Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMORI kolektif bangsa ini pendek. Saking pendeknya, persoalan sama berulang, sama pula reaksinya tanpa pernah menyelesaikan masalah secara substansial.
Ambil contoh kasus teranyar soal bocornya data 1,3 juta pengguna aplikasi E-HAC. Reaksi yang muncul ialah teriakan kencang dari Senayan tentang perlunya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Reaksi yang sama Mei lalu tatkala ditemukannya sampel data pribadi warga yang dijual akun bernama Kotz di situs forum peretas, Raids Forum. Sampel itu diduga kuat identik dengan data pribadi yang dikelola BPJS Kesehatan.
Ironis memang. Setiap kali terungkap kebocoran data pribadi, saban itu pula anggota DPR meminta pemerintah dan kepolisian segera menindaklanjutinya. Namun, di sisi lain, DPR justru berlamalama mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Pelindungan data pribadi, secara fi losofi s, merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak-hak dasar manusia. Setiap orang, menurut UUD 1945, berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
Sejauh ini, data pribadi dilindungi secara parsial pada 31 peraturan perundang-undangan, dari UU HAM, UU ITE, UU Administrasi Kependudukan, UU Perbankan, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU Keterbukaan Informasi Publik, sampai UU Telekomunikasi.
Pemerintah menganggap perlu hadirnya perlindungan data pribadi yang komprehensif. Karena itu, Presiden Joko Widodo mengirim RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR pada 24 Januari 2020. Miris, RUU itu seusia covid-19 mengendap di DPR.
Di tengah pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi yang masih menggantung, kebocoran data pribadi warga kembali dan kembali terjadi. Kebocoran yang terungkap itu hanyalah fenomena puncak gunung es. Masih banyak kasus lain yang belum teridentifikasi dan mungkin saja terungkap besok-besok.
Data pribadi yang mesti dilindungi ialah data yang bersifat umum maupun spesifi k. Data bersifat umum misalnya nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan agama. Data pribadi spesifi k misalnya data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.
Perlindungan data pribadi yang akan diatur dalam undang-undang itu harus diletakkan di atas dasar supremasi hukum dengan mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Tidaklah berlebihan bila saat ini publik menuntut DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Tuntutan itu sejalan dengan komitmen DPR. Katanya, DPR mau berbenah serta belajar mendengar, memahami, dan menyalurkan aspirasi rakyat.
Ketua DPR Puan Maharani pada 26 Juli menyatakan optimismenya bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera diselesaikan dan diundangkan. Sebulan berlalu, ucapan Puan belum menjadi kenyataan.
Janji politisi memang manis, jangan-jangan ia sudah lupa janjinya sendiri. Kata Charles de Gaulle, politisi tidak pernah percaya atas ucapannya sendiri. Mereka justru terkejut bila rakyat memercayainya.
Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi buntu sejak April. Buntu terkait otoritas pengawas perlindungan data pribadi. Pemerintah ingin pengawasannya dilakukan pemerintah di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedangkan sebagian fraksi di DPR ingin otoritas tersebut dipegang badan independen yang bertanggung jawab kepada presiden.
Kedua pihak sepakat perlunya keberadaan otoritas pengawas perlindungan data pribadi. Keduanya juga sama-sama sepakat lembaga itu bertanggung jawab kepada presiden. Kesamaan inilah yang perlu dipertajam, jangan mempertajam perbedaan yang mengakibatkan pembahasannya buntu.
Kiranya kurang bijak pembentukan lembaga baru di tengah euforia pembubaran lembaga yang sudah ada. Sejauh ini, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 23 lembaga negara, dan akan menyusul lagi 18 lembaga lainnya. Jadi, untuk apa lagi membentuk lembaga baru?
Jalan tengah bisa ditawarkan untuk menjembatani kebuntuan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. DPR dan pemerintah bisa saja memaksimalkan tugas dan fungsi Komisi Informasi Pusat yang dibentuk berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas dan fungsi KIP perlu diperluas dengan memberikan tambahan kewenangan untuk menangani persoalan perlindungan data pribadi. Namanya bisa saja diubah menjadi Komisi Informasi dan Perlindungan Data Pribadi.
Jangan terus-menerus merawat memori kolektif yang pendek, sangat pendek, yang pada gilirannya menjadi sumber sumbu pendek. Sahkan sekarang juga RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang sesuai janji manis anggota dan pimpinan DPR. Jangan ditunda-tunda.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved