Guru Makan Murid

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
13/12/2021 05:00
Guru Makan Murid
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEKOLAH sejatinya adalah sebuah taman. Para pendidik berfungsi sebagai pagar yang memberi ruang leluasa kepada para murid untuk mengekspresikan kegembiraan mereka. Murid adalah manusia bermain, homo ludens.

Kegembiraan para murid kini bersalin menjadi duka nestapa karena muncul fenomena pagar makan tanaman alias guru makan murid. Guru yang mestinya menjaga murid berbalik menjadi pemangsa murid. Murid menjadi pelampiasan syahwat bejat guru.

Silih berganti berita pemerkosaan terhadap anak belakangan ini. Kasus teranyar ialah pemerkosaan yang dilakukan seorang guru terhadap 12 muridnya di Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, seorang guru melakukan kekerasan seksual kepada sembilan muridnya di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ada pula kasus seorang guru mencabuli 15 siswi di Cilacap, Jawa Tengah.

Rangkaian kasus yang terungkap itu adalah puncak gunung es karena umumnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan ditutup rapat-rapat demi menjaga nama baik institusi.

Pengaduan langsung ke Komnas Perempuan dalam rentang 2015 hingga Agustus 2020 menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan bukanlah ruang bebas dari kekerasan.

Tercatat 3 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan pada 2015, 10 kasus pada 2016, 3 kasus pada 2017, 10 kasus pada 2018, pada 2019 meningkat menjadi 15 kasus, dan 10 kasus sampai Agustus 2020. Total ada 51 kasus terjadi di semua jenjang pendidikan.

Bentuk kekerasan yang tertinggi ialah kekerasan seksual, yakni 45 kasus (88%) yang terdiri atas perkosaan, pencabulan, dan pelecehan seksual. Adapun pelaku kekerasannya ialah 15% dilakukan kepala sekolah (8 kasus), 43% dilakukan guru/ustaz (22 kasus), 19% oleh dosen (10 kasus), 11% oleh peserta didik lain (6 kasus), 4% oleh pelatih (2 kasus), dan 5% dilakukan pihak lain (3 kasus).

Mengapa guru yang mestinya melindungi siswi malah menjadi predator? Perilaku para guru itu dituntun kode etik profesi. Terkait relasi dengan anak didik, menurut kode etik, guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.

Relasi guru dan peserta didik sesungguhnya tidak seimbang. Para korban kekerasan seksual itu berada dalam kondisi tidak berdaya dalam relasi kuasa korban dengan guru.

Guru, juga dosen, telanjur diberikan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis di negeri ini. Sebuah undang-undang khusus didedikasikan untuk mereka. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menjadi guru mestinya sebagai panggilan hidup, bukan karena jalan lain buntu. Seseorang mengikuti pendidikan khusus untuk guru bukan karena tidak diterima di jurusan lain. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip antara lain memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. Profesi yang amat mulia.

Kemuliaan profesi guru dicoreng segelintir orang yang diperhamba berahi. Ibarat nila setitik merusak susu sebelanga. Harus tegas dikatakan bahwa masih jauh lebih banyak guru yang konsisten di jalan profesinya ketimbang guru bejat. Saat ini, terdapat 3.357.935 guru di Indonesia.

Tidak ada jalan lain, guru-guru bejat itu harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Perlindungan Anak mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk memberikan efek jera. Pasal 76D menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pelanggaran atas Pasal 76D, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. Dengan demikian, ancaman pidana maksimal untuk guru bejat ialah 20 tahun penjara.

Sudah saatnya negara mengambil langkah-langkah yang optimal dan komprehensif dengan tidak hanya memberikan pemberatan sanksi pidana, tapi juga menerapkan bentuk pencegahan dengan memberikan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Tugas lainnya ialah negara harus mengembalikan kemuliaan martabat guru. Kata Albert Einstein, seni tertinggi guru adalah untuk membangun kegembiraan dalam ekspresi kreatif dan pengetahuan. Jangan biarkan pagar makan tanaman, guru makan murid.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.