Yang Muda yang Korupsi

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group
25/1/2022 05:00
Yang Muda yang Korupsi
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NAMANYA Nur Afifah Balqis. Dia masih muda, cantik pula. Namun, dalam usia yang baru 24 tahun, dia sudah menguar kisah cela. Dia terlibat dalam kasus korupsi.

Noda hitam dalam perjalanan hidupnya itu dipertontonkan, Rabu (12/1). Nur Afifah ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan. OTT dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Ma'sud.

Nur Afifah kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama enam lainnya. termasuk Abdul Gafur. Ya, dia menjadi tersangka rasuah dalam umur 24 tahun. Sebagai tersangka KPK hasil OTT, kiranya teramat sulit baginya untuk lolos dari vonis bersalah. Label koruptor, label yang sangat kotor, telah menantinya.

Komisioner KPK Alexander Marwata menyebut Nur Afifah berperan sebagai penampung dan pengelola uang suap buat Abdul Gafur. Uang itu berkaitan dengan pekerjaan di lingkungan pemkab dengan nilai kontrak Rp112 miliar. Ada juga imbalan dari penerbitan sejumlah perizinan.

Dalam usianya yang belum seberapa, Nur Afifah telah banyak berkiprah. Dia bahkan menjadi Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sebuah capaian yang boleh dibanggakan. Sayangnya, dia kemudian salah jalan.

Wajar, sangat wajar, jika publik yang sudah marah betul dengan korupsi menjadikan Nur Afifah samsak kemarahan. Akun Instagram miliknya menjadi bulan-bulanan warganet. “Selamat menempuh hidup baru di hotel prodeo. Masih muda, kok, ya, gak bisa nyari duit halal. Seharusnya malu dengan bapak tua penjual kerupuk keliling atau nenek-nenek penjual koran di perempatan,” komen salah satu netizen.

Ada pula yang berkomentar, “Muda, cantik, berprestasi, idaman KPK pula.'' Atau menulis, “JANGAN DIBULLY GAIS NANTI MASA TAHANANNYA TURUN.''

Masih banyak 'serangan' lain kepada Nur Afifah. Semua ekspresi kegeraman masyarakat terhadap praktik dan pelaku korupsi. Apalagi Nur Afifah masih muda. Dia bahkan mengukir rekor sebagai tersangka korupsi, dan hampir pasti menjadi koruptor, paling muda.

Kisah Nur Afifah kian mengonfirmasikan bicara korupsi bukan lagi bicara umur. Kalau dulu korupsi dilakukan orang-orang tua, lakon jahat itu belakangan diperankan juga oleh banyak anak muda.

Ilustrasi koruptor tak harus dicandrakan lagi sebagai laki-laki tua dengan perut gendut. Tua muda, laki perempuan, sekarang sama saja. Sama-sama tak sungkan, sama-sama tak malu, sama-sama tak takut melakukan korupsi. Bahkan, dalam beberapa kasus, bapak dan anak bersatu di balik jeruji besi karena sama-sama korupsi.

Nur Afifah hanyalah contoh terkini. Sebelumnya kita ingat ada Gayus Tambunan. Anak muda pegawai Ditjen Pajak berusia 31 tahun itu menghebohkan publik karena rekeningnya berisi puluhan miliar rupiah. Ternyata dia korupsi. Ada empat kasus yang kemudian menjeratnya.

Total, Gayus menjalani hukuman penjara 30 tahun, tapi disunat setahun. Jejak jahat Gayus diteruskan beberapa pegawai pajak lainnya, yang sebagian juga masih muda.

Ada pula Nazaruddin yang pada 2011 menjadi tersangka korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang kala berumur 33 tahun. Nazaruddin sudah bebas. Dia malah terjun di dunia politik lagi.

Angelina Sondakh, kolega Nazaruddin, juga menjadi pesakitan KPK pada usia 35 tahun. Contoh lain ialah Zumi Zola. Dia menjadi tersangka pada dalam usia 38 tahun saat menjabat Gubernur Jambi.

M Syahrial dilantik menjadi Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, pada Februari 2016. Setahun berselang, dia mendapatkan rekor Muri sebagai wali kota termuda se-Indonesia. Namun, lima tahun kemudian, dia jadi tersangka kasus lelang jabatan. Usianya saat itu masih 33 tahun.

Masih banyak anak muda lainnya yang menjadi koruptor dan calon koruptor. Orang tua memang masih menjadi raja dalam kejahatan luar biasa ini. Namun, regenerasi korupsi sungguh memiriskan hati.

Masa depan bangsa ada di tangan pemuda yang masih kukuh, bukan di pundak orang tua yang mulai rapuh. Saking pentingnya pemuda, negara membuat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Dalam undang-undang itu, definisi pemuda ialah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16-30 tahun. Namun, selama belum kepala empat, kiranya masih pantas disebut anak muda. Setidaknya berdarah muda.

Dalam UU itu juga disebutkan, pembangunan kepemudaan bertujuan terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka NKRI.

Pemuda tak cuma harus hebat, tapi juga mesti bermoral untuk bisa diandalkan sebagai tulang punggung bangsa. Sehebat apa pun pemuda, jika ia tak berakhlak, tak bermoral, tak ada gunanya. Korupsi ialah perbuatan yang tak berakhlak, tak bermoral. Dus, pemuda yang korupsi berarti tiada guna.

Saking pentingnya pemuda, Bung Karno berseru, ''Beri aku seribu orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncang dunia.''

Tentu yang diinginkan Bung Karno, juga kita, bukan anak-anak muda model Gayus, Nazaruddin, Syahrial, atau Nur Afifah. Kita butuh pemuda berprestasi, bukan yang muda yang korupsi.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima