Pinangki dan Adelin dalam Jejak Artidjo

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
21/6/2021 05:00
Pinangki dan Adelin dalam Jejak Artidjo
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DUA kasus menyedot perhatian. Pertama, jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hukuman 10 tahun penjaranya dikorting 60% oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kedua, kasus Adelin Lis yang 13 tahun buron, kini menjalani hukuman penjara 10 tahun.

Menyedot perhatian karena dua kasus itu rupa buruk penegakan hukum. Pinangki divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Februari. Vonis itu jauh di atas tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta.

Upaya banding Pinangki dikabulkan. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pertimbangan hakim antara lain Pinangki ialah ibu dari seorang anak balita.

Kekuasaan kehakiman memang mandiri. Akan tetapi, publik boleh-boleh saja terusik rasa keadilannya. Memang putusan banding belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tunggu sikap kejaksaan apakah kasasi atau menerimanya.

Janganlah menaruh harapan setinggi gunung kepada Mahkamah Agung, nanti sekaki bukit hasilnya sehingga kecewa. Berhemat-hematlah dengan harapan yang menjadi imun terhadap covid-19. Sebab, tidak ada obat (imun) sehebat harapan kata Orison Swett Marden, sang penulis inspiratif.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 14 terpidana kasus tindak pidana korupsi mendapat pengurangan masa hukuman lewat upaya hukum di tingkat peninjauan kembali sepanjang 2020.

Tren korting hukuman di MA meningkat, menurut ICW, terutama sejak Artidjo Alkostar resmi purnatugas sebagai hakim agung pada 2018. Begitu Artidjo pensiun, ICW mencatat 24 narapidana korupsi langsung mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Jejak Artidjo ditemukan dalam kasus Adelin Lis. Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007 memutuskan terdakwa Adelin Lis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembalakan liar sebagaimana dakwaan penutut umum.

Putusan bebas itu mengejutkan karena Adelin Lis dalam status tersangka kabur ke Tiongkok. Ia ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia pada November 2006.

Atas putusan bebas itu, jaksa mengajukan kasasi. Ketua Majelis Kasasi ialah Bagir Manan dengan anggota Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Artijo, dan Mansur Kartayasa.

Pertimbangan hukum majelis kasasi sangat menarik. Manurut mejelis, kesimpulan bahwa ‘pelanggaran hukum administrasi negara’ yang dijadikan alasan penghapus tindak pidana oleh Pengadilan Negeri Medan ialah tidak tepat.

Menurut majelis hakim, Adelin Lis harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.”

Karena itulah majelis hakim menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Adelin Lis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan US$2,9 juta. Apabila dalam jangka waktu satu bulan terdakwa tidak dapat melunasi uang pengganti tersebut, hartanya disita dan apabila hartanya tidak cukup maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Pertimbangan yang memberatkan Adelin Lis, menurut majelis hakim karena perbuatannya telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerusakan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, dalam skala besar.

Majelis hakim juga mempertimbangkan pelarian terdakwa ke luar negeri sebagai perbuatan yang memberatkan. “Pada saat perkaranya diputus bebas oleh majelis hakim, terdakwa melarikan diri lagi dan hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya lagi, baik di dalam maupun di luar negeri,” demikian pertimbangan putusan kasasi yang dibacakan pada 31 Juli 2008.

Selama 13 tahun sejak putusan kasasi diucapkan, Adelin Lis menghilang bak ditelan bumi hingga akhirnya dipulangkan dari Singapura pada Sabtu (19/6).

Harus tegas dikatakan bahwa penangkapan Adelin Lis itu karena kebetulan. Secara kebetulan Imigrasi Singapura menangkapnya karena kasus pemalsuan paspor. Adil rasanya bila semua koruptor yang kini buron tetap diburu dari mana pun ia berasal.

Perlu ada pembenahan menyeluruh atas proses hukum yang berkeadilan. Setiap kali hukum tidak menghadirkan rasa keadilan masyarakat, nama almarhum Artidjo pun disebut.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima