Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYIKSA binatang dan membunuhnya dengan cara yang tidak wajar sesungguhnya bertentangan dengan martabat manusia. Karena itu, segala bentuk penyiksaan binatang harus dilawan.
Dilawan karena penyiksaan itu bertentangan dengan hak asasi hewan. Sudah 43 tahun lalu dideklarasikan hak asasi hewan dan setiap 15 Oktober diperingati. Namun, masyarakat Indonesia belum memberikan perhatian serius.
Setiap hewan memiliki lima hak asasi, yaitu bebas dari rasa lapar dan haus; bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; bebas dari rasa takut dan tertekan; serta bebas mengekspresikan perilaku alami.
Hak dasar hewan itu dideklarasikan pada 1978. Ketika itu berkumpul 46 negara dan 330 kelompok pendukung binatang di Kantor Pusat UNESCO, Paris, Prancis. Mereka mendeklarasikan hak asasi hewan.
Konsep hak asasi hewan juga diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, terakhir direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 66 mengatur soal kesejahteraan hewan. Disebutkan, untuk kepentingan kesejahteraan hewan, dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan itu dilakukan secara manusiawi. Yang dimaksud dengan 'manusiawi' ialah tindakan yang merujuk pada etika dan nilai kemanusiaan, seperti tidak melakukan penyiksaan.
Kesejahteraan hewan jangan hanya indah di atas kertas, tapi miskin dalam praktik. Dalam konteks itulah, harus dibangun solidaritas sosial untuk melawan penyiksaan hewan.
Patut diapresiasi munculnya solidaritas spontan warga atas kisah Tayo, kucing yang dibantai bersama kucing-kucing lainnya di Medan, Sumatra Utara.
Pembantaian kucing yang viral itu diketahui berawal dari unggahan Sonia Rizkika Rai di akun Instagram-nya, Rabu (27/1). Polisi masih mencari pelakunya.
Pembantaian kucing itu hanya puncak dari gunung es dari kekejaman terhadap hewan. Pada Senin (1/2), terungkap kasus lainnya di Jakarta.
Seorang youtuber melakukan sejumlah kekerasan terhadap monyet ekor panjang berjenis Macaca fascicularis. Kekerasan terhadap monyet itu kemudian diunggah di akun Youtube miliknya dengan akun Abang Satwa.
Pelanggaran atas hak asasi hewan ialah kejahatan. Pasal 66A (1) UU 41/2014 menyebutkan setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Ancaman hukumannya paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan.
Pasal 66A itulah yang mengantarkan Aris Tangkelabi Pandin menjadi terdakwa karena menyiram enam anjing menggunakan cairan kimia jenis soda api dan menyebabkan lima di antaranya mati.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juli 2020 menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu 6 bulan Aris melakukan tindak kriminal, akan langsung menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.
Perlindungan terhadap hewan juga diatur dalam Pasal 302 KUHP. Diancam pidana penjara paling lama tiga bulan karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan. Jika perbuatan itu mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 302 itulah yang mengantarkan Harun Selpia alias Along ke penjara. Putusan Pengadilan Negeri Labuha pada 2 Mei 2014 menjatuhkan pidana penjara 2 bulan dan langsung ditahan.
Harun terbukti bersalah melakukan penganiayaan hewan ternak yang mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, dan mati. Ia membacok sapi yang masuk kebunnya.
Terus terang, penganiayaan binatang terus berlanjut hingga kini karena ancaman hukumannya terlalu ringan, tidak memberikan efek jera. Sudah saatnya UU 41/2014 direvisi dengan memperberat sanksi pidana.
Diperberat sanksinya karena seseorang yang terbiasa melakukan pembantaian terhadap hewan secara mental bisa melakukan hal yang sama terhadap sesama manusia.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved