Mahkamah Pilkada

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
14/2/2022 05:00
Mahkamah Pilkada
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MAHKAMAH Konstitusi layak dibaptis sebagai Mahkamah Pilkada. Disebut layak karena MK lebih banyak mengurus sengketa pilkada ketimbang mengerjakan tugas pokoknya.

Tugas pokok MK, menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, ialah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Tidak ada kewenangan MK untuk mengadili sengketa pilkada dalam UUD 1945. Akan tetapi, justru sebagian besar waktu MK malah dihabiskan untuk mengurusi pilkada yang bukan tugas pokoknya.

Sepanjang 2021, MK menangani 277 perkara. Rinciannya, 121 perkara pengujian undang-undang terhadap UUD, 153 perkara sengketa pilkada, dan 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara.

Berdasarkan Laporan Tahunan MK 2021, dalam melaksanakan kewenangannya selama 18 tahun, MK telah menerima 3.341 perkara. Rinciannya, 1.501 perkara pengujian undang-undang, 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, 676 perkara perselisihan hasil pemilu, dan 1.135 perkara sengketa pilkada.

Sepintas, sejak MK berdiri pada 2003 sampai sekarang, jumlah perkara pengujian undang-undang yang menjadi tugas pokoknya jauh lebih banyak daripada sengketa pilkada. Namun, harus diingat bahwa MK mulai menangani perkara sengketa pilkada lima tahun kemudian, bukan sejak berdiri.

MK resmi menangani sengketa pilkada menggantikan peran Mahkamah Agung sejak 2008. Pengalihan itu berdasarkan ketentuan Pasal 236C UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah. Itulah kewenangan yang dicangkokkan ke dalam tugas MK.

Bunyi Pasal 236C itu ialah penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh MA dialihkan kepada MK paling lama 18 bulan sejak undang-undang ini diundangkan. UU itu diundangkan pada 28 April 2008. Berita acara pengalihan diteken Ketua MK Mahfud MD dan Ketua MA Bagir Manan pada 29 Oktober 2008.

Namun, sejak diucapkan putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 pada 19 Mei 2014 pukul 14.50 WIB, Pasal 236C UU 12/2008 itu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, kewenangan MK menangani sengketa pilkada mulai Mei 2014 sampai saat ini ialah konstitusional bersyarat (wewenang bersyarat). Syaratnya tertera pada poin kedua putusan 97/PUU-XI/2013, yaitu MK berwenang mengadili perselisihan pilkada selama belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menentukan bahwa perkara perselisihan hasil pilkada diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus yang dibentuk sebelum pelaksanaan pilkada serentak nasional. Namun, sebelum peradilan tersebut terbentuk, MK diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pilkada.

Pilkada serentak nasional digelar pada November 2024. Mestinya wewenang bersyarat MK mengadili pilkada berakhir pada 2024. Namun, sejauh ini, rancangan undang-undang pembentukan peradilan itu belum masuk dalam program legislasi nasional.

Peradilan khusus pilkada harus segera dibentuk karena telah menjadi perintah undang-undang. Di dalam undang-undang tersebut, nantinya akan mengatur kewenangan, kedudukan, bentuk dan struktur lembaga peradilan, serta hukum acaranya.

Jika peradilan pilkada tak kunjung dibentuk, apakah MK masih berwenang mengadili sengketa Pilkada 2024? Bukankah perintah undang-undang sangat jelas bahwa peradilan khusus pilkada dibentuk sebelum pilkada serentak digelar?

Benar bahwa MK masih berwenang untuk mengadili sengketa pilkada hingga peradilan pemilu dibentuk sebelum November 2024. Benar pula bahwa MK sudah memutuskan konstitusional bersyarat kewenangan MK untuk mengurus sengketa pilkada sejak diputuskan pada Mei 2014. Jika peradilan pilkada tak kunjung dibentuk, sama saja mematenkan konstitusional bersyarat MK menangani pilkada.

Alangkah tak eloknya MK sebagai penjaga konstitusi justru dibiarkan berlama-lama menangani sengketa pilkada. Pembiaran itu dilakukan oleh pembuat undang-undang. Sayangnya, MK tak punya kuasa untuk mengeksekusi putusannya sendiri.

Kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bentuk nyata dari kesetiaan terhadap konstitusi itu sendiri. Jika putusan MK tidak dijalankan, sama saja membangkang terhadap konstitusi.

Jangan biarkan MK menjelma menjadi Mahkamah Pilkada. Jika itu dibiarkan, bukan mustahil akan muncul lagi kasus yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar justru tersangkut pada tindak pidana korupsi di bidang sengketa pilkada.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.