Politik Pembiaran Pinjol Ilegal

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
18/10/2021 05:00
Politik Pembiaran Pinjol Ilegal
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NEGARA ini menjadi persemaian subur tumbuhnya pinjaman online ilegal yang suka-sukanya mempermainkan masyarakat bawah. Derita masyarakat semakin lengkap akibat politik pembiaran. Negara hanya bisa memblokir aplikasi pinjol ilegal tanpa bisa menyentuh korporasinya. Pelakunya pun dipenjara kurang dari setahun.

Satgas Waspada Investasi menyebutkan, sejak 2018 sampai dengan Juli 2021, pihaknya sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal. Kemenkominfo juga menyodorkan data, sejak 2018 sampai dengan 15 Oktober 2021, pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjaman daring.

Negara hanya mampu menutup aplikasi pinjol ilegal tanpa bisa menyentuh perusahaan yang juga ilegal. Ketiadaan Undang-Undang tentang Fintech menyebabkan regulator dan kepolisian sulit menindak korporasi pinjol ilegal.

Pinjol ilegal, kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam sebuah diskusi pada Juli 2021, bukan tindak pidana karena tidak ada UU yang mengatakan secara formil ini tindak pidana. Penyelenggara pinjol ilegal baru bisa dijerat hukum setelah adanya laporan masyarakat.

Terus terang, aturan hukum yang ada saat ini belum mampu mengendalikan menjamurnya korporasi pinjol karena OJK ataupun Kemenkominfo tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap korporasi fintech lending ilegal. Kedua institusi itu sebatas memblokir aplikasi pinjol ilegal.

Kiranya pemerintah dan DPR segera membentuk undang-undang yang secara khusus mengatur fintech lending. Pinjol ilegal harus mampu menjerat pidana bagi korporasi fintech lending ilegal. Itulah cara proaktif negara melindungi masyarakat bawah, jangan pasif menunggu laporan masyarakat.

Persoalan lain muncul. Masyarakat yang dirugikan itu melaporkan pinjol ilegal kemudian polisi bersusah-susah menangkap pelakunya. Sampai di pengadilan, pelaku hanya dihukum penjara kurang dari satu tahun kendati ia sudah menyebarluaskan data pribadi peminjam alias debitur.

Pada 20 Desember 2019, Polres Jakarta Utara menggeledah kantor pinjol ilegal di kawasan Jakarta Utara. Saat itu ditangkap tiga orang dengan sangkaan melakukan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Dua warga negara asing melarikan diri. Polisi baru bisa meringkus dua orang itu tujuh hari kemudian di Batam Center, tepatnya 27 Desember 2019.

Salah satu orang yang ditangkap di Batam ialah Feng Qian. Dalam putusan PN Jakarta Utara Nomor 526/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr, Feng Qian dijatuhi pidana penjara 9 bulan 15 hari penjara. Dipidana hanya berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Feng Qian menjabat sebagai Asisten CEO PT Vega Data Indonesia yang 99% sahamnya dimiliki perusahaan asal Singapura. Perusahaan itu bergerak dalam bidang call center dan mencakup customer service, telemarketing, dan desk collection. Kemudian, PT Vega mendirikan perusahaan bayangan, PT Barracuda Fintech Indonesia.

Tujuan pembentukan perusahaan bayangan ialah agar PT Vega Data Indonesia dapat bergerak dalam bidang jasa fintech lending yang melayani jasa pinjol melalui aplikasi Tunaishop dan Kascash. Dua aplikasi itu menjaring 500 ribu nasabah dan total dana yang dipinjamkan mencapai Rp85 miliar. Keuntungannya Rp33 miliar.

Kedua aplikasi yang tidak terdaftar di OJK itu mencantumkan klausul baku mewajibkan calon nasabah memberikan persetujuan kepada PT Vega Data Indonesia untuk mengakses semua nomor kontak telepon dan gambar atau foto yang ada di perangkat handphone calon nasabah.

Majelis hakim tidak mempersoalkan perbuatan perusahaan yang mengakses semua nomor kontak telepon dan gambar atau foto yang ada di perangkat handphone nasabah. Padahal, ada kewajiban penyelenggara pinjol untuk merahasiakan data pribadi.

Kewajiban untuk merahasiakan data pribadi nasabah sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pasal 26 huruf a Peraturan OJK menyebutkan penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.

Kasus pinjol ilegal itu memperlihatkan betapa buruknya perlindungan data pribadi di negeri ini. Padahal, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Penyebarluasan data pribadi pada hakikatnya ialah sebuah kejahatan. Akan tetapi, harus jujur dikatakan bahwa itulah kejahatan yang dibiarkan karena negara tak kunjung mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Lagi-lagi politik pembiaran.

Lengkap sudah penderitaan masyarakat bawah, data pribadi dijadikan agunan pinjol ilegal dan belum ada UU yang mengatur secara khusus mengatur fintech lending. Itulah politik pembiaran yang terjadi selama ini.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.