksa mengundurkan diri dari pekerjaan dan bermaksud memakai dana JHT untuk membuka usaha?

Berderet pertanyaan yang muncul itu sudah cukup sebagai pertanda ada komunikasi yang macet. Model komunikasi pun cuma searah. Pekerja seperti ditempatkan sekadar objek dalam komunikasi satu arah tersebut, bukan sebagai subjek. Tidak mengherankan kalau muncul kecurigaan.

Ada yang menduga jangan-jangan dana JHT sudah tidak ada. Tak ayal, pemerintah mengatur dana untuk menjamin kesejahteraan pegawai atau buruh di hari tua itu hanya bisa dicairkan secara penuh di usia 56 tahun. Kalau selalu ada, kenapa harus ditunda pembayarannya sampai 56 tahun? Begitu kira-kira dugaan tersebut mulai berkembang.

Ada juga yang mulai membuka kalkulator untuk membuat hitung-hitungan. Tentu juga dengan narasi curiga. Hasil hitungan itu memperkirakan perubahan aturan pencairan JHT dapat menahan uang sekitar Rp387,45 triliun iuran pekerja di BPJS Ketenagakerjaan. Jika hitungan itu benar, ini sebuah jumlah yang amat besar.

Ketidakberesan komunikasi akhirnya membawa hasil hitungan itu dalam kesimpulan penuh kecurigaan. Ada yang menghubungkan bahwa perubahan kebijakan itu dilakukan jangan-jangan untuk mengatasi keterbatasan likuiditas pemerintah.

Atau, jangan-jangan akan diinvestasikan ke hal lain untuk proyek-proyek infrastruktur. Lebih-lebih, defisit APBN kita sudah mencapai lebih dari Rp700 triliun. Lebih-lebih lagi, Bank Indonesia sudah tidak diizinkan lagi untuk membeli SUN (surat utang negara) demi menambal defisit tersebut.

Semua analisis dan hitungan di atas belum jelas benar. Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah membantah keras, sangat keras, atas narasi miring tersebut. Kemenaker memastikan dana kelolaan dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan tetap aman. Hal itu karena dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan selalu diaudit dan pemerintah menjadi penjaminnya.

Bagi korban PHK, pemerintah juga sudah menyiapkan bantalan. Namanya dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Namun, program ini baru akan diluncurkan 22 Februari mendatang. Untuk yang mengundurkan diri dan hendak putar haluan membuka usaha, kata Kemenaker, ada bantuan dari Kemenaker, Kemensos, dan Kementerian Koperasi dan UKM. Intinya, karena namanya Jaminan Hari Tua, ya mestinya digunakan untuk menjamin agar hari tua tidak merana.

Akan tetapi, tangkisan itu belum sepenuhnya membuat badai penolakan mereda. Kebijakan itu boleh jadi benar dan bermanfaat untuk lebih banyak orang. Namun, karena model komunikasi yang usang, yakni 'tembak dahulu, tangkis kemudian', manfaat itu menjadi kian redup, makin tertutup.

Kiranya, kita semua mesti belajar lagi cara berkomunikasi. Apa boleh buat. Kalau terus begini, siapa yang merugi?



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.