19 Detik 12 Tahun

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
07/1/2021 05:00
19 Detik 12 Tahun
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

VIDEO yang viral padal awal November 2020 itu hanya berdurasi 19 detik. Pelaku adegan dewasa dalam video itu dijadikan tersangka dan diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Ancaman penjara itu tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pornografi . UU itu diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 26 November 2008.

Bunyi lengkapnya: ‘Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar’.

Pasal 4 ayat (1) terkait dengan pelarangan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.

Yang dimaksud dengan ‘membuat’ menurut penjelasan Pasal 4 ayat (1) ialah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Tersangka bisa bebas dari ancaman penjara jika mampu membuktikan video 19 detik itu dibuat untuk kepentingan sendiri.

Konstitusionalitas penjelasan Pasal 4 ayat (1) itu pernah diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ditolak sehingga keberadaan penjelasan Pasal 4 ayat (1) sama sekali tidak melanggar konstitusi.

Pertimbangan hukum putusan Nomor 48/PUU-VIII/2010, MK merujuk pada konsiderans huruf a UU Ponografi . Disebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.

Dengan merujuk kepada konsiderans tersebut, menurut MK, jika ada aturan agama apa pun yang melarang penganutnya membuat sesuatu yang mengandung pornografi , selama itu hanya untuk dirinya, hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadinya terhadap Tuhannya sesuai dengan agamanya. MK sependapat bahwa pembuatan pornografi untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri tidaklah dilarang.

MK juga tidak mempersoalkan adanya golongan dalam masyarakat yang tidak melarang membuat, menyimpan, atau memiliki sesuatu yang mengandung pornografi . Bagi masyarakat yang tidak melarang, wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang. “Sehingga tidak boleh membuat, memiliki, atau menyimpan sesuatu yang mengandung pornografi di luar untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri,” tegas MK.

Apakah video berdurasi 19 detik itu untuk kepentingan pribadi atau bukan? Siapa pun pemeran dalam video dewasa itu tentu saja mereka sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik sehingga, mestinya, tidak dapat dipidana. Eloknya, penyebar video itu yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Meski demikian, kepolisian telah menetapkan pemeran video itu sebagai tersangka. Nasib mereka bergantung pada hakim jika kasus itu sampai ke pengadilan. Bisa saja hakim menafsirkan sendiri klausul pornografi untuk kepentingan sendiri tersebut.

Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Januari 2011 menjatuhkan vonis kepada Nazriel Irham yang saat itu dikenal sebagai Ariel Peterpan. Majelis hakim menolak pembelaan Ariel bahwa video asusila yang beredar di masyarakat dimaksudkan untuk kepentingan pribadi.

Menurut hakim, alasan untuk dimiliki sendiri tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat sebab hal itu hanya diletakkan pada bagian penjelasan pasal undang-undang yang dipakai menjerat Ariel. Hakim berwenang menafsirkan lain sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dalam batang tubuh.

Fungsi dan peran penjelasan suatu peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pada angka 176 disebutkan bahwa penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.

Ketentuan angka 178 menyebutkan penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengandung rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap aturan dalam batang tubuhnya? Hakim kasus Ariel menyebut penjelasan itu mempersempit aturan dalam batang tubuh. Padahal, mestinya, hanya Mahkamah Konstitusi yang berhak menafsirkan undang-undang dan MK sudah memutuskan konstitusionalitasnya. Karena itu, pemeran video 19 detik untuk kepentingan sendiri tidak ditersangkakan.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima