Kodok, Lobster, Fatwa

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
08/8/2020 05:00
Kodok, Lobster, Fatwa
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PADA 1984, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa tentang kodok. Ada dua fatwa yang dikeluarkan MUI, yakni terkait konsumsi kodok dan budi dayanya.

Ihwal konsumsi, MUI tidak menerbitkan fatwa halal atau haram. Itu karena ada dua mazhab yang berbeda dalam menyikapi konsumsi kodok. Imam Syafi ’i mengharamkan konsumsi kodok. Imam Malik menghalalkan konsumsi kodok. MUI mempersilakan umat untuk menganggap kodok halal atau haram dikonsumsi.

Sebagian besar umat Islam kiranya mengharamkan konsumsi kodok. Salah satu argumentasinya karena kodok hidup di dua alam. Sebagian lagi menghalalkannya. Banyak orang gemar menyantap swike atau daging kodok di restoran atau warung swike.

Penganut Syiah mengharamkan kodok dikonsumsi, bukan karena dia hidup di dua alam, melainkan karena tidak bersisik. Penganut Syiah mengharamkan konsumsi semua binatang air yang tidak bersisik. Mereka haram mengonsumsi kodok, ikan lele, tripang, gurita, termasuk kepiting.

MUI tak mengharamkan kepiting dikonsumsi karena pada dasarnya kepiting hidup di satu alam, yakni air, bukan di dua alam, yaitu air dan darat. Beruntung MUI tidak mengharamkan kepiting dikonsumsi karena hewan ini lezat sekali dikonsumsi apalagi bila diberi bumbu saus padang.

Dalam soal budi daya, MUI menghalalkan kodok dibudidayakan. MUI menghalalkan ekspor kodok ke mancanegara. Waktu itu kodok menjadi salah satu ekspor komoditas nonmigas yang digalakkan pemerintah. Cendekiawan muslim Azyumardi Azra sampai menyebut MUI suportif terhadap program pemerintah.

Baru-baru ini Bahtsul Masail PB Nahdlatul Ulama menilai ekspor benih lobster tidak sesuai dengan ajaran Islam. Bahtsul Masail NU lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa serupa Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Fatwa NU itu terkait dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membolehkan budi daya dan ekspor benih lobster. NU menilai kebijakan pembukaan keran ekspor benih lobster bakal menimbulkan mafsadah besar bagi keberlanjutan sumber daya lobster, pendapatan negara dan generasi nelayan berikutnya. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya di bawah Menteri Susi Pudjiastuti melarang ekspor benih lobster.

Fatwa dalam konteks hubungan negara-agama berfungsi memberi pertimbangan. Melalui fatwa, ulama memberi pertimbangan tentang berbagai persoalan kemasyarakatan kepada umara, pemerintah. Bila dalam fatwa MUI yang menghalalkan ekspor kodok bersifat suportif, fatwa NU yang ‘mengharamkan’ ekspor benih lobster tidak suportif terhadap kebijakan pemerintah.

Namun, fatwa tidak memiliki kekuatan hukum dalam sistem ketatanegaraan kita. Itu artinya Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak harus mengikuti fatwa NU itu. Dengan argumentasi bahwa lobster tidak akan punah, Kementerian Kelautan dan Perikanan kiranya tidak akan mengikuti fatwa NU itu.

Dalam konteks hubungan ulama-umat, fatwa berfungsi memberi bimbingan. Ulama melalui fatwa membimbing umat menjalankan ajaran agama.

Akan tetapi, umat merdeka untuk menjalankan atau tidak menjalankan fatwa. Banyak umat Islam yang tetap mengucapkan ‘selamat Natal’ meski MUI mengharamkannya. Banyak pula umat yang tadinya enteng mengucapkan ‘selamat Natal’ kini berat bahkan enggan mengucapkannya gara-gara fatwa itu, dan ini sedikit-banyak mengganggu hubungan antaragama.

Fatwa tentang ekspor lobster berfungsi membimbing umat, terutama nelayan. Dalam kajiannya, NU tak mempersoalkan jika pemerintah tetap ingin membeli benur dari nelayan kecil demi meningkatkan pendapatan para nelayan.

Namun, NU meminta benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor dalam bentuk lobster dewasa. Akan tetapi, nelayan pun kiranya tak peduli apakah benur yang dibeli dari mereka untuk diekspor atau dibudi daya. Itu artinya nelayan pun merdeka apakah akan mengikuti fatwa itu atau tidak.

Pun masyarakat kebanyakan kiranya tak terlampau peduli dengan fatwa ekspor benur lobster melanggar ajaran agama. Mereka baru peduli bila fatwa menyangkut halal-haramnya mengonsumsi lobster. Beruntung tidak ada fatwa ihwal halalharamnya lobster.

Celaka bila lobster dinyatakan haram dikonsumsi, misalnya lantaran kolesterolnya tinggi, karena lobster bagaimanapun sangat lezat dikonsumsi. Katakanlah NU memfatwakan lobster haram, kiranya banyak orang akan mengabaikannya karena, sekali lagi, lobster itu amat nikmat dikonsumsi meski kolesterolnya tinggi.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.