Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENJABAT, secara leksikal, adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara. Apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, menurut Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul menteri.
Lema penjabat yang diatur tujuh tahun lalu itu terkait dengan pemberhentian kepala daerah tanpa melalui DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan. Kini, penjabat kembali menjadi perbincangan. Pangkalnya ialah Pilkada Serentak November 2024 menyisakan persoalan kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023. Jumlahnya sangat banyak.
Pada 2022 ada 101 kepala daerah dan pada 2023 terdapat 171 kepala daerah yang meletakkan jabatan. Total ada 272 penjabat kepala daerah yang akan memimpin pada 2022-2024, dengan 24 di antaranya merupakan gubernur.
Gubernur yang akan berakhir masa jabatan itu antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Nama mereka disebut-sebut sebagai calon presiden 2024-2029 sehingga penunjukan penjabat pengganti dikhawatirkan beraroma politik.
Muncul perdebatan apakah penjabat gubernur boleh berasal dari anggota TNI dan Polri? Ada yang menolak TNI/Polri terlibat dalam pilkada. Ada pula yang mendukung sepanjang dibolehkan undang-undang. Satu yang pasti, anggota Polri aktif pernah dilantik menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat pada 2018.
Ketika itu Presiden Joko Widodo menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal M Iriawan atau Iwan Bule sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Akan tetapi, pada saat ditunjuk sebagai penjabat, Iwan Bule telah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional. Posisi tersebut merupakan jabatan pimpinan tinggi madya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur pada 2022 dan 2023, menurut ketentuan Pasal 201 ayat (10) UU 10/2016 tentang Pilkada, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada ketentuan tertulis dalam Undang-Undang Pilkada yang melarang atau membolehkan TNI/Polri menjadi penjabat. Syaratnya sudah jelas, yaitu jabatan pimpinan tinggi madya. Sejauh ini, jabatan pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga tertentu boleh dijabat perwira TNI/Polri aktif.
Jabatan pimpinan tinggi madya terdapat dalam Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU ASN, jabatan pimpinan tinggi madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, dan sekretaris jenderal lembaga nonstruktural.
Selain itu, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wapres, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Pasal 20 UU ASN membolehkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN tertentu. Ayat (3) menyebutkan pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari TNI/Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
Instansi atau lembaga sipil yang bisa diisi oleh anggota TNI dan Polri, antara lain, Kantor Menko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, BIN, Lembaga Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Ketahanan Nasional, Badan SAR Nasional, BNN, KPK, dan BNPT.
Dengan demikian, jika ada perwira TNI/Polri yang ditunjuk menjadi penjabat gubernur, semata-mata karena dia menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang dipersyaratkan undang-undang.
Kiranya tidak perlu lagi mendaur ulang isu TNI/Polri ditunjuk sebagai penjabat gubernur. Persoalan yang perlu didiskusikan mestinya menyangkut kewenangan penjabat yang terbatas. Ia ibarat ular yang kepalanya dilepas, tapi ekornya dipegang, sehingga tidak bisa berbuat banyak untuk daerah.
Kewenangan terbatas itu diatur pada Pasal 132A PP 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Penjabat dilarang melakukan antara lain mutasi pegawai, juga membatalkan perizinan dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya meski ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Mengapa penjabat gubernur tidak diberi kewenangan penuh sehingga daerah tidak dirugikan? Biarkan ekor dan kepalanya dilepas untuk kepentingan rakyat di daerah.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved