Lembaga Latah

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
16/7/2020 05:00
Lembaga Latah
(MI/EBET)

NEGARA ini inflasi lembaga. Jumlahnya banyak dengan nomenklatur bermacam-macam. Komisi, mahkamah, dewan, majelis, unit, atau badan. Namun, kehadiran ba- nyak lembaga itu sama sekali tidak mengurangi problem kebangsaan, malah menambah masalah.

Pembentukan lembaga itu karena latah. Dengan dalih menuntaskan problem kebangsaan yang belum terselesaikan oleh kementerian, dibentuklah lembaga baru. Karena itu, tugas dan fungsinya tumpang-tindih. Satu yang pasti, keberadaan lembaga-lembaga negara itu sangat membebani keuangan negara.

Ada lembaga yang pembentukannya diperintah konstitusi. Jumlahnya mencapai 34 lembaga negara. Sebanyak 28 lembaga di antaranya yang kewenangannya ditentukan secara umum ataupun secara rinci dalam konstitusi pascaamendemen.

Di luar yang diperintahkan konstitusi, terdapat 98 lembaga nonstruktural. Rinciannya, 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang, enam lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah dan 21 lembaga dibentuk berdasarkan keputusan presiden/peraturan presiden.

Jumlah lembaga itu sudah berkurang. Pada periode pertama, Presiden Joko Widodo membubarkan 24 lembaga. Kini, Jokowi ingin membubarkan 18 lembaga lagi demi efisiensi. Dilikuidasi karena ada tidak menggenapkan, tiada tak mengganjilkan.

Salah satu lembaga yang dibubarkan ialah Komisi Hukum Nasional. Dibubarkan lewat Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran 10 lembaga nonstruktural pada 4 Desember 2014. Komisi itu dibentuk Presiden Abdurahman Wahid pada 18 Februari 2000.

Salah satu tugas komisi yang mendapat kucuran dana Rp10 miliar per tahun itu ialah mengkaji masalah-masalah hukum sebagai masukan kepada Presiden untuk tindak lanjut kebijakan di bidang hukum. Padahal, di Kementerian Hukum dan HAM sudah ada Direktorat Pembinaan Hukum Nasional.

Lembaga lainnya yang dibubarkan ialah Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tugas tim ini antara lain membakukan secara nasional nama sungai, danau, gunung, tanjung, desa, dan bendungan. Tim yang dibentuk Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 29 Desember 2006 itu dibubarkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016. Selanjutnya, tugas tim ini dikelola oleh Badan Informasi Geospasial.

Usia lembaga nonstruktural yang seumur jagung itu memperlihatkan dasar pembentukannya yang tidak kuat. Lebih banyak berdasarkan pertimbangan politik. Sumber petakanya ialah undang-undang yang memerintahkan pembentukan lembaga nontruktural. Padahal, tugas lembaga yang akan dibentuk itu bisa ditangani kementerian.

Harus diakui, keberadaan lembaga dan komisi negara itu tidak sekadar soal distribusi kekuasaan dan perubahan sistem sosial politik pascaamendemen UUD 1945. Namun, sekaligus memperlihatkan tabiat bangsa yang hendak menyelesaikan persoalan secara ad hoc.

Ada masalah, cara termudah adalah dengan membentuk lembaga baru. Sebagai contoh, ada pandemi virus korona, dibentuk gugus tugas. Saat flu burung merebak pada 2006, dibentuk komite pengendali flu burung. Padahal, sudah ada Kementerian Kesehatan, aparatur kesehatan ada, dan hadir dari pusat sampai desa-desa.

Miftah Thoha dalam buku Birokrasi Pemerintah Indonesia  di Era Reformasi menyebutkan bahwa jumlah lembaga organisasi pemerintah terlalu banyak dan banyak juga yang double fungsi.

Di pemerintah pusat ada lembaga organisasi pemerintah yang disebut kementerian negara yang dipimpin menteri. Fungsinya tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah nondepartemen yang dipimpin pegawai negeri.

Thoha menyarankan pemerintah membentuk tim penilai efektivitas kelembagaan organisasi birokrasi. Hasil evaluasi tim itu diharapkan akan mampu menata kembali yang bisa menghilangkan kekembaran fungsi, wewenang, dan deskripsi tugas masing-masing lembaga organisasi pemerintahan, baik antarlembaga kementerian maupun intrakementerian.

Jujur diakatakan bahwa Jokowi mewarisi banyak lembaga non- struktural. Karena itulah ia ingin menata kembali. Lembaga yang tugas dan wewenangnya tumpang tindih langsung dibubarkan. Ia tidak mengeluh, tetapi langsung bertindak.

Beda pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika itu ia sempat mengeluhkan tumpang-tindih tugas dan wewenang lembaga negara. Keluhan SBY diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra pada 18 Desember 2006.

Patut diapresiasi keputusan Jokowi memangkas jumlah lembaga nonstruktural. Apresiasi dilipatgandakan karena Jokowi juga memangkas birokrasi. Struktur eselon dipangkas, dari lima tingkat menjadi dua tingkat saja.

Pada sisi lain, patut dikritisi karena sedikitnya sembilan lembaga dibentuk Jokowi. Presiden juga menambah jumlah staf khusus dan menambah wakil menteri. Eloknya, keberadaan lembaga, staf khusus, dan wakil menteri juga ikut dievaluasi sehingga efisien.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.