Bocor, Bocor, Bocor... Kapan Mampetnya

Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group
26/5/2021 05:00
Bocor, Bocor, Bocor... Kapan Mampetnya
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KETIKA Whatsapp hendak menerapkan izin dibolehkannya penggunaan data pribadi oleh aplikasi tersebut sebagai syarat agar tetap bisa melakukan pertukaran pesan, sebagian publik cuek. Malah, banyak yang dengan santai mengatakan, "Silakan pakai sepuasnya data saya, toh saya bukan orang penting."

Tapi kini, ketika muncul berita tentang bocornya data pribadi 279 juta penduduk Indonesia, hampir semua ribut. Tidak sedikit yang kalang kabut. Mereka baru percaya bahwa data pribadi itu penting, sehingga wajib dilindungi.

Sebagian lalu menggerutu sembari menyalahkan sana-sini. Ya, begitulah lazimnya banyak orang di Republik ini: kerap terlambat menyadari hal penting, lalu gerabak-gerubuk saat hal yang disadari terlambat tersebut menerpa. Termasuk pembuat undang-undang.

Sudah sejak 2019, rancangan undang-undang perlindungan data pribadi  (disingkat RUU PDP) diajukan oleh pemerintah. Tapi, hingga kini nasib RUU yang penting nan mendesak itu belum beringsut. Tetap bergeming. Benar bahwa RUU PDP masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR , tahun lalu. Namun, 2020 sudah berganti, RUU tersebut tak kunjung dicolek para wakil rakyat.

Lalu, tahun ini, RUU tersebut ditekadkan masuk prolegnas prioritas dewan. Tapi, lagi-lagi, hingga kasus kebocoran 279 juta data pribadi tersebut meledak, RUU itu belum juga disenggol. Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berganti nakhoda, dua-duanya memekikkan hal serupa (meminta DPR segera membahas RUU PDP) pula. Toh, sense of urgensi belum muncul juga.

Kini tentu tak ada pilihan lagi kecuali bergegas merampungkan RUU itu menjadi UU perlindungan data pribadi. Kasus terbaru itu sangat telanjang menunjukkan bagaimana sampel data pribadi warga dijual akun bernama Kotz di situs forum peretas, Raids Forum. Sampel itu diduga kuat identik dengan data pribadi yang dikelola BPJS Kesehatan. Kotz mengeklaim sampel data tersebut bagian dari 279 juta data penduduk Indonesia yang dimilikinya.

Kasus kebocoran data itu pun bukan yang pertama terjadi. Selama dua tahun terakhir, ada kasus serupa lainnya, seperti dugaan bocornya data pribadi yang dikelola Tokopedia, Bhinneka.com, Kreditplus, RedDoorz, dan KPU. Semuanya memang bisa diivestigasi dan ditindak lanjuti dengan pemblokiran laman atau akun, tapi tetap sulit menjerat otak pelaku dan pelaku pembocoran dengan sanksi selama payung hukum tidak tersedia.

Dalam kasus terakhir, misalnya, Kominfo telah memblokir laman Raid Forums dan akun Kotz. Tautan untuk mengunduh data pribadi, yakni tautan data di bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com juga telah diblokir. Investigasi juga terus digalakkan. Tapi, jerat dan sanksi tetap saja tak bisa diterapkan. Kalau begini, tak ada garansi peristiwa serupa tak bakal terjadi lagi.

Di banyak belahan dunia, eksploitasi data pengguna layanan internet sudah jadi fokus utama dalam isu perlindungan konsumen dalam beberapa tahun terkahir. Sebanyak 255 lembaga konsumen di berbagai negara  yang benaung di bawah gConsumers International yang berbasis di London, Inggris, sudah sejak dua tahun terakhir memfokuskan perhatian mereka pada perlindungan konsumen di era digital. Apalagi di negara berkembang, banyak yang belum memiliki regulasi terkait hal ini. 

Sedangkan di negara maju, seperti Uni Eropa, telah menerapkan Regulasi Perlindungan Data atau General Data Protection Law (GDPR) yang mengatur sanksi kepada perusahaan teknologi yang terbukti menyalahgunakan data pribadi konsumen. Aturan di Uni Eropa tersenut juga secara sangat ketat hanya memperbolehkan pelaku platform dagang-el melakukan transaksi lintas batas dengan negara yang telah memiliki regulasi mengenai data pribadi.

Indonesia termasuk amat terlambat menyiapkan regulasi mengenai perlindungan data pribadi seperti itu. Dalam pertemuan dengan sesama menteri negara G-20, termasuk Indonesia, mengenai perdagangan dan ekonomi digital di Jepang  pada 2019 lalu, para menteri komunikasi dan informatika antarnegara tidak lagi hanya membahas mengenai perkembangan keamanan siber dan kecerdasan buatan, tetapi sudah membahas mengenai transaksi lintas batas ( cross border transaction), yang mencakup pertukaran data atau Data Free Flow with Trust.

Sepertinya kita tidak boleh lagi terus-menerus berlindung di balik pepatah 'lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali'. Sebaik-baik perlindungan ialah payung hukum yang dijalankan (bila sudah diundangkan nantinya) secara tegak lurus. Payung hukum yang jelas, disertai penegakan hukum yang tegas, akan membuat mampet yang bocor dan membuat data pribadi aman dan terlindungi.

Sebelum aturan itu ada, selagi menanti, resep agar kebocoran bisa diminimalisasi ialah jadilah masyarakat atau konsumen yang peduli. Jangan malas membaca syarat dan ketentuan setiap kali menggunakan platform online, padahal informasi tersebut, salah satunya, mencantumkan ihwal bisa tidaknya penggunaan data konsumen. Mari peduli sembari menunggu negara hadir untuk melindungi data pribadi.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.