Vonis Nihil Heru Hidayat

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group
21/1/2022 05:00
Vonis Nihil Heru Hidayat
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DINYATAKAN bersalah, tetapi tidak divonis pidana penjara terasa aneh, setidaknya buat saya. Namun, keanehan itu ada, nyata, bahkan baru saja tersaji di depan mata.

Adalah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membuat putusan aneh, tapi nyata itu, Selasa (18/1). Majelis diketuai Ignatius Eko Purwono dengan anggota Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto.

Majelis menyatakan bos PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus PT ASABRI. Tapi, ya itu tadi, mereka tak memvonis pidana penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," begitu Purwono membacakan putusan majelis.

Putusan itu mengejutkan karena sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati Heru. Selain putusan nihil tanpa hukuman badan apa pun, Heru diharuskan membayar uang pengganti Rp12,643 triliun. Untuk hukuman yang satu ini selaras dengan tuntutan jaksa.

Vonis nihil, itulah bahasa hukumnya. Artinya, tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.

Heru sebelumnya memang sudah dihukum seumur hidup. Kesalahannya pun sama, sama-sama melakukan korupsi. Dia terbukti bersalah dalam perkara rasuah PT Jiwasraya yang merugikan negara Rp16 triliun. Adapun dalam kasus PT ASABRI, kerugian negara lebih gila lagi, Rp22,7 triliun.

Vonis nihil memang dimungkinkan. Namun, ia jarang diketuk palukan. Jarang sekali. Sebelumnya, vonis seperti itu dijatuhkan kepada Dimas Kanjeng pada Desember 2018.

Serupa dengan putusan, pertimbangan lahirnya vonis nihil untuk Heru pun aneh. Jika mencermati pertimbangan hakim, tanda tanya patut pula diarahkan ke jaksa.

Menurut majelis, Heru tak divonis mati salah satunya karena jaksa tidak memasukkan pasal hukuman mati dalam dakwaan. Surat dakwaan, kata majelis, merupakan rujukan dan landasan dalam pembuktian tuntutuan sehingga putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan.

Di sisi yang berbeda, jaksa penuntut umum merasa ada hal-hal yang kurang dalam vonis tersebut. Ada keadilan masyarakat yang terusik, kata Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia sengaja menggelar konferensi pers sehari setelah vonis untuk Heru diketuk palu. Dia juga memerintahkan anak buahnya untuk banding.

Tidak tahu pasti siapa yang benar dan siapa yang salah dalam pertarungan hukum antara pak hakim dan pak jaksa. Yang pasti, Heru ialah pemenangnya. Dia menang karena lolos dari vonis hukuman mati. Kemenangan-kemenangan berikutnya berpeluang kembali dia petik pula.

Kalau akhirnya Heru cuma menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus sebelumnya, itu berkah buat dia. Berkah, karena dia masih bisa berupaya meringankan hukuman dengan mengajukan peninjauan kembali. Kasasinya memang ditolak, tapi PK bukan tak mungkin dikabulkan. Bukankah Mahkamah Agung lagi gemar obral diskon hukuman untuk koruptor?

Kemenangan buat Heru berarti kemenangan buat koruptor. Sebaliknya, rakyat lagi-lagi dikalahkan. Betul kata jaksa agung, keadilan masyarakat terusik. Sama terusiknya ketika jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh koleganya hanya dituntut 4 tahun dalam kasus suap Joko Tjandra. Sama terusiknya ketika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun di tingkat pertama menjadi 4 tahun, tetapi jaksa santai saja tidak kasasi.

Hukuman mati memang masih menjadi perdebatan. Tidak sedikit yang kontra karena hukuman semacam itu melanggar hak hidup sebagai hak dasar manusia. Bagi mereka, hanya Tuhan yang punya kuasa atas nyawa seseorang. Bukan orang lain, siapa pun dia, apa pun alasannya.

Namun, banyak juga yang pro. Hukuman jenis itu kiranya ampuh sebagai shock therapy dalam memberantas kejahatan tingkat tinggi termasuk korupsi. Siapa sih yang tidak takut mati, apalagi tahu kapan akan mati karena dihukum mati? Se-ndablek-ndablek-nya koruptor, dia pasti takut mati. Agar tak mati karena dihukum mati, dia tidak akan korupsi.

Rumusnya mungkin tidak sesimpel itu. Namun, ketika segala daya dan upaya majal untuk memberangus korupsi, hukuman mati bisa menjadi bagian dari solusi. Lagi pula, bukankah hukum positif kita masih mengatur hukuman mati? Bukankah koruptor bisa juga dihukum mati kendati dengan beberapa persyaratan lain semisal dilakukan berulang seperti yang diperbuat Heru?

Banyak yang berkehendak, hakim satu frekuensi dengan jaksa dalam memvonis Heru Hidayat. Namun, vonis mati yang diharap, vonis nihil yang didapat. Rakyat mesti menunggu lebih lama lagi untuk menyaksikan koruptor dihukum mati. Entah sampai kapan.

Harapan itu mungkin bisa lebih cepat terwujud jika Artidjo Alkostar masih hidup. Artidjo ialah hakim agung yang paling ditakuti koruptor, momok bagi para predator uang rakyat. Banyak dari mereka yang hukumannya dia buat berlipat-lipat.

"Saya ingin sekali menghukum mati koruptor," ucapnya suatu saat. Sayang, Artidjo keburu wafat.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.