Karut-marut KPU Daerah

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
08/11/2021 05:00
Karut-marut KPU Daerah
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KPU daerah menjadi titik lemah dalam mewujudkan pemilu dan pilkada yang jujur dan adil pada 2024. Disebut lemah karena ada persoalan serius menyangkut kompetensi, independensi, dan integritas anggota KPU daerah.

Kelemahan itu sempurna dirawat karena masa tugas anggota KPU daerah berakhir menjelang 2024. Salah satu solusi untuk mengatasinya ialah proses rekrutmen yang ketat. Ke depan, perlu dipertimbangkan rekrutmen anggota KPU daerah dilakukan secara serentak pada tahun yang sama dengan pelantikan KPU pusat.

Membenahi kapasitas dan kapabilitas KPU daerah sangat mendesak dilakukan karena ia memiliki tugas, kewenangan, dan kewajiban dalam menyelenggarakan pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.

Jujur diakui, pembenahan KPU daerah yang dilupakan selama ini sehingga banyak anggotanya masuk ke percobaan pelanggaran kode etik. Tidak sedikit dari mereka yang dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Meixxy Rismanto, anggota KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu, pada 3 November. Alasan pemberhentian karena ia terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila.

Pemberhentian Meixxy Rismanto sekaligus mengonfirmasi kebenaran pernyataan Ketua DKPP Muhammad di Komisi II DPR pada 10 September 2020. Ia menyatakan bahwa ada tren kenaikan kasus asusila oleh penyelenggara pemilu.

Tren kenaikan kasus asusila, juga kasus-kasus lainnya, menimbulkan pertanyaan ada apa dengan penyelenggara pemilu? Jujur diakui bahwa ada persoalan serius terkait rekrutmen penyelenggara pemilu di daerah.

Meixxy Rismanto ternyata sudah bermasalah sejak proses rekrutmen. Ia berbohong pada proses seleksi seperti termuat dalam putusan DKPP Nomor 158-PKE-DKPP/XI/2020.

Disebutkan, Meixxy telah bertindak tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kaur karena menyerahkan dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis ilmiah yang diduga bukan merupakan hasil karya sendiri saat mendaftar sebagai anggota KPU Kabupaten Kaur periode 2018-2023.

Ironisnya, sekalipun DKPP menemukan bukti kebohongan itu, yang bersangkutan tidak dipecat. Hanya mendapatkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kaur pada 10 Februari 2021.

Persoalan rekrutmen anggota KPU di daerah mesti menjadi perhatian serius. Apalagi, berdasarkan catatan KPU, terdapat 24 satuan kerja KPU tingkat provinsi yang harus melakukan rekrutmen pada 2023 dan 9 satker KPU tingkat provinsi yang harus melakukan rekrutmen pada 2024. Selain itu, di tingkat kabupaten/kota, ada 317 satker yang mesti melakukan rekrutmen pada 2023 dan 196 satker yang mesti melakukan rekrutmen pada 2024.

Studi yang dilakukan Ramlan Surbakti dan Kris Nugroho menemukan kelemahan rekrutmen dan seleksi calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Kelemahan itu menyangkut kualitas calon, konsistensi penjabaran perundang-undangan mengenai persyaratan calon, integritas calon, dan integritas tim seleksi.

Hasil studi itu menyebutkan di tingkat daerah, masalah SDM dan kualitas calon acap kali dikorbankan hanya untuk memenuhi tekanan dari kepala daerah yang dengan otoritasnya ‘memaksakan’ pembentukan tim seleksi yang bisa dikendalikan kepentingan kepala daerah.

Intervensi itu diungkapkan dalam studi yang dilakukan Ramlan Surbakti dan Kris Nugroho. Contoh kasus di Nias Selatan. Tim seleksi calon anggota KPU Nias Selatan direkrut kepala daerah setempat untuk meloloskan calon komisioner yang prokepentingan kepala daerah setempat. Hasilnya, komisioner KPU Nias Selatan tidak independen karena memihak peserta pemilu tertentu.

Karut-marut proses rekrutmen anggota KPU di daerah itu berkorelasi dengan putusan DKPP selama ini. Banyak anggota KPU yang dijatuhi sanksi terkait aspek profesionalitas, tertib administrasi, dan moralitas.

Sepanjang 2020, DKPP telah memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu serta jajarannya berupa pemberhentian tetap sebanyak 26 orang, rehabilitasi 200 orang, peringatan/teguran 174 orang, pemberhentian sementara 67 orang, dan pemberhentian dari jabatan 60 orang.

Profesionalitas penyelenggara pemilu menjadi sorotan pada Pemilu 2019. Bayangkan, DKPP menerima 1.027 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan Pemilu 2019. Dari hasil sidang DKPP, jumlah penyelenggara mendapatkan sanksi peringatan sebanyak 1.019 orang (41,5%). Jumlah penyelenggara diberhentikan tetap 144 orang (5,9%).

Jangan biarkan presiden, anggota legislatif, gubernur, bupati/wali kota dilahirkan KPU daerah yang bermasalah sejak proses rekrutmen.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima