Mahkamah tanpa Agung

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
15/10/2020 05:00
Mahkamah tanpa Agung
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

HUKUM di negeri ini berpacu dengan waktu untuk bersungguh-sungguh membangun kepercayaan publik tentang komitmen terhadap keadilan dan kebenaran.

Keadilan dan kebenaran itu, selama ini, ditaklukkan uang dan kekuasaan. Itulah yang menyebabkan korupsi dalam berbagai bentuk tetap tumbuh subur dan dirawat sepenuh hati di Indonesia.

Namun, yang mahapenting dan menggembirakan ialah hakim mulai menghunus pedang perlawanan terhadap korupsi.

Tidak tanggung-tanggung, empat terdakwa kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) divonis seumur hidup pada Senin (12/10).

Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup bagi bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, bekas direktur utama Hendrisman Rahim, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan. Satu lagi ialah Direktur PT Maxima Integra Tbk Joko Hartono Tirto.

Terus terang dikatakan bahwa selama ini hakim membiarkan pedang hukum berkarat dalam sarungnya. Pasal hukuman seumur hidup untuk koruptor dibiarkan menjadi seonggok teks tanpa makna, lebih parah lagi karena suka-suka dimaknai.

Dari sekian banyak ketentuan yang mengatur tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan yang mengatur tentang merugikan keuangan negara, hanya terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 3. Selebihnya, korupsi tidak memerlukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Pasal 2 berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sepanjang 21 tahun dua pasal itu sah berlaku, jumlah koruptor dihukum seumur hidup bisa dihitung jari satu tangan. Hanya empat orang dihukum seumur hidup berkekuatan hukum tetap. Mereka ialah Edy Santoso dan Adrian Waworuntu dalam kasus skandal pembobolan BNI pada 2005. Selang sembilan tahun kemudian, pada 2014, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dijatuhi hukuman seumur hidup disusul Brigjen Teddy Hernayadi pada 2016.

Padahal, Pasal 2 dan Pasal 3 itu menjadi primadona, paling banyak digunakan. Namun, hakim doyan menggunakan Pasal 3 karena hukuman paling singkat satu tahun penjara. Hasil riset terbaru Indonesia Corruption Watch (2020), rata-rata vonis di tingkat pertama hanya 2 tahun 11 bulan, banding 3 tahun 6 bulan, dan kasasi ataupun peninjauan kembali 4 tahun 8 bulan.

Hakim tidak bisa lagi suka-suka menjatuhkan vonis atas koruptor. Itu karena, sejak 8 Juli, sudah ada pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pedoman itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam perma yang diteken Ketua MA M Syarifuddin itu, MA memberikan pedoman kepada para hakim yang mengadili perkara korupsi untuk mengetukkan palu hukuman dalam lima kategori kerugian negara.

Kategori paling berat ialah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp100 miliar. Untuk kategori berat, kerugian negara mencapai Rp25 miliar-Rp100 miliar, kategori sedang Rp1 miliar-Rp25 miliar, kategori ringan Rp200 juta-Rp1 miliar, dan paling ringan kurang dari Rp200 juta.

Selain kerugian negara, vonis juga harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan terdakwa korupsi. Jika semuanya masuk kategori berat, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara 16 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup.

Sudah empat terdakwa divonis seumur hidup pascaperma. Itu vonis pada tingkat pertama yang bisa saja mendapat diskon hukuman pada tingkat selanjutnya.

Konsistensi MA kini diuji, apakah benteng terakhir pencari kebenaran dan keadilan itu kembali membiarkan pedang hukum karat dalam sarungnya? Apakah hukuman seumur hidup didiskon besar-besaran? Jika itu terjadi, namanya mahkamah tanpa agung.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima