Jual-Beli Jabatan

Gaudensius Suhardi
26/4/2021 05:00
Jual-Beli Jabatan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) curhat terkait dengan kuatnya intervensi politik khususnya yang dilaksanakan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian dalam pengisian jabatan pada birokrasi. Curhat itu dituangkan dalam Laporan Tahunan KASN 2020.

Pengisian jabatan, menurut laporan itu, sering dikaitkan dengan dukungan dari ASN dalam kontestasi pilkada. Masih sering dijumpai penempatan seseorang dalam jabatan tidak memperhatikan kompetensi, kinerja, dan rekam jejak integritas. Istilah populernya ialah jual-beli jabatan.

Akar masalah jual-beli jabatan ialah Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.

Delegasi kewenangan Presiden itu kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota di kabupaten/kota.

Dengan kata lain, pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat politik atas penetapan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Pejabat politik yang berperan sebagai pejabat pembina kepegawaian itulah pangkal masalahnya.

Ada tiga modus jual-beli jabatan. Modusnya, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ialah sistem ijon sebelum pilkada; model terang-terangan seperti membuka warung dan memasang tarifnya; dan kesepakatan antara kepala daerah dan yang meminta jabatan. Pejabat yang dilantik harus menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan jabatan yang diinginkannya.

KASN, pada 2017, memperkirakan praktik jual-beli jabatan selama setahun mencapai Rp150 triliun. Karena itulah, pada 16 November 2017, KASN menggandeng KPK menandatangani nota kesepahaman. Keduanya bekerja sama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi terkait dengan jual-beli jabatan.

Semakin diberantas, jual-beli jabatan kian menjadi-jadi. Mengacu pada hasil penelitian KASN yang dilakukan sepanjang 2019 di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, transaksi dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota mencapai 95%. Pemerintah provinsi menempati posisi kedua dalam hal ini, yakni 89,5%. Sementara itu, jual-beli jabatan di lembaga sebesar 49% dan di level kementerian 39,5%.

Dugaan jual-beli jabatan terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara. KPK mengaku sedang mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan atau jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai pada 2019. Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK belum membeberkan modus jual-beli jabatan tersebut. Akan tetapi, diberitakan Antara pada 30 Mei 2019, Solidaritas Masyarakat Indonesia Kota Tanjungbalai (Somasi) menyoroti dugaan jual-beli jabatan eselon II dan kepala SMP di Tanjungbalai.

Hasil investigasi Somasi menyebutkan sedikitnya ada empat kepala SMP yang sudah dilantik dengan setoran berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta. Setoran untuk pejabat eleson II mencapai Rp300 juta hingga Rp800 juta sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.

Apakah kasus di Tanjungbalai berkorelasi dengan pilkada? M Syahrial dilantik untuk jabatan wali kota periode kedua pada 26 Februari. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April atau 55 hari setelah dilantik untuk jabatan kedua.

Pilkada Tanjungbalai pada 2020 sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi dengan tuduhan kemenangan M Syahrial diwarnai kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Namun, permohonan sengketa itu ditolak MK pada 17 Februari.

Praktik jual-beli berulang kali dibongkar KPK. Mereka yang ditangkap KPK terkait dengan jual-beli jabatan antara lain mantan Bupati Klaten Sri Hartini, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrachman.

Sudah saatnya dipertimbangkan untuk merevisi UU 5/2014. Namun, jangan sampai salah kaprah sebab DPR malah ingin membubarkan KASN dengan alasan hanya mempergemuk alur pengawasan ASN.

Bukan KASN yang dibubarkan, tapi menghilangkan peran politik dalam birokrasi. Peran pejabat pembina kepegawaian yang punya hak pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat jangan diserahkan kepada politisi, tapi kepada pejabat karier di birokrasi. Karena itu, Pasal 53 UU 5/2014 harus direvisi. Jika tidak direvisi, tunggu waktu saja kepala daerah ditangkap KPK.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.