Judi, Mabuk, Zina

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/9/2020 05:00
Judi, Mabuk, Zina
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Dok.MI/Ebet)

ADA 19 syarat menjadi calon kepala daerah. Salah satu syaratnya ialah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. Andai syarat ini konsisten diterapkan, pasti banyak calon yang gugur.

Perbuatan tercela yang dimaksudkan dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ialah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Judi dan mabuk bisa menjadi batu sandungan bagi calon pemimpin di daerah-daerah Indonesia bagian timur. Sebab, minuman keras dan judi kartu sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat setempat. Minuman keras masuk dalam ritual adat, judi kartu sering dilakukan pada saat duka dan pesta sekolah.

Harus tegas dikatakan bahwa kategori perbuatan tercela dalam penjelasan undang-undang itu berhenti sebagai sebuah norma kalau tidak dioperasionalkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Norma itu menjadi operasional kalau menjadi muatan materi PKPU.

KPU sudah berusaha sekuat tenaga untuk memasukkan judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya sebagai syarat calon kepala daerah. Namun, kehendak baik KPU itu kandas di Senayan.

Berdasarkan Pasal 9 UU 10/2016, penyusunan dan penetapan PKPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pilkada dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Tahun lalu KPU menggelar serangkaian uji publik atas Rancangan PKPU pencalonan pemilihan kepala daerah. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j R-PKPU diatur persyaratan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina, dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Dukungan masyarakat mengalir atas R-PKPU itu. Meski mendapatkan dukungan masyarakat, judi, mabuk, berzina, dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya tidak diakomodasi dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Persyaratan calon kepala daerah yang dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j PKPU 1/2020 ialah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Hanya itu yang tertulis di sana.

Perbuatan tercela diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2e) PKPU 1/2020. Disebutkan bahwa syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikecualikan bagi tiga kategori.

Pertama, pemakai narkotika karena alasan kesehatan; kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi.

Dengan demikian, judi, mabuk, dan berzina tidak diatur dalam PKPU 1/2020. Karena itu, tidak ada dokumen terkait judi, mabuk, dan berzina dalam dokumen yang diserahkan pasangan calon saat pendaftaran besok sampai 6 September di 270 daerah yang menggelar pilkada pada 9 Desember.

Perbuatan tercela sebagai dokumen persyaratan pencalonan yang diatur dalam Pasal 42 PKPU 1/2020 hanya yang terkait dengan pemakai narkoba yang dikeluarkan berdasarkan catatan kepolisian disertai lampiran pihak terkait.

Anehnya, sangat aneh, tiba-tiba ada komisioner KPU yang mengatakan pihaknya tidak akan meloloskan calon yang melakukan perbuatan tercela judi, mabuk, dan berzina. Sepertinya, komisioner ini baru bangun dari mimpinya di siang bolong.

Meski demikian, masyarakat tidak dibatasi untuk menyampaikan keberatan atas pasangan calon. Penyampaian keberatan mulai besok sampai 8 September. Tentu saja keberatan masyarakat menjadi pertimbangan KPU saat menetapkan pasangan calon pada 23 September



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.