Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PILKADA dan Lampung punya ikatan. Sjachroedin ZP pada saat menjadi Gubernur Lampung berhasil melahirkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-VI/2008. Isinya ialah petahana tidak perlu mundur pada saat mengikuti pilkada, cukup cuti.
Kali ini Lampung kembali membuat cerita. KPU Kota Bandar Lampung membatalkan pencalonan pemenang pilkada pada 8 Januari. Padahal, pada 15 Desember 2020, KPU Kota Bandar Lampung sudah menetapkan calon terpilih. Pencalonan didiskualifikasi, tapi penetapan calon terpilih tidak dicabut.
Pembatalan pencalonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah melalui Surat Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021. Padahal, paslon nomor urut 3 itu ditetapkan sebagai calon terpilih melalui Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 700/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/XII/2020.
Ceritanya bermula dari pengaduan paslon nomor urut 2 Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Kohar saat ini menjabat Wakil Wali Kota Bandar Lampung. Wali Kota Bandar Lampung Herman HN ialah suami Eva Dwiana.
Kohar meraup suara di bawah Eva pada pilkada 9 Desember 2020. Ia mengadukan Eva ke Bawaslu Lampung. Tuduhannya ialah Eva melakukan pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, Kohar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan penetapan Eva-Deddy sebagai calon terpilih.
Bawaslu Lampung menggelar sidang pendahuluan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan pada 15 Desember 2020. Sidang pokok perkara baru dimulai 17 Desember 2020. Itu artinya sidang pokok perkara TSM digelar dua hari setelah KPU Bandar Lampung menetapkan hasil pilkada.
Bawaslu Lampung menghitung 14 hari kerja dimulai sejak memasuki pokok perkara, bukan sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud Pasal 135A ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada. Ayat itu menyatakan Bawaslu provinsi menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi pemilihan TSM dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.
Putusan Bawaslu Lampung ialah Eva terbukti melakukan pelanggaran TSM. Karena itu, melalui putusan Nomor 02/Reg/LSM-PW/08.00/XII/2020 pada 6 Januari, Bawaslu mendiskualifikasi pencalonan Eva-Deddy.
Bawaslu sama sekali tidak memerintahkan pembatalan putusan KPU Bandar Lampung terkait dengan penetapan Eva-Deddy sebagai calon terpilih. KPU Bandar Lampung juga tidak membatalkan Eva-Deddy sebagai calon terpilih.
Harus tegas dikatakan bahwa pelanggaran administrasi yang berakibat pembatalan pencalonan memang ranah Bawaslu provinsi. Pembatalan calon terpilih menjadi ranah Mahkamah Konstitusi.
Eva-Deddy melakukan perlawanan atas putusan Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pada 11 Januari. Putusan MA dalam 14 hari hanya mengukuhkan atau membatalkan diskualifikasi pencalonan. MA tidak bisa membatalkan hasil penghitungan suara.
Setelah menang di Bawaslu Lampung, Kohar mencabut gugatannya di MK pada 11 Januari. Dengan demikian, MK tidak punya kesempatan untuk membatalkan kemenangan Eva-Deddy.
Eloknya, Bawaslu tidak membatalkan pencalonan setelah KPU menetapkan hasil pilkada. Memang, tidak ada aturan yang jelas soal itu sebab Peraturan Bawaslu 9/2020 membolehkan Bawaslu provinsi menerima pengaduan TSM sejak penetapan pencalonan hingga pemungutan suara. Malah, setelah pemungutan suara masih dibolehkan Bawaslu provinsi menerima pengaduan TSM.
Putusan MK Nomor 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 kiranya bisa dijadikan pedoman. Putusan itu pada intinya bahwa setelah KPU menetapkan perolehan suara hasil pemilihan, tidak dimungkinkan lagi adanya putusan, rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga lain yang berimplikasi pada perubahan perolehan suara kecuali berdasarkan putusan MK.
Oleh karena itu, menurut MK, berbagai permasalahan hukum pemilu yang ditemukan atau dilaporkan dan memengaruhi hasil pemilu harus telah diselesaikan sebelum penetapan hasil pemilu atau rekapitulasi secara nasional, termasuk juga dalam pelaksanaan atau tindak lanjut penyelesaian berbagai permasalahan hukum pemilu.
Jika merujuk kepada putusan MK terkait dengan pemilu, mestinya, Bawaslu tidak mengeluarkan putusan yang memengaruhi hasil setelah KPU menetapkan hasil pilkada.
Karena itu, revisi UU Pilkada perlu memberi batas waktu yang ketat soal penggunaan kewenangan Bawaslu provinsi untuk membatalkan pencalonan. Pembatasan itu perlu dibuat agar Bawaslu provinsi tidak suka-suka menggunakan kewenangan yang pada akhirnya merugikan pemilih.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved