Kapolri Tanggapi #SAVENOVIAWIDYASARI

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
06/12/2021 05:00
Kapolri Tanggapi #SAVENOVIAWIDYASARI
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

VIRAL sebagai alat penekan menemukan kebenarannya dalam kasus Novia Widyasari. Sesaat setelah tagar #SAVENOVIAWIDYASARI menjadi trending topic di Indonesia pada Sabtu (4/12), Kapolri Listyo Sigit Prabowo langsung menanggapi lewat akun Twitter-nya.

Kapolri memberikan tanggapan setelah di-mention Ayang Utriza Yakin, Wakil Rais Syuriah PCI-NU Belgia. Ayang menampilkan foto seorang polisi yang diduga terkait dengan kematian Novia.

‘Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi’, tulis Kapolri.

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo langsung menggelar jumpa pers. Dijelaskan bahwa anggota Polres Pasuruan Bripda RB bersama kekasihnya ternyata sudah dua kali melakukan aborsi menggunakan obat Cytotec. Terakhir, aborsi dilakukan saat kandungan mahasiswi asal Mojokerto itu berusia 4 bulan.

Novia nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium yang dicampur teh. Polisi menemukan sisa racun dalam sebuah botol plastik di sebelah mayat korban yang ditemukan di samping makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis (2/12).

Pengungkapan kasus Novia bisa berjalan cepat karena viral telah menjadi kelompok penekan. ‘Viral yang semula hanya bentuk ekspresi penyebarluasan informasi dan kejadian oleh warganet Indonesia kini berkembang sebagai alat politik’, tulis Wasisto Raharjo Jati, peneliti di Pusat Penelitian Politik, LIPI, dalam artikel berjudul Viral sebagai Alat Penekan Politik.

Komunikasi di era digital telah membuat semua orang bisa menjadi pemberi kabar. Bisa jadi hal itulah yang mendorong Kapolri bergabung dengan Twitter pada Agustus 2021 lewat akun pribadinya, @ListyoSigitP.

Aktivitas Listyo di media sosial itu juga bisa dianggap sebagai upaya memenuhi janjinya untuk responsif. Saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 20 Januari, ia menggagas transformasi kepolisian menuju polisi yang Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Media sosial memang semakin digandrungi para pejabat di negeri ini. Hampir tidak ada pejabat yang tidak mempunyai akun media sosial. Mereka giat menggunakan media sosial sebagai sarana untuk melakukan komunikasi dan mengungkapkan pemikiran.

Patut diapresiasi Kapolri yang responsif dalam menyikapi kasus-kasus yang menjadi sorotan publik lewat media sosial. Akan tetapi, responsif yang berlebihan namanya reaktif.

Presiden Joko Widodo sempat menegur Kapolri terkait tindakan reaktif aparat terhadap pelaku mural berisi kritik kepada pemerintah. Apabila ada kritik, kepolisian diminta untuk menanggapi kritikan tersebut dengan pendekatan persuasif dan dialogis. Jangan asal tangkap.

Tugas lain Kapolri ialah menjalankan perintah Presiden agar kepolisian terus menjaga ketegasan dan kewibawaan. Presiden mewanti-wanti agar jajaran Polri tidak menggadaikan kewibawaan.

Wibawa menurut kamus adalah pembawaan untuk dapat menguasai, memengaruhi, dan dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik. Kehormatan adalah buah dari disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP 2/2003 mengatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap anggota Polri. Andai semua anggota kepolisian mematuhinya, niscaya wibawa polisi tetap berjalan tegak lurus. Apalagi segala tindak tanduk anggota Polri sudah dituntun dengan kode etik profesi.

Kode etik profesi diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. KEPP itu mencakup etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

Menurut Wakapolda Jatim, anggota kepolisian yang terkait kasus Novia akan dijerat Pasal 7 dan Pasal 11 KEPP. Pasal 7 itu mengatur etika kelembagaan, di antaranya anggota kepolisian menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Adapun Pasal 11 mengatur etika kepribadian. Anggota kepolisian wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

Pelanggaran kode etik profesi diancam hukuman paling berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat. Anggota kepolisian itu juga dijerat dengan hukum pidana Pasal 348 KUHP juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman 5 tahun penjara.

Pengungkapan kasus Novia dan aktivitas Kapolri Listyo Sigit Prabowo di media sosial hendaknya tetap dalam bingkai visi terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum, dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.