Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
APAKAH ambang batas pencalonan presiden 20% konstitusional? Saban kali mendekati pilpres, saban kali itu pula selalu ada pihak yang menilai presidential threshold 20% itu tidak konstitusional.
Sejauh ini, saban kali perkara itu dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi, saban kali itu pula MK berkeputusan menolaknya. Akan tetapi, orang tak berputus asa menghadapi putusan MK yang final dan mengikat itu.
Penyebabnya jelas. Ambang batas itu tak termaktub di dalam UUD 1945. Dia hadir di dalam undang-undang hasil karya presiden dan DPR.
Begini bunyi Pasal 6A ayat (2) konstitusi. 'Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum'. Bunyi yang amat jelas, yang sama sekali tidak mensyaratkan adanya ambang batas.
Konstitusi sebetulnya tidak peduli apakah partai politik atau gabungan partai politik itu mendapat suara rakyat atau tidak, meraih kursi di DPR atau tidak. Konstitusi hanya peduli satu hal, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang ikut pemilihan umum yang dapat mengusulkan capres dan cawapres.
Banyak yang berpandangan Pasal 6A ayat (2) itu bukan 'kebijakan yang terbuka'. Dia bukan pasal yang diperintahkan konstitusi untuk diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Dia pasal yang gamblang 'terkunci'.
Ada dua hal yang diperintahkan konstitusi diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Yang pertama ialah syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Yang kedua ialah tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, undang-undang mengatur 'lebih jauh' atau 'lebih sempit' daripada apa yang diperintahkan undang-undang, yakni berupa ambang batas partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan capres dan cawapres. Bahkan, ambang batas yang sangat berat (punya 20% kursi DPR atau meraih 25% suara rakyat) menyebabkan 'hilangnya' hak banyak partai politik untuk dapat sendirian mengusulkan pasangan capres-cawapres. Sejauh ini, hanya satu partai yang dapat melakukannya. Selebihnya, suka atau tak suka, terpaksa bergabung dengan partai lain.
Tentu saja ambang batas tersebut dapat dipertanyakan, apa kearifan di belakang angka 20% kursi DPR atau 25% suara rakyat itu. Kenapa tidak 15%, atau 10%, atau 7%, atau angka rerata tengah?
Tentu saja orang dapat membayangkan betapa ruwetnya pilpres bila konstitusi dibaca tesktual yang berarti ambang batas 0%. Contoh, Pemilu 2009 diikuti 38 partai politik yang memungkinkan semuanya dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres.
Alasan lainnya betapa sulit menciptakan dukungan DPR terhadap kebijakan presiden bila ketika pencalonannya diusulkan partai guram. Terlebih lagi bila partai 0% kursi DPR. Akan tetapi, kenapa khawatir? Bukankah dengan menggunakan hak prerogatifnya, presiden dapat membangun kabinet berkoalisi berkaki banyak di DPR?
Nyatalah sebetulnya semua itu materi 'kebijakan terbuka' yang faktanya tidak termaktub di dalam konstitusi. Oleh karena itu, tak usah heran bila upaya meniadakan ambang batas pencalonan presiden itu bakal berulang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Tak usah pula heran bila dengan argumentasinya berulang pula Mahkamah Konstitusi menolak ambang batas 0%.
Yang mengherankan ialah ketika Ketua KPK berbicara mendukung ambang batas 0%. Apakah dia punya bukti pencalonan Jokowi-Ma'ruf Amin atau Prabowo-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019, atau pencalonan Jokowi-Jusuf Kalla atau Prabowo-Hatta Rajasa pada Pilpres 2014, ada mahar yang diterima partai politik yang mengusulkan mereka? Kalau ada, beberkan. Terus terang saya khawatir kalau Ketua KPK 'berteori tentang korupsi' seperti jamaknya seorang pemerhati.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved