Pungutan Ibu Susi

29/10/2015 00:00
Pungutan Ibu Susi
Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(MI/Seno)

SATU-SATUNYA menteri paling menawan publik ialah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ia bergerak lincah, berbicara ceplas-ceplos, spontan meminta maaf bila ada yang tak patut menurut penilaian publik. Contoh, kebiasaannya merokok.

Sejak kementerian kelautan dan perikanan didirikan di zaman pemerintahan Gus Dur, baru Menteri Susi di zaman Presiden Jokowi bertindak radikal terhadap kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Tak banyak cingcong dan argumentasi, tanpa proses pengadilan, ia menenggelamkannya. Habis perkara. Dalam bahasanya sendiri, "Saya berharap eksekusi jangan berbulan-bulan. Datang, tangkap, periksa di lapangan tanpa proses pengadilan, amankan ABK, laksanakan penenggelaman," ujar Ibu Susi di Kantor Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam, Selasa (20/10).

Tindakan itu dinilai banyak kalangan heroik. Tindakan itu menyelamatkan pendapatan negara yang lenyap akibat illegal fishing. Menteri Susi tidak saja menjadi media darling, tapi kekasih publik. Bahkan, Kepala BNN yang baru, Komjen Budi Waseso ingin menirunya, menenggelamkan kapal pembawa narkoba.

Dengan menilik kelincahan dan keberaniannya, saya tak percaya bahwa ia enggan berdialog dengan pelaku usaha perikanan nasional, khususnya perikanan tangkap, perihal kebijakan pemerintah menaikkan tarif pungutan hasil perikanan (PHP) yang merupakan bagian dari penerimaan bukan pajak. Mengapa harus berdialog? Karena pemerintah tak kira-kira menaikkan PHP terhadap kapal penangkap ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan yang baru atau perpanjangan izin kapal.

Bayangkanlah, PHP usaha perikanan tangkap ikan skala kecil naik lebih tiga kali lipat dari 1,5% menjadi 5%. Yang paling mengejutkan pemerintah menaikkan PHP untuk usaha skala besar 10 kali lipat, dari 2,5% menjadi 25%. Sebuah lonjakan tarif tergolong 'gila-gilaan'.

Penaikan tarif itu berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2015, yang diterbitkan 7 Oktober 2015, berlaku efektif 7 Desember. Di situ diatur PHP dihitung berdasarkan produktivitas kapal, harga patokan ikan, dan ukuran kapal. PHP tidak pernah naik sejak kementerian kelautan dan perikanan berdiri. Karena peraturan itu diproduksi di zaman menteri Ibu Susi, maaf, agar seksi, saya sebut saja 'pungutan Ibu Susi'.

Penaikan tarif itu dikritik dapat melumpuhkan pengusaha nasional. Penilaian itu sangat kontradiktif. Bukankah penenggelaman kapal asing ilegal menunjukkan heroisme Ibu Susi, sebagai nasionalis sejati? Tapi faktanya kini muncul 'gugatan' pengusaha nasional, yaitu di atas seluruh heroisme itu, siapakah sesungguhnya yang hendak diselamatkan Ibu Menteri dengan PP Nomor 75 Tahun 2015, yang mencekik pengusaha anak bangsa sendiri?

Pengusaha nasional menjerit karena mereka diberondong tiga pungutan bukan pajak, yaitu PHP yang naik, retribusi daerah untuk ikan yang didaratkan sebesar 5% dari hasil lelang, serta pajak bumi dan bangunan perikanan tangkap. Tak hanya rumah terkena PBB, kapal tangkap ikan pun bayar PBB.

Sekali lagi, saya tak percaya Ibu Susi enggan berdialog dengan pengusaha nasional yang tergabung dalam berbagai asosiasi. Sejauh muncul ke permukaan, yang dipersoalkan bukan pembayaran PHP di muka atau di belakang, melainkan penaikan tarif yang tak kira-kira. Sepatutnya Ibu Susi mendengarkan mereka, bahkan menjadikannya masukan untuk menyempurnakan keputusan.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima