Menggugat Sopan Rachel dan Mary

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
13/1/2022 05:00
Menggugat Sopan Rachel dan Mary
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SATUNYA selebgram dan seorang lagi buruh migran. Keduanya menerima putusan pengadilan yang berbeda perihal perilaku sopan selama persidangan. Sopannya selebgram meringankan putusan, tetapi sopannya buruh migran dianggap sebagai kewajiban sehingga tidak meringankan hukuman.

Bolehkah sopan dijadikan pertimbangan yang meringankan hukuman? Sopan bukanlah matematika sehingga suka-suka hakim untuk mempertimbangkannya dalam kemasan kemandirian peradilan.

Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

Penjelasan ayat itu menyebutkan bahwa dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, hakim wajib memperhatikan sifat baik atau sifat jahat dari terdakwa sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan yang dilakukannya.

Apakah sopan itu masuk dalam sifat baik terdakwa sehingga dipertimbangkan untuk meringankan hukuman? Hakim berbeda sikap soal ini, ada yang mempertimbangkannya ada pula yang tidak mempertimbangkannya dengan alasan sopan itu sebagai keharusan.

Perbedaan sikap hakim soal sopan itulah yang dialami selebgram Rachel Vennya Roland dan buruh imigran Mary Jane Fiesta Veloso. Rachel Vennya untung, Mary Jane buntung.

Rachel Vennya memang divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina seusai pulang dari Amerika Serikat. Meski divonis bersalah dan mengaku memberi suap, Rachel Vennya tidak ditahan karena hakim menilai ia berperilaku sopan.

“Alasannya, karena terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesal, dan berdasarkan hasil PCR, baik di Amerika maupun di Indonesia pada saat kejadian, negatif,” kata ketua majelis hakim PN Tangerang Arief Budi.

Nasib buntung dialami Mary Jane Fiesta Veloso. Ia merupakan buruh migran berkewarganegaraan Filipina yang dijatuhi vonis hukuman mati atas tindakannya menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 11 Oktober 2010.

Nota pembelaan penasihat hukum dan Mary Jane sendiri yang dibacakan pada 4 Oktober 2010, pada intinya mohon agar terdakwa tetap dinyatakan bersalah, tetapi mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam putusan nomor 385/PID.B/2010/PN.SLMN, majelis hakim berpendapat tentang hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa beralasan untuk dinyatakan tidak ditemukan.

Alasan terdakwa berlaku sopan di persidangan, menurut majelis hakim yang diketuai Dahlan, hal tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh terdakwa yang diperiksa di persidangan.

Pendapat majelis hakim itu sejalan dengan Dwi Hananta dalam jurnalnya berjudul Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan dalam Penjatuhan Pidana. Terkait dengan pertimbangan bahwa terdakwa sopan di persidangan, menurut dia, hal itu sebenarnya kurang tepat dipertimbangkan sebagai keadaan meringankan sebab bersikap sopan di persidangan ialah kewajiban setiap orang.

Bagaimana dengan pertimbangan anak? Dalam vonis Mary Jane, majelis hakim mengatakan alasan terdakwa ialah tulang punggung keluarga, hal tersebut juga sifatnya relatif sebab terdakwa mempunyai anak-anak maka anak-anaknya dapat saja diurus suaminya atau keluarganya yang lain.

Mary Jane tidak seberuntung jaksa Pinangki Sirna Malasari yang membantu buron BLBI, Djoko S Tjandra. Pada 14 Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Muhammad Yusuf memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Salah satu pertimbangannya, Pinangki ialah ibu dari anak balita berusia 4 tahun, layak diberi kesempatan mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya.

Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa memang harus dicantumkan dalam putusan pemidanaan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 KUHP. Konsekuensi tidak dicantumkannya hal tersebut mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Mestikah sopan selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan? Netizen mencibir majelis hakim yang menyebut Rachel Vennya bersikap sopan. "Lantas Pak Hakim, lebih sopan mana Rachel Vennya dengan nenek renta yang bersimpuh di depan hakim karena tuduhan pencurian kayu?" cicit netizen.

Cibiran netizen soal sopan menjadi lucu karena sebuah survei yang dilakukan pada 2020 menyebutkan bahwa netizen di Indonesia paling tidak sopan di Asia Tenggara. Jangan-jangan netizen yang mencibir itu masuk kategori tidak sopan menurut survei yang dilakukan Microsoft itu.

Benar bahwa penampilan luar orang belum tentu menggambarkan pribadinya. Anggap saja benar putusan hakim perihal sopan yang meringankan hukuman sebab peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.