Staf Khusus Menteri

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
24/12/2020 05:00
Staf Khusus Menteri
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

STAF khusus menteri dengan kelakuan khusus bukan cerita baru. Kelakuan khusus yang dimaksud ialah mereka menjadi simpul korupsi yang melibatkan menteri.

Kasus teranyar ialah dua staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi simpul utama dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor dan monopoli pengangkutan benih lobster.

Dua staf khusus itu menjadi ketua dan wakil ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster. Keduanya tidak punya hak memimpin tim uji tuntas tersebut karena mereka bukan pejabat struktural di kementerian. Rupanya, uang telah menggodai staf khusus sehingga melanggar peraturan dan menyalahi wewenang.

Kasus serupa juga terjadi 17 tahun lalu. Ketika itu, staf khusus Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar diam-diam menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang pemondokan haji 2003. Padahal, teken MoU itu bukan kewenangan staf khusus.

MoU menyangkut bisnis pemondokan haji di Mekah melibatkan uang ratusan miliar rupiah. Sekalipun hanya satu dari lima staf khusus Menteri Agama yang melakukannya, Menteri Said Agil mengambil langkah tepat, yaitu memberhentikan semua staf khusus yang berjumlah lima orang itu. Ia membubarkan lembaga yang bernama staf khusus yang dibentuknya secara diam-diam pula.

Menteri diam-diam mengangkat staf khusus bukan sesuatu yang istimewa di masa silam. Karena itulah, pada 2005, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufi q Effendi menginisiasi lahirnya peraturan yang membolehkan menteri punya tiga staf khusus yang dibiayai APBN.

Alasan yang selalu dikemukakan ialah dukungan staf bagi kelancaran kerja dan aksi seorang menteri. Pejabat-pejabat eselon satu dan dua yang tersedia di kementerian dianggap tidak cukup memenuhi kebutuhan para menteri itu.

Staf khusus, jika tidak dikelola dengan bertanggung jawab, akan menjadi kebijakan balas jasa yang, celakanya, dibiayai negara. Karena itu, siapa pun yang diangkat staf khusus menteri, dari mana pun ia berasal, hendaknya tetap mematuhi ketentuan dan jangan sekali-kali melampaui aturan apalagi menjadi bagian dari rantai korupsi.

Sudah banyak contoh staf khusus menteri, dari dulu hingga sekarang, yang hanya menjadi beban bukan solusi. Meski demikian, harus jujur diakui, banyak pula contoh staf khusus yang mumpuni membantu menteri.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, menteri dibolehkan mengangkat staf ahli lima orang dan staf khusus lima orang. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Dalam aturan yang diterbitkan pada 23 Oktober 2019 itu disebutkan staf khusus menteri harus mendapatkan persetujuan presiden.

Tugas staf khusus menteri diatur secara jelas dalam Pasal 69 Perpres 68/2019. Tugasnya ialah memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan.

Penugasan yang diberikan menteri itu merupakan penugasan yang bersifat khusus, selain bidang tugas unsur-unsur organisasi kementerian atau kementerian koordinator. Pembeda staf khusus dari staf ahli ialah staf ahli, menurut Pasal 67 Perpres 68/2019, merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi kementerian.

Staf khusus diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon IB atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang mengangkatnya. Karena itu, ketika menteri di-reshuffle, staf khususnya juga terkena dampak, yaitu ikut berhenti. Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

Saat ini, ada 34 menteri totalnya. Dengan demikian, jumlah staf ahli sebanyak 170 orang dan staf khusus sebanyak 170 orang. Presiden juga punya staf khusus berjumlah 13 orang, tujuh di antaranya dari milenial. Akan tetapi, dua staf khusus milenial mengundurkan diri karena diduga menyalahgunakan jabatan. Sementara itu, wapres punya 10 staf khusus.

Bukan hanya menteri, DPR juga punya staf khusus yang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 disebut sebagai tenaga ahli. Disebutkan bahwa tenaga ahli anggota paling sedikit lima orang. Selain itu, setiap anggota DPR didukung paling sedikit dua orang staf administrasi anggota. Dengan demikian, jumlah tenaga ahli anggota DPR paling sedikit 2.875 orang ditambah staf administrasi kurang lebih sebanyak 1.150 orang.

Eloknya, staf khusus yang masuk dalam godaan dibuang ke laut saja agar negara tidak rugi membiayai mereka. Sederet kasus staf khusus bak telur busuk yang baunya menyebar ke mana-mana.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.