Pajak Sembako Ongkos Peradaban

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
14/6/2021 05:00
Pajak Sembako Ongkos Peradaban
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

WACANA pengenaan pajak sembako dan sekolah menjadi heboh. Ada ketua umum partai politik yang menyebut kebijakan pemerintah itu tidak Pancasilais.

Pemerintah memang berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah. Kedua jenis pajak itu tercantum dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Draf RUU KUP itu belum resmi diajukan ke DPR, tapi keburu bocor kepada publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indriwati mengaku heran bahwa dokumen pemerintah soal rencana pengenaan tarif PPN pada sembako hingga sekolah bocor di publik.

Apa sih yang tidak bocor di negeri ini? Jangankan draf RUU, data pribadi saja bocor ke mana-mana. Kegiatan privat di kamar pun bisa bocor dan menjadi konsumsi publik. Tak perlu heran atau pura-pura heran atas kebocoran itu.

RUU KUP sudah masuk ke daftar Prolegnas. Bertengger di urutan 155 dari 246 Prolegnas 2020-2024 di website resmi DPR. Diusulkan sejak 17 Desember 2019 oleh pemerintah.

RUU KUP yang disiapkan pemerintah itu masih berstatus draf. Harus ada surat pengantar Presiden untuk disampaikan kepada DPR. Jika sudah diberi surat pengantar, Presiden tentu sudah menyetujui isinya. Dengan demikian, belum tentu Presiden Joko Widodo menyetujui isi draf yang bocor ke publik itu.

Karena itu, bijaklah berkomentar terkait hal yang belum tentu pasti. Eloknya, partai politik yang mempunyai kursi di DPR menanggapi kebijakan pajak sembako dan pendidikan itu dengan kepala dingin. Tidak perlu berteriak-teriak seperti parlemen jalanan, apalagi menyebut kebijakan itu tidak Pancasilais.

DPR-lah yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang sesuai Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Boleh-boleh saja pemerintah mengajukan pajak sembako dan sekolah. Kalau DPR tidak setuju, tentu tidak bisa diundangkan.

Setiap RUU, menurut Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (ayat 3). Begitu kuatnya kedudukan DPR dalam pembahasan UU.

Jika benar partai politik menolak pajak sembako dan sekolah, tidak perlu teriak-teriak sampai urat leher putus. Cukup perintahkan fraksinya di DPR untuk menolaknya. Jangan riuh di awal senyap saat pembahasan. Gunakan hak konstitusional untuk menolaknya.

Benar bahwa tugas anggota DPR itu bicara, parle. Akan tetapi, ia bukan asal bicara, ngawur. Harus menyuarakan kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat itu dibicarakan di rapat kerja di komisi atau pada saat pembahasan RUU. Jangan pula berbusa-busa mulut di luar sidang, tetapi pada saat sidang malah lelap tertidur.

Terus terang dikatakan bahwa draf RUU KUP, terkait pajak sembako dan sekolah, bukanlah rahasia yang ditutup-tutupi. Sudah seharusnya Sri Mulyani membuka isi RUU tersebut kepada publik, tidak perlu heran jika drafnya bocor ke publik.

Publik berhak tahu apa yang sedang dikerjakan pemerintah, termasuk isi RUU. Hak itu tertuang sangat jelas dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bab XI, Pasal 96, tegas dikatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Andai saja RUU KUP tidak dibahas dalam ruang tertutup atau sengaja disembunyikan, tentu masyarakat sudah mengetahui isinya. Diketahui karena setiap RUU harus melewati konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkum dan HAM 11/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Konsultasi publik ialah kegiatan yang dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

Pasal 2 Permenkum 11/2021 mewajibkan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan konsultasi publik. Dalam konsultasi publik itu masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis. Konsultasi publik dilaksanakan dalam tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan.

Proses konsultasi publik yang belum maksimal dilakukan dalam penyiapan draf RUU KUH. Bila perlu draf itu dibongkar lagi, dibahas kembali secara terbuka agar kualitasnya terjamin.

Seandainya draf RUU KUH tetap dipaksakan untuk disampaikan ke DPR, jangan khawatir. Sebab, pada saat pembahasan tingkat I, sesuai ketentuan perundangan, DPR pasti melakukan konsultasi publik.

Selama proses pembahasan di DPR, sebaiknya masyarakat aktif terlibat mengajukan usulan, janganlah turun jalan setelah RUU disahkan. Jika masih tidak setuju dengan RUU yang diundangkan itu, masih ada jalan uji material ke Mahkamah Konstitusi.

Kata Hakim Agung AS Oliver Wendell Holmes Jr, pajak ialah ongkos peradaban. Akan tetapi, asal-usul ongkos peradaban itu jangan pula mengabaikan adab. Benar bahwa pajak itu merupakan iuran kepada negara yang harus dipungut berdasarkan undang-undang. Namun, apakah sembako milik rakyat jelata itu pantas dan layak dijadikan ongkos peradaban?



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.