Bukan soal Uang Papua Butuh KKR

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/5/2021 05:00
Bukan soal Uang Papua Butuh KKR
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PERSOALAN Papua bukan soal uang semata. Jakarta menggelontorkan uang besar-besaran ke Papua tapi konflik tidak mereda, malah meningkat eskalasinya. Meningkat sehingga kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua dilabeli sebagai teroris.

Penyelesaian Papua didekati dengan pemberian status otonomi khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Sudah 20 tahun undang-undang itu dilaksanakan sejak Presiden Megawati Soekarnoputri meneken nya pada 21 November 2001.

Otsus hanya dimaknai sebagai uang. Dari 2002 hingga 2021, jumlah dana otsus sebesar Rp138,65 triliun. Lalu, selama 2005-2021, transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp702,30 triliun. Adapun belanja kementerian/lembaga dari 2005-2021 sebesar Rp251,29 triliun.

Dana besar berada di tangan yang salah. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dana otsus Papua dikorupsi elite, rakyat tak kebagian. Salah kelola dana otsus juga terungkap dalam disertasi Rafael Kapura yang dikutip Firman Noor dari Pusat Penelitian Politik LIPI. Disebutkan, dalam soal pengelolaan keuangan memperlihatkan adanya tarik menarik kepentingan di antara elite-elite Papua sendiri, yang memunculkan persoalan besar dalam soal pengelolaan dana-dana pembangunan.

Menurut disertasi itu, pada Juli 2016, pemerintah menemui fakta alokasi dana otsus untuk pendidikan tidak sesuai kebutuhan. Dari dana sebesar Rp11,94 triliun anggaran pendidikan, APBD Pemda Papua hanya mengalokasi sebesar Rp100 miliar atau 0,84% dari total dana yang harusnya dialokasikan.

Persoalan lainnya, menurut disertasi tersebut, ialah perilaku kepala-kepala daerah di Papua yang sulit ditemui, malah justru lebih banyak (sekitar 60%) ada di Jakarta, memperlihatkan bahwa kompleksitas persoalan di Papua telah melibatkan pemerintah daerah itu sendiri.

Memaknai Otsus Papua hanya soal uang adalah kesalahan terbesar. Ada empat akar persoalan Papua berdasarkan kajian LIPI 2009.
Pertama, diskriminasi dan marginalisasi, yaitu bahwa terdapat stigma dilahirkan sebagai Papua itu sudah salah. Kedua, kegagalan pembangunan yang menyebabkan tingkat kemiskinan tinggi, kesenjangan sosial semakin lebar, serta tidak meratanya fasilitas pendidikan dan kesehatan di seluruh wilayah Papua.

Ketiga, soal pelanggaran HAM yang upaya penyelesaiannya masih terus dipertanyakan, dan siklus kekerasan, baik itu vertikal dan horizontal, yang berulang. Keempat, adanya perbedaan persepsi antara Jakarta dan Papua dalam memandang sejarah dan status politik Papua.

Pelanggaran HAM di Papua masih terus terjadi. Badan Pembina Hukum Kemenkum dan HAM (2000) mengutip data UGM menyebutkan dari 2010 sampai dengan 2020 terdapat konflik kekerasan sebanyak 204 kasus yang melibatkan orang asli dan bukan asli, aparat keamanan, dan KKB. Jumlah korban yang terhitung mencapai 1.869 jiwa, dan 356 di antaranya meninggal dunia.

Andai UU Otsus Papua konsisten dijalankan, niscaya kekerasan tidak akan terjadi. Sebab, masih banyak pasal yang tidak dijalankan. Ambil contoh Pasal 45 dan 46 terkait HAM.

Pasal 45 ayat (1) menyebutkan pemerintah, pemerintah provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati HAM di Provinsi Papua.
 
Untuk melaksanakannya, menurut Pasal 45 ayat (2), pemerintah membentuk perwakilan Komnas HAM, Pengadilan HAM, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Tujuan pembentukan KKR, menurut Pasal 46, ialah dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua. Ada dua tugas KKR yang diatur Pasal 46 ayat (2), pertama, melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI, dan kedua, merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.

Sampai sekarang KKR belum terbentuk meski menurut Pasal 46 ayat (3) menyebutkan susunan keanggotaan, kedudukan, pengaturan,
pelaksanaan tugas, dan pembiayaan KKR diatur dalam keputusan presiden setelah mendapatkan usulan dari gubernur. Keputusan presiden itu yang sampai sekarang tak kunjung keluar padahal Pasal 75 memberi batas waktu peraturan pelaksanaan UU Otsus ditetapkan paling lambat 2 tahun sejak diundangkan.

Memang, ada kekosongan hukum setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU 24/2004 tentang KKR melalui putusan 006/PUU-IV/2006 pada 4 Desember 2006. Akan tetapi, dalam putusan MK menyebutkan banyak cara yang dapat ditempuh untuk membentuk KKR, antara lain dengan mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum (undang-undang) yang serasi dengan UUD 1945 dan instrumen HAM yang berlaku secara universal, atau dengan melakukan rekonsiliasi melalui kebijakan politik dalam rangka rehabilitasi dan amnesti secara umum.

Kalau ada kemauan politik, KKR Papua pasti bisa dibentuk. Sayangnya, pembicaraan soal Otsus Papua hanya sebatas uang. Padahal, substansi Otsus Papua ialah memberikan perhatian pada hak dan harga diri orang asli Papua yang terpinggirkan.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.