DKPP Baperan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
18/1/2021 05:00
DKPP Baperan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ibarat Tom and Jerry dalam film kartun. Saling membutuhkan, tetapi kadang mereka bermusuhan.

DKPP dibentuk pada 12 Juni 2012 sebagai ganti Dewan Kehormatan KPU. Rivalitas kedua lembaga kian kencang pada saat DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman.

Sanksi dijatuhkan pada 13 Januari. Pertimbangan putusan nomor 123/2020 itu, pertama, Arief mendampingi/menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Kedua, Arief membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya, yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 663/ SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 pada 18 Agustus 2020. Surat itu dinilai DKPP sebagai dasar pengaktifan kembali Evi menjadi anggota KPU.

Putusan DKPP tidak bulat, hanya disepakati lima dari tujuh anggota. Mereka ialah Ketua DKPP Muhammad, anggota DKPP Alfi tra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati. Dua anggota DKPP lainnya, Mochammad Afi fuddin memilih abstain dan Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan dissenting opinion.

Pramono beranggapan surat 663 yang diteken Arief bukanlah aib. Sebab, secara substansial, surat itu tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengaktifkan Evi. Surat itu diparaf seluruh anggota KPU. Artinya, siapa pun ketuanya, surat itu pasti diteken.

Pembelaan diri Arief terkait pertemuannya dengan Evi tidak mampu menyakinkan lima anggota DKPP. Menurut Arief, dirinya menemui Evi pukul 11.00 WIB, sedangkan pendaftaran gugatan Evi ke PTUN dilakukan secara online pada pukul 07.30 WIB.

Apakah Arief yang menemui Evi bisa dimaknai sebagai perbuatan pembangkangan KPU terhadap putusan DKPP yang telah memberhentikan Evi? Apakah perbuatan Evi menggugat pemecatan dirinya ke PTUN sebagai sebuah perbuatan tidak terpuji?

Meminjam istilah anak zaman sekarang, DKPP baper (bawa perasaan) karena dikalahkan Evi di PTUN. Padahal Putusan DKPP Nomor 317/2019 perihal pemecatan Evi itu bersifat fi nal dan mengikat.

Sudah waktunya DKPP koreksi diri, jangan merasa benar sendiri. Boleh-boleh saja DKPP berlindung di balik sifat putusannya fi nal dan mengikat. Akan tetapi, Putusan PTUN Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT jelas-jelas menilai Putusan DKPP 317 itu mengandung konfl ik kepentingan dan cacat hukum.

Halaman 126 putusan PTUN itu menguraikan soal konflik kepentingan tersebut. Disebutkan bahwa adanya anggota DKPP, yakni Ida Budhiati, yang menjadi calon anggota KPU pengganti antarwaktu, sebagai latar belakang adanya konflik kepentingan dalam Putusan DKPP 317. Bila Evi diberhentikan tetap, Ida diuntungkan karena akan memiliki kesempatan yang semakin besar untuk menjadi anggota KPU antarwaktu.

PTUN juga menilai Putusan DKPP 317 itu cacat hukum karena melanggar hukum acaranya sendiri. Aturannya, Rapat Pleno DKPP baru berwenang menetapkan putusan jika dihadiri 5 anggota DKPP. Rapat Pleno DKPP yang mengambil keputusan 317 itu hanya dihadiri 4 anggota DKPP sehingga tidak berwenang mengambil keputusan.

DKPP mesti menyadari bahwa putusannya yang bersifat final dan mengikat itu masih bisa dinilai oleh pengadilan. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 menyebutkan bahwa putusan DKPP bersifat fi nal dan mengikat bagi presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun Bawaslu.

Tindak lanjut keputusan DKPP yang dilakukan oleh presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun Bawaslu adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat individual, konkret, dan final.

Sudah banyak keputusan pejabat tata usaha negara yang merujuk pada putusan DKPP yang kalah di pengadilan. Dengan kata lain, DKPP bukan pemegang monopoli kebenaran, keputusannya bisa salah.

Putusan DKPP 123/2020 yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman juga bisa salah meski KPU telah menindaklanjutinya.

KPU menggelar rapat pleno pada 15 Januari dan secara aklamasi memilih Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas ketua. Rapat tersebut diikuti 6 anggota KPU, yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Rapat Pleno KPU menarik karena dihadiri Arief Budiman yang diberi sanksi oleh DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi yang merangkap anggota DKPP dan memberikan pendapat berbeda terkait sanksi terhadap Arief, serta Evi Novida Ginting Manik yang sempat dipecat DKPP tapi sekarang sudah eksis di KPU.

Sudah saatnya hubungan DKPP dan KPU diperbaiki lewat revisi undang-undang. Revisi terpenting ialah jangan biarkan DKPP selalu merasa benar sendiri tanpa bisa dikoreksi keputusannya.

 

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.