Anies Baswedan Bisa Dicopot?

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
19/11/2020 05:00
Anies Baswedan Bisa Dicopot?
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ANIES Baswedan dan Wasman Adi Susilo ialah penyelenggara negara. Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta dan Wasman Adi Susilo masih menjadi Wakil Ketua DPRD Tegal, Jawa Tengah. Mereka, pada Selasa (17/11), berurusan dengan hukum terkait kerumunan massa.

Anies dimintai klarifikasi di Polda Metro Jaya, sedangkan Wasman Adi Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tegal. Keduanya berurusan dengan kasus kerumunan massa saat acara pernikahan yang dihubungkan dengan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 93 UU 6/2018 berbunyi ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalanghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta’. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, ‘Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan’.

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: ‘Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalanghalangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Dua pasal itulah yang mengantarkan Anies sebagai terklarifi kasi dan Masman kini menjadi terdakwa. Sebelum berstatus seperti sekarang, Wasman juga melewati tahapan dimintai klarifi kasi.

Ancaman hukuman pidana atas pelanggaran Pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 termasuk ringan, cuma penjara paling lama satu tahun. Akan tetapi, dampak hukuman itu sangat berat bagi seorang kepala daerah. Dia bisa dicopot. Kepala daerah bisa diberhentikan, menurut Pasal 78 ayat (2) huruf b UU 23/2014 tentang Pemda, karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.

Siapa pun kepala daerah yang melanggar kekarantinaan kesehatan, termasuk gubernur, bisa diberhentikan jika ia divonis penjara lebih dari enam bulan. Sebab, ia tidak bisa melaksanakan tugas secara berturut-turut selama enam bulan.

Kewajiban kepala daerah diatur dalam Pasal 67 UU 23/2014 yang bila tidak dipenuhi berujung pencopotan. Kewajiban yang dimaksud, Pasal 67 huruf b ialah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran atas kewajiban itu berujung pemberhentian menurut Pasal 78 ayat 2 huruf d.

Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius, sangat serius, atas penyebaran pandemi covid-19 yang mengancam jiwa rakyat. Karena itulah, Presiden meminta Mendagri mengingatkan, bahkan kalau perlu menegur kepala daerah, agar bisa menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan. “Jangan malah ikut berkerumun,” ujar Presiden.

Mendagri Tito Karnavian telah menegur 81 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan karena menyebabkan kerumunan saat mendaftar sebagai peserta dalam Pilkada 2020, 4-6 September. Terkait kemungkinan menegur Anies Baswedan, Kemendagri masih menunggu hasil pemeriksaan di kepolisian.

Salah satu kewajiban kepala daerah menurut Pasal 67 huruf f UU 23/2014 ialah melaksanakan program strategis nasional. Pengendalian penyebaran pandemi covid-19 adalah program strategis nasional.

Pasal 68 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan/ atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturutturut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan. Jika masih tetap membandel, menurut Pasal 68 ayat (3), yang bersangkutan diberhentikan dari kepala daerah.

Penegakan hukum Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan sangatlah penting dalam rangka melindungi rakyat sebab keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Apalagi Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas jika ada yang melanggar pembatasan-pembatasan sosial.

Perintahnya sangat lugas, yaitu menindak pelanggar bukan memberikan imbauan apalagi membiarkan. Politik pembiaran menggerus wibawa negara. Pelanggarnya jangan dibiarkan gentayangan.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.