Telaah Konsistensi MA Terkait Remisi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
01/11/2021 05:00
Telaah Konsistensi MA Terkait Remisi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

GUSTAV Radbruch, filsuf hukum Jerman, menyebut tiga tujuan hukum, yaitu kemanfaatan, kepastian, dan keadilan. Ketiganya saling berkelindan.

Kepastian hukum dijauhkan apabila putusan Mahkamah Agung bertentangan antara satu putusan dan putusan lainnya. Hasil kajian Ade Rizky Fachreza, peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), saat ini banyak putusan MA bertentangan antara satu putusan dan putusan lainnya.

Kajian Rizky terkonfirmasi dalam putusan MA Nomor 28 P/HUM/2021 pada 28 Oktober 2021. Putusan itu bertentangan dengan putusan Nomor 51 P/HUM/2013 dan putusan Nomor 2368 K/Pid.Sus/2015. Ketiga putusan itu terkait dengan keberadaan remisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Lewat putusan Nomor 28 P/HUM/2021, MA mencabut dan membatalkan PP 99/2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. MA menegaskan persyaratan memperoleh remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut putusan pengadilan.

Ada dua persoalan yang mesti disorot. Pertama, remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Kedua, remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut putusan pengadilan.

Remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan bertentangan dengan putusan 51 P/HUM/2013. Sementara itu, remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut putusan pengadilan bertentangan dengan putusan Nomor 2368 K/Pid.Sus/2015.

Putusan 51 P/HUM/2013 pada 26 November 2013 terkait dengan uji materi PP 99/2012. Ketika itu, MA menolak permohonan uji materi dengan pertimbangan antara lain pembinaan yang berbeda terhadap narapidana merupakan konsekuensi logis adanya perbedaan karakter jenis kejahatan yang dilakukan narapidana, perbedaan sifat berbahayanya kejahatan yang dilakukan, dan akibat yang ditimbulkan tindak pidana yang dilakukan setiap narapidana.

Saat itu, MA menyatakan PP 99/2012 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Kini, MA berubah ekstrem dan menyatakan PP 99/2012 bertentangan dengan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Mari menelaah argumentasi MA bahwa remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut putusan pengadilan. Bukankah putusan pengadilan menyatakan remisi sebagai kewenangan pemerintah bukan pengadilan?

Surat Tuntutan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor TUT-04/24/02/2015 pada 12 Februari 2015 terhadap terdakwa Muhtar Ependy terkait dengan kasus Akil Mochtar. Jaksa menuntut agar menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu berupa pencabutan hak remisi dan pelepasan bersyarat yang dapat diberikan pemerintah kepada terpidana.

Majelis hakim dalam putusan pada 5 Maret 2015 menolak tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Muhtar Ependy dihukum pidana tambahan, yakni pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Menurut majelis hakim, hak remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam UU dan menjadi kewenangan pemerintah untuk memberikan atau tidak memberikan kepada seorang terpidana.

Jaksa KPK banding lalu kasasi terkait dengan hukuman tambahan pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Alasan KPK, walaupun pemberian hak remisi dan pelepasan bersyarat merupakan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hakim juga mempunyai hak untuk mencabut pemberian hak remisi dan pelepasan bersyarat tersebut dengan berbagai pertimbangan yang rasional sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

KPK kalah di tingkat banding dan kasasi. Pertimbangan majelis kasasi dalam putusan Nomor 2368 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 14 Desember 2015 menyebutkan pemberian hak remisi dan pelepasan bersyarat berada di luar ranah peradilan sehingga kalaupun hendak dicabut harus berlaku umum didasari perubahan peraturan pemerintah.

Putusan majelis kasasi jelas-jelas menyebutkan pemberian hak remisi dan pelepasan bersyarat berada di luar ranah peradilan, tapi mengapa kini MA menyatakan remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut putusan pengadilan?

Putusan terkait dengan remisi itu menjauhkan kepastian hukum yang ujung-ujungnya mengusik rasa keadilan masyarakat. Kata Immanuel Kant, kalau keadilan sudah tidak diperoleh, berarti sudah tidak ada lagi alasan untuk bertahan di muka bumi ini.

Koruptor boleh-boleh saja merasa dimenangkan dengan pencabutan dan pembatalan PP 99/2012, tapi negara tidak boleh kalah. Kalau tidak mau kalah, remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor perlu dihapus melalui legislative review. Revisi sekarang juga UU Pemasyarakatan.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima