Senjata Makan Tuan RUU Perampasan Aset

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
16/12/2021 05:00
Senjata Makan Tuan RUU Perampasan Aset
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SENAYAN sepertinya membangun benteng kukuh yang sulit ditembus untuk membahas RUU Pemberantasan Aset Tindak Pidana. RUU yang disiapkan sejak 2012 itu selalu mental untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

RUU itu mental karena bisa menjadi bumerang, senjata makan tuan. Hal itu sekaligus memperlihatkan betapa lemahnya komitmen pembuat undang-undang untuk memperkuat regulasi pemberantasan korupsi. Komitmen hanya kuat di bibir.

Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah rampung disusun Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Oktober 2012. Draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diajukan pemerintah ke DPR pada 2 Februari 2015.

RUU Perampasan Aset bercokol di urutan 44 dari 189 judul RUU di dalam Prolegnas 2015-2019. Akan tetapi, RUU itu tak sekalipun muncul ke daftar prioritas tahunan. Artinya, dalam lima tahun masa jabatan DPR, RUU itu belum pernah menjadi prioritas untuk segera dibahas.

Pada Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset berada di urutan 138 dari 247 judul RUU. Diusulkan pemerintah pada 17 Desember 2019, tetapi RUU itu sudah tiga kali mental masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Teranyar RUU Perampasan Aset gagal masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Rapat Paripurna DPR pada 7 Desember 2021 telah menetapkan 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022. Rinciannya ialah 26 RUU diusulkan DPR, 12 RUU diusulkan pemerintah, dan 2 RUU diusulkan DPD.

Meski berkali-kali mental, pemerintah tetap ngotot memasukkan RUU Perampasan Aset. Presiden Joko Widodo dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis (9/12), menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Deskripsi konsep pemerintah tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa ditemukan di webside dpr.go.id. Latar belakang penyusunannya ialah kebutuhan adanya sistem yang memungkinkan dilakukannya penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana secara efektif dan efi sien, yang memperhatikan nilai-nilai keadilan dengan tidak melanggar hakhak perorangan.

Di dalam RUU itu dapat ditemukan apa yang dimaksud dengan perampasan aset tindak pidana. Perampasan aset didefi nisikan sebagai ‘upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya’.

Sementara itu, aset tindak pidana sendiri diartikan ‘setiap aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, atau kekayaan tidak wajar yang dipersamakan dengan aset tindak pidana’.

Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menyebutkan aset tindak pidana yang dapat dirampas. Pertama, aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, dan keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.

Kedua, aset yang diduga kuat digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana. Ketiga, aset lainnya yang sah sebagai pengganti aset tindak pidana. Keempat, aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam ketentuan Perampasan Aset Tindak Pidana ini juga diatur mengenai aset yang dimiliki oleh setiap orang yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat membuktikan asal-usul perolehannya secara sah maka aset tersebut dapat dirampas.

Tindakan perampasan aset, menurut Naskah Akademik itu, dilakukan terhadap, pertama, tersangka atau terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Kedua, terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan. Ketiga, aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Keempat, aset yang perkara pidananya telah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset dari tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.

Jika membaca secara cermat Naskah Akademik dan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, tidak ada alasan bagi DPR untuk menolaknya. Apalagi, menemukan dan menempatkan koruptor dalam penjara ternyata tidak menimbulkan efek cegah bila tidak disertai dengan upaya untuk menyita dan merampas hasil dan instrumen tindak pidana. Jika RUU itu terus-menerus ditolak, sulit untuk menampik adanya anggapan bahwa ia ditolak karena khawatir senjata makan tuan.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.