Telaah Konsistensi MA Terkait Remisi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
01/11/2021 05:00
Telaah Konsistensi MA Terkait Remisi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

GUSTAV Radbruch, filsuf hukum Jerman, menyebut tiga tujuan hukum, yaitu kemanfaatan, kepastian, dan keadilan. Ketiganya saling berkelindan.

Kepastian hukum dijauhkan apabila putusan Mahkamah Agung bertentangan antara satu putusan dan putusan lainnya. Hasil kajian Ade Rizky Fachreza, peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), saat ini banyak putusan MA bertentangan antara satu putusan dan putusan lainnya.

Kajian Rizky terkonfirmasi dalam putusan MA Nomor 28 P/HUM/2021 pada 28 Oktober 2021. Putusan itu bertentangan dengan putusan Nomor 51 P/HUM/2013 dan putusan Nomor 2368 K/Pid.Sus/2015. Ketiga putusan itu terkait dengan keberadaan remisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Lewat putusan Nomor 28 P/HUM/2021, MA mencabut dan membatalkan PP 99/2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. MA menegaskan persyaratan memperoleh remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut putusan pengadilan.

Ada dua persoalan yang mesti disorot. Pertama, remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Kedua, remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut putusan pengadilan.

Remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan bertentangan dengan putusan 51 P/HUM/2013. Sementara itu, remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut putusan pengadilan bertentangan dengan putusan Nomor 2368 K/Pid.Sus/2015.

Putusan 51 P/HUM/2013 pada 26 November 2013 terkait dengan uji materi PP 99/2012. Ketika itu, MA menolak permohonan uji materi dengan pertimbangan antara lain pembinaan yang berbeda terhadap narapidana merupakan konsekuensi logis adanya perbedaan karakter jenis kejahatan yang dilakukan narapidana, perbedaan sifat berbahayanya kejahatan yang dilakukan, dan akibat yang ditimbulkan tindak pidana yang dilakukan setiap narapidana.

Saat itu, MA menyatakan PP 99/2012 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Kini, MA berubah ekstrem dan menyatakan PP 99/2012 bertentangan dengan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Mari menelaah argumentasi MA bahwa remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut putusan pengadilan. Bukankah putusan pengadilan menyatakan remisi sebagai kewenangan pemerintah bukan pengadilan?

Surat Tuntutan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor TUT-04/24/02/2015 pada 12 Februari 2015 terhadap terdakwa Muhtar Ependy terkait dengan kasus Akil Mochtar. Jaksa menuntut agar menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu berupa pencabutan hak remisi dan pelepasan bersyarat yang dapat diberikan pemerintah kepada terpidana.

Majelis hakim dalam putusan pada 5 Maret 2015 menolak tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Muhtar Ependy dihukum pidana tambahan, yakni pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Menurut majelis hakim, hak remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam UU dan menjadi kewenangan pemerintah untuk memberikan atau tidak memberikan kepada seorang terpidana.

Jaksa KPK banding lalu kasasi terkait dengan hukuman tambahan pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Alasan KPK, walaupun pemberian hak remisi dan pelepasan bersyarat merupakan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hakim juga mempunyai hak untuk mencabut pemberian hak remisi dan pelepasan bersyarat tersebut dengan berbagai pertimbangan yang rasional sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

KPK kalah di tingkat banding dan kasasi. Pertimbangan majelis kasasi dalam putusan Nomor 2368 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 14 Desember 2015 menyebutkan pemberian hak remisi dan pelepasan bersyarat berada di luar ranah peradilan sehingga kalaupun hendak dicabut harus berlaku umum didasari perubahan peraturan pemerintah.

Putusan majelis kasasi jelas-jelas menyebutkan pemberian hak remisi dan pelepasan bersyarat berada di luar ranah peradilan, tapi mengapa kini MA menyatakan remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut putusan pengadilan?

Putusan terkait dengan remisi itu menjauhkan kepastian hukum yang ujung-ujungnya mengusik rasa keadilan masyarakat. Kata Immanuel Kant, kalau keadilan sudah tidak diperoleh, berarti sudah tidak ada lagi alasan untuk bertahan di muka bumi ini.

Koruptor boleh-boleh saja merasa dimenangkan dengan pencabutan dan pembatalan PP 99/2012, tapi negara tidak boleh kalah. Kalau tidak mau kalah, remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor perlu dihapus melalui legislative review. Revisi sekarang juga UU Pemasyarakatan.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.