Korban Bersuara Data pun Bicara

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
09/12/2021 05:00
Korban Bersuara Data pun Bicara
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SUDAH lama korban lantang bersuara dan tak terhitung pula data bicara. Korban terus berjatuhan, tapi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) baru disetujui di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR, kemarin.

Perjalanan RUU TPKS menjadi undang-undang masih panjang. Setelah disetujui Baleg, RUU itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk dimintai persetujuan menjadi RUU inisiatif dewan. Kemudian pimpinan DPR menyurati Presiden agar menunjuk menteri yang mewakili Presiden dalam membahas RUU TPKS. Nantinya ada dua tingkatan pembahasan di DPR bersama pemerintah.

Harus jujur diakui bahwa kematian Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, menjadi pemantik perubahan sikap fraksi-fraksi di Baleg DPR. Ia mengalami tindakan kekerasan seksual, tapi pelakunya sulit dijerat hukum secara maksimal karena payung hukumnya masih dimain-mainkan di Senayan.

Hingga minggu lalu, lima fraksi di Baleg DPR masih kukuh menolak RUU TPKS. Jika divoting saat itu, jumlah penolak lebih banyak. Perubahan sikap baru muncul setelah meledak kasus Novia di media sosial, menjadi viral pada Sabtu (4/12).

Kasus Novia menyedot perhatian publik. Siaran pers Komnas Perempuan pada 6 Desember membuat terperangah. Disebutkan bahwa NWR ialah korban kekerasan yang bertumpuk dan berulang-ulang dalam durasi hampir dua tahun sejak 2019. Ia terjebak dalam siklus kekerasan di dalam pacaran yang menyebabkannya terpapar pada tindak eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi.

Menurut data Komnas Perempuan, kekerasan dalam pacaran ialah jenis kasus kekerasan di ruang privat/personal yang ketiga terbanyak dilaporkan. Pada kurun 2015-2020 tercatat 11.975 kasus yang dilaporkan berbagai pengada layanan di hampir 34 provinsi, sekitar 20% dari total kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah privat.

Kasus NWR merupakan salah satu dari 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan dalam periode Januari-Oktober 2021. Ini sudah dua kali lipat lebih banyak daripada jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020.

Simpati publik atas tragedi Novia berujung pada desakan agar DPR segera mengesahkan RUU TPKS. Desakan itu sangat kuat sehingga mengubah konstelasi kekuatan di Baleg. Kemarin, tujuh fraksi menyetujui RUU TPKS untuk menjadi usulan inisiatif DPR.

Ketujuh fraksi itu ialah Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Fraksi Golkar meminta penundaan pengambilan keputusan dengan alasan masih ingin mendengarkan masukan publik dan Fraksi PKS tegas menolaknya.

Alasan masih ingin mendengarkan masukan publik terkesan mengada-ada. Itu karena pada pembahasan tingkat pertama, pembuat undang-undang berkewajiban menampung aspirasi masyarakat.

RUU TPKS yang semula bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah menempuh jalan sangat panjang. Kelahirannya diinisiasi kelompok masyarakat sipil pada 2012 dan menembus Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2016.

Tarik ulur diwarnai sensasi terjadi di Baleg. RUU itu baru dibahas pada Oktober 2017, tetapi dua tahun kemudian muncul petisi penolakan. Karena itulah, hingga akhir DPR periode 2014-2019, RUU TPKS tidak bisa diselesaikan. Lebih ironisnya lagi, pada tahun lalu, RUU itu dikeluarkan dari Prolegnas dan baru masuk lagi dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Setelah disetujui Baleg, tugas publik untuk mengawasi pembahasannya di DPR bersama pemerintah. Diawasi karena kekerasan seksual mengganggu rasa aman dan kebebasan seseorang serta dapat menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis bagi korban. Bukankah Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan?

Publik harus memastikan RUU TPKS dibahas memenuhi syarat formil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 harus dijadikan rujukan, terutama terkait dengan partisipasi publik.

Menurut MK, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan undang-undang bertujuan antara lain membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif dalam pengambilan keputusan.

Paling penting lagi ialah partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna. Ada tiga syarat partisipasi masyarakat lebih bermakna. Pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya. Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya. Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Putusan MK itu menyadarkan kita bahwa substansi sama pentingnya dengan prosedur dalam pembahasan RUU TPKS. Karena itu, agar RUU TPKS tidak cacat formil maupun materil, baik kiranya DPR mendengarkan masyarakat, suara korban dan menyimak data bicara, jangan asyik-asyik sendiri di Senayan.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.