Penjabat Gubernur Ekornya Dipegang

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
30/9/2021 05:00
Penjabat Gubernur Ekornya Dipegang
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PENJABAT, secara leksikal, adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara. Apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, menurut Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul menteri.

Lema penjabat yang diatur tujuh tahun lalu itu terkait dengan pemberhentian kepala daerah tanpa melalui DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan. Kini, penjabat kembali menjadi perbincangan. Pangkalnya ialah Pilkada Serentak November 2024 menyisakan persoalan kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023. Jumlahnya sangat banyak.

Pada 2022 ada 101 kepala daerah dan pada 2023 terdapat 171 kepala daerah yang meletakkan jabatan. Total ada 272 penjabat kepala daerah yang akan memimpin pada 2022-2024, dengan 24 di antaranya merupakan gubernur.

Gubernur yang akan berakhir masa jabatan itu antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Nama mereka disebut-sebut sebagai calon presiden 2024-2029 sehingga penunjukan penjabat pengganti dikhawatirkan beraroma politik.

Muncul perdebatan apakah penjabat gubernur boleh berasal dari anggota TNI dan Polri? Ada yang menolak TNI/Polri terlibat dalam pilkada. Ada pula yang mendukung sepanjang dibolehkan undang-undang. Satu yang pasti, anggota Polri aktif pernah dilantik menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat pada 2018.

Ketika itu Presiden Joko Widodo menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal M Iriawan atau Iwan Bule sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Akan tetapi, pada saat ditunjuk sebagai penjabat, Iwan Bule telah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional. Posisi tersebut merupakan jabatan pimpinan tinggi madya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur pada 2022 dan 2023, menurut ketentuan Pasal 201 ayat (10) UU 10/2016 tentang Pilkada, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada ketentuan tertulis dalam Undang-Undang Pilkada yang melarang atau membolehkan TNI/Polri menjadi penjabat. Syaratnya sudah jelas, yaitu jabatan pimpinan tinggi madya. Sejauh ini, jabatan pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga tertentu boleh dijabat perwira TNI/Polri aktif.

Jabatan pimpinan tinggi madya terdapat dalam Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU ASN, jabatan pimpinan tinggi madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, dan sekretaris jenderal lembaga nonstruktural.

Selain itu, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wapres, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Pasal 20 UU ASN membolehkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN tertentu. Ayat (3) menyebutkan pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari TNI/Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

Instansi atau lembaga sipil yang bisa diisi oleh anggota TNI dan Polri, antara lain, Kantor Menko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, BIN, Lembaga Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Ketahanan Nasional, Badan SAR Nasional, BNN, KPK, dan BNPT.

Dengan demikian, jika ada perwira TNI/Polri yang ditunjuk menjadi penjabat gubernur, semata-mata karena dia menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang dipersyaratkan undang-undang.

Kiranya tidak perlu lagi mendaur ulang isu TNI/Polri ditunjuk sebagai penjabat gubernur. Persoalan yang perlu didiskusikan mestinya menyangkut kewenangan penjabat yang terbatas. Ia ibarat ular yang kepalanya dilepas, tapi ekornya dipegang, sehingga tidak bisa berbuat banyak untuk daerah.

Kewenangan terbatas itu diatur pada Pasal 132A PP 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Penjabat dilarang melakukan antara lain mutasi pegawai, juga membatalkan perizinan dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya meski ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Mengapa penjabat gubernur tidak diberi kewenangan penuh sehingga daerah tidak dirugikan? Biarkan ekor dan kepalanya dilepas untuk kepentingan rakyat di daerah.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.