Pencandu Narkotika bukanlah Penjahat

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
12/7/2021 05:00
Pencandu Narkotika bukanlah Penjahat
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA dua kategori pencandu narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pengguna dan penyalah guna. Keduanya dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Pencandu kategori pertama ialah mereka yang mengantongi izin untuk mempergunakan narkotika demi kepentingan pelayanan kesehatan dirinya sendiri. Kategori kedua ialah mereka yang tidak mempunyai izin menggunakan narkotika atau menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum.

Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan pengusaha muda Ardi Bakrie yang ditangkap polisi pada Rabu (7/7) masuk kategori kedua. Akan tetapi, mereka bukanlah penjahat dan tidak boleh diperlakukan sebagai penjahat. Pencandu narkotika ialah korban. Penjahat sesungguhnya ialah bandar dan pengedar narkotika.

Undang-Undang 35/2009 menganut rezim rehabilitasi bagi pencandu narkotika. Tujuan undang-undang itu dibuat, menurut Pasal 4 huruf d, ialah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pencandu narkotika.

Jaminan itu terang benderang dimuat di Pasal 54 yang menyebutkan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Namun, patut dihormati sikap Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi kukuh meneruskan penyidikan kasus Nia dan suaminya kendati, misalnya, diputuskan BNN untuk menjalani rehabilitasi.

Sikap itu sekaligus memperlihatkan belum adanya kesamaan pandangan terkait dengan rehabilitasi korban narkotika. Kiranya peraturan bersama tujuh kementerian/lembaga pada 2014 bisa dijadikan rujukan. Ketujuh kementerian/lembaga tersebut ialah Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BNN.

Peraturan bersama itu dibuat sebagai pedoman teknis dalam penanganan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana untuk menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.

Pasal 3 ayat (1) peraturan bersama itu menyebutkan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan dapat diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial.

Dalam kasus Nia dan suaminya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, eloknya, mereka menjalani rehabilitasi sambil menunggu proses hukum yang diinginkan kepolisian tetap berjalan.

Hakim dapat menggunakan Pasal 103 ayat (1) UU 35/2009 dalam memutuskan perkara. Hakim yang memeriksa perkara pencandu narkotika dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan apabila pencandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Putusan bisa juga menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan apabila pencandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pencandu narkotika diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman sesuai dengan bunyi Pasal 103 ayat (2).

Dalam penerapan Pasal 103 UU 35/2009 itu, hakim berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010. Syarat untuk mendapatkan putusan rehabilitasi antara lain terdakwa ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan; pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari, untuk sabu, 1 gram. Polisi pada saat menangkap Nia menemukan sabu 0,78 gram.

Saat ini BNN mempunyai balai rehabilitasi yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia antara lain di Lido Bogor, Makassar, Samarinda, Batam, Medan, dan Kalianda Lampung. BNN juga meningkatkan aksesibilitas layanan rehabilitasi melalui intervensi berbasis masyarakat di 34 provinsi dan 173 kabupaten/kota.

Sepanjang 2020 tercatat sebanyak 4.364 orang telah mendapatkan layanan rehabilitasi yang diberikan BNN baik rawat inap maupun rawat jalan. Sementara itu, sebanyak 1.500 orang telah mendapatkan layanan pascarehabilitasi melalui agen pemulihan.

Sudah tepat bila pencandu narkotika direhabilitasi, tidak dimasukkan ke penjara bersama dengan para bandar, sindikat, dan pengedar narkotika. Tidak sedikit penjara yang menjadi pusat peredaran narkotika, bahkan berbagai jenis narkotika dengan kualitas lebih bagus dengan harga murah lebih mudah diperoleh di penjara.

Jangan biarkan penjara menjadi sekolah. Setamat dari penjara, pencandu narkotika justru meningkat taraf kecanduannya bahkan berpotensi menjadi kurir atau pengedar narkotika. Ironisnya lagi, hidup mereka pun dijaga dan dibiayai dengan uang negara.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.