LADI Anak Tiri

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
21/10/2021 05:00
LADI Anak Tiri
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NAMA menunjukkan identitas. Salah satu cara untuk mengetahui identitas sebuah lembaga bisa dilihat dari nama website-nya, apakah lembaga itu milik pemerintah atau bukan.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 mewajibkan semua lembaga pemerintah pusat dan daerah menggunakan domain go.id. Bagaimana dengan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI)?

Website resmi LADI yang link-nya bisa ditemukan di kemenpora.go.id ialah lembagaantidopingindonesia.org. Org merupakan singkatan dari organisasi. Berdasarkan domain yang digunakan, LADI bukanlah lembaga pemerintah kendati ia mengambil alih tugas-tugas pemerintah terkait pengawasan doping.

Pengawasan doping di Indonesia dilakukan pemerintah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007, pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga antidoping nasional. Lembaga yang dimaksud ialah LADI.

LADI, menurut Peraturan Menpora Nomor 15 Tahun 2017, adalah lembaga mandiri di tingkat nasional yang membantu menteri dalam melaksanakan ketentuan antidoping di Indonesia.

Dalam operasional kegiatan dan keputusannya, menurut peraturan menteri itu, LADI bebas dari pengaruh dan intervensi pihak mana pun demi menjaga netralitas dan profesionalitas. Akan tetapi, dalam melaksanakan tugasnya, LADI bertanggung jawab kepada menteri.

Meski LADI disebut sebagai lembaga mandiri, petinggi Kemenpora malah duduk sebagai dewan pembina. Berdasarkan Keputusan Menpora Nomor 53 Tahun 2021, Ketua Dewan Pembina LADI periode 2021-2025 dijabat Zainudin Amali (Menpora) dengan Sekretaris Gatot S Dewa Broto (Sekretaris Kemenpora). Mandirinya di mana?

Website LADI sama sekali tidak memberikan informasi soal keterkaitannya dengan menteri. Informasi yang dicantumkan di sana hanya menyebutkan LADI didirikan pada 2006 sebagai perwakilan tunggal dari Indonesia. Memiliki pusat komando langsung dari World Anti-Doping Agency (WADA), LADI berperan sangat penting sebagai gate keeper Olahraga Indonesia Bersih dan Sportif, terhindar dari penggunaan doping di tiap aspeknya.

Mengapa disebut memiliki pusat komando langsung dari WADA tanpa menyebutkan bertanggung jawab kepada menteri? Harus tegas dikatakan, konstruksi perundangan-undangan, pengawasan doping dilakukan pemerintah yang pelaksanaannya diserahkan kepada LADI.

Doping, arti leksikonnya ialah penggunaan obat perangsang untuk meningkatkan daya atau tenaga. Defenisi doping menurut UU 3/2005 ialah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.

Undang-undang mengadopsi definisi yang digunakan International Olympic Committee (IOC). Batasan konsep doping meliputi dua pengertian, yaitu penggunaan bahan yang dilarang dan penggunaan metode yang dilarang.

 

Pemakaian doping diharamkan dalam olahraga karena alasan etis dan medis. Secara etis melanggar norma fairplay dan sportivitas yang merupakan jiwa olahraga. Alasan medisnya ialah membahayakan keselamatan pemakai karena akan mengalami kebiasaan, ketagihan, dan ketergantungan obat.

Dunia olahraga berkomitmen kuat untuk menjaga sportivitas olahraga dari penggunaan doping. Karena itu, pada 1999 dibentuk WADA. Di Tanah Air, larangan penggunaan doping diatur dalam UU 3/2005 yang disahkan pada 23 September 2005.

Pasal 85 ayat (1) menyatakan doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga. Ayat (2), setiap induk organisasi cabang olahraga dan/atau lembaga/organisasi olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi.

Menurut Penjelasan Pasal 85 ayat (1), doping dilarang digunakan dengan maksud untuk menjaga kesehatan dan keselamatan atlet, menjamin sportivitas, dan menjaga keluhuran nilai-nilai olahraga. Adapun terkait sanksi, menurut Penjelasan ayat (2), merujuk pada The Code dari WADA dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga internasional serta induk organisasi cabang olahraga.

Dengan demikian, kemauan politik negara ini ialah mengikatkan diri kepada aturan doping yang dikeluarkan WADA. Indonesia juga mengesahkan konvensi antidoping lewat Peraturan Presiden No 101 Tahun 2007 tentang Konvensi Internasional Menentang Doping dalam Olahraga. Perpres itu disahkan pada 16 September 2007.

Tidak sepantasnya Indonesia mengabaikan ketentuan WADA sehingga diberikan sanksi yang memalukan. Agar tidak membuat malu, perlu penguatan kelembagaan LADI. Eloknya, LADI dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, bukan kepada menteri.

Sepanjang di bawah menteri, LADI itu seperti anak tiri, bukan anak kandung pemerintah dan diperlakukan tidak adil. Namanya disebut kalau ada masalah. Setelah itu dilupakan. Ia dimintai pertanggungjawaban, tapi anggarannya cekak. Ajaibnya lagi, kepengurusannya bisa berganti tiga kali dalam setahun.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.