Kartel Kremasi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
22/7/2021 05:00
Kartel Kremasi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI. Ebet)

TULISAN, tepatnya curhat alias curahan hati, seorang warga Jakarta Barat bernama Martin menjadi viral. Judulnya Diperas Kartel Kremasi.

Inti curhatnya ialah ibunya meninggal pada 12 Juli. Orang yang mengaku dari dinas pemakaman menawarkan paket kremasi Rp48,8 juta. Padahal, enam minggu sebelumnya, kakaknya dikremasi dengan paket tidak sampai Rp10 juta. Harga naik dua minggu kemudian, Rp24 juta per ­orang, pada saat kremasi besan kakaknya bersama anak perempuannya. Biaya kremasi, bahkan mencapai Rp80 juta.

Istilah kartel dipakai untuk setiap kesepakatan atau kolusi atau konspirasi yang dilakukan para pelaku usaha. Tujuannya mengendalikan harga agar memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar seperti dalam kasus kartel kremasi.

Harus tegas dikatakan bahwa kartel merupakan salah satu bentuk  kejahatan kerah putih. Peningkatan harga yang tidak rasional menimbulkan dampak buruk terutama di masa pandemi covid-19.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat melarang kartel. Pasal 11 melarang pelaku usaha membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk memengaruhi harga.

Karena itulah, kepolisian turun tangan menyelidiki dugaan kartel kremasi. “Segala yang meresahkan di masyarakat pasti kami selidiki,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, Selasa (20/7).

Reaksi paling keras datang dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Menurut dia, kartel kremasi lebih jahat dari narkoba dan korupsi karena itu pelakunya ditembak mati.

DPRD DKI Jakarta bisa mengambil peran jauh lebih strategis ketimbang marah-marah. Misalnya, meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan fasilitas kremasi dalam kerangka persamaan perlakuan terhadap setiap warga negara.

Pemakaman pasien covid-19 ditanggung negara, mestinya, dalam kerangka persamaan hak warga negara, kremasi jenazah pasien covid-19 juga ditanggung negara. Karena itu, sangat mendesak agar Pemprov DKI Jakarta memiliki tempat krematorium sendiri.

Eloknya pula bila Pemprov DKI Jakarta meminta swasta melayani kremasi jenazah covid-19. Ada tiga krematorium swasta di Jakarta yang tidak menerima kremasi jenazah covid-19. Ketiganya ialah Grand Heaven, Pluit, Daya Besar, Cilincing, dan Krematorium Hindu, Cilincing. Pelayanan kremasi jenazah covid-19 hanya tersedia di luar Jakarta, yaitu Oasis, Tangerang, Sentra Medika, Cibinong, dan Lestari, Karawang.

Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Tahun 2020.

Pada poin C surat edaran itu merinci empat hal. Poin itu mengenai menuju tempat pemakaman/kremasi jenazah. Pertama, setelah semua prosedur pemulasaraan jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah itu.

Kedua, jenazah diantar mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota ke tempat pemakaman/tempat kremasi. Ketiga, pastikan penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah. Keempat, pe­nguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.

Pada website resmi corona.jakarta.go.id menyebutkan secara jelas tempat penguburan, yaitu TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon. Sama sekali tidak disebutkan tempat krematorium. Aturan ini mestinya menyebutkan juga tempat kremasi gratis sehingga tidak ada kesan diskriminasi.

Kremasi itu selain perintah agama juga sebuah pilihan yang mestinya dihormati. Tugas Pemprov DKI Jakarta memberikan pelayanan yang sama terhadap semua umat beragama.

Indonesia telah mengikuti ketentuan WHO yang juga diterapkan di negara-negara lain dalam pemulasaraan jenazah pasien covid-19, disertai tata cara agama yang dianut. Protokol serupa sebelumnya juga telah diterapkan bagi pasien penyakit menular lain, seperti HIV/AIDS, hepatitis b, ebola, dan difteri.

Kebijakan pemerintah sudah sangat baik, meski penerapannya masih tertatih-tatih. Pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien covid-19, tidak hanya pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif korona, tetapi juga orang dalam pemantauan (ODP).

Biaya ditanggung sesuai standar biaya perawatan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019.

Biaya yang ditanggung mencakup administrasi pelayanan, akomodasi ruang rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat jalan dan rawat inap, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium), obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, alat pelindung diri (APD), ambulans rujukan, hingga pemulasaraan jenazah apabila pasien meninggal dunia.

Kiranya kepala daerah bertindak tegas bila masih ada pungutan liar terkait dengan pemakaman/kremasi pasien covid-19. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil patut dicontoh. Ia memecat dan memproses secara hukum oknum pengubur jenazah pasien covid-19 di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungutan liar terhadap keluarga pasien covid-19. Ditunggu ketegasan Pemprov DKI Jakarta untuk menindak pelaku kartel kremasi di Jakarta.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.