Bisnis Kekerasan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
13/5/2021 05:00
Bisnis Kekerasan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PANGDAM Jaya Mayjen Dudung Abdurachman telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menumpas perilaku premanisme yang dilakukan debt collector.

Debt collector diartikan sebagai penagih utang. Jenderal Dudung pun mengultimatum perusahaan di wilayah Jadetabek tidak lagi menggunakan jasa debt collector.

Premanisme memang melekat dengan jasa penagih utang. Sebab, para pemberi jasa itu pada umumnya mengandalkan otot ketimbang otak. Akan tetapi, tidaklah bijak menyamaratakan semua debt collector dengan premanisme. Masih ada debt collector yang pakai otak.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 membolehkan perusahaan pembiayaan melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.

Kerja sama dengan pihak lain yang dimaksud, menurut Pasal 48 ayat (3), wajib memenuhi ketentuan misalnya pihak lain tersebut berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan.

Karena itulah, para pekerja bisnis kekerasan itu berhimpun dalam perusahaan debt collector. Terdapat sekitar 100 perusahaan debt collector di Jakarta dan sekitarnya.

Praktiknya, pihak lain alias debt collector menggunakan kekerasan. Padahal, sejak 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan seperti tertuang dalam Peraturan Menkeu 130/2012.

Para debt collector berlindung di balik Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Yang dimaksudkan dengan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sesuai ketentuan Pasal 29, apabila debitur atau pemberi fidusia cedera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial.

Titel eksekutorial diatur dalam Pasal 15 ayat (2) bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pada ayat (3) disebutkan, apabila debitur cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Pasal sakti itulah yang dipakai debt collector pada saat perampasan mobil tunggak kredit di jalanan. Tidak sedikit nyawa debitur maupun debt collector melayang akibat kekerasan. Karena itulah terbit Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Peraturan Kapolri itu bertujuan menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan penerima jaminan fidusia, pemberi jaminan fidusia, dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa.

Hampir tidak ada debt collector yang meminta bantuan polisi sehingga berkembang biak tindakan kekerasan. Akibatnya, Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo mengajukan uji materi Pasal 15 UU Jaminan Fidusia ke Mahkamah Konstitusi.

Kasus bermula saat Aprilliani Dewi membeli Alphard dengan cicilan yang ditanggung pihak leasing. Hingga 18 Juli 2017, Aprilliani membayarkan angsuran secara taat. Pada 10 November 2017, pihak leasing mengirim perwakilan untuk mengambil kendaraan pemohon dengan dalil wanprestasi.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 memenangkan Aprilliani Dewi. Menurut MK, apabila pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Dengan demikian, sejak putusan MK diucapkan pada 6 Januari 2020, tidak boleh lagi debt collector main rampas moil di jalan. Dalam kaitan merampas mobil di jalan tanpa lewat pengadilan itulah patut didukung tekad Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman untuk menumpas debt collector.

Kini, giliran debt collector yang menggugat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Permohonan uji materi UU Jaminan Fidusia dalam Perkara Nomor 2/PUU-XIX/2021 diajukan oleh Joshua Michael Djami, karyawan perusahaan finance dengan jabatan kolektor internal yang telah memiliki sertifikasi profesi di bidang penagihan. Pemohon mengalami kesulitan dalam profesinya akibat penafsiran terhadap pasal yang diujikannya. Di antaranya, pemohon mengalami berkurangnya pendapatan.

Sebelum ada putusan lain dari MK, semua pihak harus mematuhi bahwa perampasan mobil di jalan harus lewat putusan pengadilan. Akan tetapi, menumpas premanisme yang dilakukan debt collector mestinya menjadi domain kepolisian. Namun, ketika debt collector kian merajalela di jalanan, sesekali perlu juga TNI mendukung kepolisian. TNI turun tangan bukan karena perbuatan debt collector atas anggotanya, tapi semata-mata karena rakyat kian resah atas bisnis kekerasan.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.