KPU seperti Ular Cari Pukul

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
11/10/2021 05:00
KPU seperti Ular Cari Pukul
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyandera dirinya sendiri terkait dengan penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Menyandera diri karena KPU menggantungkan penetapan jadwal pemilu pada hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Padahal, perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sangat jelas. Tidak perlu diinterpretasikan lagi. Pasal 347 ayat (2) menyebutkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Penjelasan ayat itu ‘cukup jelas’. Artinya, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang menganggap rumusan ayat itu sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penjelasan lagi.

Dengan demikian, kewenangan penetapan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara sepenuhnya ada di tangan KPU. Akan tetapi, KPU tidak percaya diri untuk menetapkan sendiri jadwal Pemilu 2024. Karena itu, ia mengonsultasikan jadwal Pemilu 2024 dengan DPR dan pemerintah sebelum dituangkan dalam Keputusan KPU.

Penetapan jadwal pemilu itu ternyata menimbulkan perdebatan tidak berujung. Berkali-kali rapat digelar tanpa ada kesepakatan. Terjadi tarik-menarik kepentingan.

KPU mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2024. Tanggal tersebut dipilih untuk memberikan waktu memadai dalam penyelesaian sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden serta penetapan hasil pemilu tersebut dengan jadwal pencalonan pemilihan kepala daerah.

Opsi pemungutan suara 21 Februari 2024 dengan 25 bulan tahapan pemilu dinilai pemerintah berpotensi menyebabkan ketidakstabilan politik yang terlalu lama. Pemerintah mengusulkan pemilu digelar pada 15 Mei 2024.

Fraksi-fraksi di Komisi II DPR terbelah. Ada yang mendukung pemerintah dan ada pula yang mendukung usulan KPU. Akibatnya, partai-partai pendukung pemerintah berencana untuk berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Sementara itu, Komisi II DPR berencana untuk melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.

Perdebatan yang tidak perlu terkait dengan jadwal pemilu itu terjadi akibat KPU bertindak seperti ular cari pukul. Ia menggadaikan otoritasnya untuk menetapkan jadwal Pemilu 2024 ke dalam hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Konsultasi dengan DPR dan pemerintah mestinya tidak mengikat KPU. Anggap saja konsultasi itu setara dengan kewajiban KPU melakukan konsultasi publik sebelum Peraturan KPU terbit.

Pemilu, menurut Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, diselenggarakan oleh suatu komisi pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi yang dimaksud ialah KPU. Pasal 1 ayat (8) UU 7/2017 menyebutkan KPU ialah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.

Ketika KPU menyandera dirinya ke dalam hasil kesepakatan konsultasi, pada saat itulah KPU menggadaikan kemandiriannya. Padahal, sudah tidak ada lagi konsultasi yang bersifat mengikat sejak keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/2016 terkait dengan kewajiban KPU untuk melakukan konsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal 9 huruf a UU 10/2016 terkait dengan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi: menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

MK memutuskan Pasal 9 huruf a sepanjang frasa ‘yang keputusannya bersifat mengikat’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Putusan MK itu mestinya menjadi landasan konstitusional bagi KPU dalam penetapan jadwal pemilu. Benar bahwa setiap Peraturan KPU mestinya dilakukan konsultasi publik, termasuk konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Akan tetapi, masukan dari publik, DPR, dan pemerintah dalam pengambilan keputusan mestinya tidak mengikat KPU. KPU memutuskan kebijakan sesuai dengan yang diyakininya.

Pertimbangan hukum MK sangat menarik dan sudah mengantisipasi kondisi terkini. MK menyatakan adanya frasa ‘yang keputusannya bersifat mengikat’ membawa implikasi tereduksinya kemandirian KPU dan sekaligus tidak memberikan kepastian hukum.

Menurut MK, bukan tidak mungkin dalam forum dengar pendapat itu tidak tercapai keputusan yang bulat atau bahkan tidak ada kesimpulan sama sekali. Dalam keadaan demikian, menurut MK, frasa ‘yang keputusannya bersifat mengikat’ telah menyandera KPU. Lebih jauh lagi, kebuntuan itu mengancam agenda ketatanegaraan yang keberlanjutannya bergantung pada Peraturan KPU dan pedoman teknis KPU.

Kebuntuan penentuan jadwal Pemilu 2024 selain menyandera KPU, juga mengancam agenda ketatanegaraan. Karena itu, sudah saatnya KPU membuktikan dirinya mampu mandiri. Jalan terus dengan opsi Pemilu 21 Februari 2024.

Eloknya, KPU dari sekarang memikirkan kelancaran pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Apalagi terdapat 24 satuan kerja KPU Provinsi dan 317 satker KPU Kabupaten/Kota yang masa jabatannya berakhir pada 2023. Terdapat sembilan satker KPU Provinsi dan 196 satker KPU Kabupaten/Kota berakhir di 2024. Justru pergantian anggota KPUD di tengah tahapan pemilu yang berjalan menjadi kendala serius dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.