Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PELANGGARAN protokol kesehatan alias prokes menyedot perhatian netizen karena ada perbedaan besaran sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Mengapa sampai terjadi denda tukang bubur 10 kali lebih besar ketimbang mal?
Ada tiga kasus pelanggaran prokes di Jawa Barat yang disorot. Sama-sama melanggar prokes, tapi tiga kasus itu menggunakan dasar hukum berbeda sehingga muncul kesan ketidakadilan.
Kasus pertama, konser musik Tri Suaka di Kabupaten Subang yang memicu kerumunan pada 30 Januari 2022. Konser yang menurut polisi digelar tanpa izin itu memicu kerumunan hingga menjadikan lautan manusia. Kepolisian Resor Subang akan memanggil para pihak yang terlibat dalam konser musik di tempat objek wisata Taman Anggur Kukulu yang berada di Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.
Kedua, kerumunan manusia terjadi di sebuah mal di Bandung. Saat itu, digelar pertunjukan barongsai pada perayaan Hari Raya Imlek, 1 Februari 2022. Pemerintah Kota Bandung telah memanggil dan memeriksa pengelola mal Festival Citylink. Sanksi denda Rp500 ribu dikenakan Pemkot Bandung terhadap pengelola.
Ketiga, gara-gara melayani pembeli saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 5 Juli 2021, seorang penjual bubur bernama Endang di Tasikmalaya kena denda Rp5 juta.
Sepintas terlihat adanya ketidakadilan. Akan tetapi, harus dipahami bahwa perbedaan sanksi itu karena perbedaan dasar hukum yang digunakan. Dalam kasus Tri Suaka, misalnya, polisi akan menjerat pelanggar dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 menyebutkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, sesuai Pasal 93, diancam penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Terkait denda Rp500 ribu atas pelanggaran di sebuah mal di Bandung, Pemkot Bandung menggunakan dasar hukum Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
Perwali yang diteken pada 22 Oktober 2021 itu menyebutkan sanksi berat mulai denda administratif paling besar Rp500 ribu, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan sampai pencabutan izin usaha. Atas dasar itulah, selain denda administrasi Rp500 ribu, mal di Bandung juga dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan selama tiga hari.
Bagaimana dengan Endang si tukang bubur dari Tasikmalaya? Endang mengikuti persidangan di tempat yang digelar di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasimalaya. Saat itu, Hakim Ketua Abdul Gofur memvonis Endang dengan menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider lima hari kurungan penjara. Endang pun memilih membayar denda.
Endang terbukti melanggar Pasal 34 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Pasal 34 itu mengatur ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.
Mengapa terjadi perbedaan penerapan dasar hukum atas pelanggaran prokes? Pada mulanya, perbedaan penerapan dasar hukum atas pelanggaran prokes dipahami sebagai bentuk adaptasi atas penyebaran covid-19 yang begitu cepat. Kini, sudah saatnya memperhatikan keadilan masyarakat dalam penerapan dasar hukumnya.
Saran yang disampaikan Salman Alfarisy, Nadrya Ning Tias, dan Johan Sahbudin patut dipertimbangkan. Saran itu disampaikan dalam penelitian berjudul Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19: Ultimum Remedium atau Primum Remedium (Studi Kasus MRHS).
Para peneliti menyarankan bahwa penerapan yang tepat bagi pelanggar prokes, yaitu mendahulukan asas ultimum remedium sehingga sanksi administratif diutamakan.
Asas ultimum remedium maksudnya sanksi pidana sebagai upaya terakhir untuk memperbaiki tingkah laku manusia. Sementara itu, sanksi administratif merupakan sanksi yang muncul antara hubungan pemerintah dan warga negara yang dilaksanakan tanpa kekuasaan badan peradilan.
Denda admistratif itu juga tersurat dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Dalam inpres itu, Presiden menginstruksikan kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan gubernur, bupati, dan wali kota dengan memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari setiap daerah.
Ketentuan yang diatur ialah mematuhi prokes. Jika perintah tersebut dilanggar perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, akan dikenai sanksi, antara lain, denda administratif.
Eloknya, demi menghadirkan keadilan, semua pelanggar prokes diganjar sanksi administatif. Penerapannya lebih efisien karena tanpa harus melalui proses peradilan. Jika semua kasus pelanggaran prokes dijerat pidana, bakal penuh penjara sehingga berpotensi menjadi klaster baru penyebaran covid-19.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved