Tragedi Bocah Putri

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
25/5/2020 05:50
Tragedi Bocah Putri
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TRAGEDI kematian Katrin Roslina alias Putri di Bima, Nusa Tenggara Barat, sangat mengenaskan. Bocah itu diperkosa sampai pingsan. Pada saat pingsan itulah Putri digantung di tali jemuran sampai ia menemui ajalnya.

Kematian bocah 10 tahun asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur, itu luput dari perhatian publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang biAsanya getol membela anak-anak korban pemerkosaan dan pembunuhan belum angkat suara. Menteri yang mengurusi perlindungan anak juga belum memberi perhatian.

Putri menemui ajal di jalan sunyi pandemi covid-19. Acung dua jempol untuk kepolisian setempat yang gegas bekerja secara maksimal. Terduga pelaku pembunuh murid kelas 3 SDN 55, Kota Bima, sudah ditangkap.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/5). Saat itu kedua orangtua korban sedang bekerja jadi buruh di pasar. Jasad Putri pertama kali ditemukan sekelompok anak yang sedang bermain di sekitar lokasi kejadian di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Berdasarkan hasil autopsi, Putri diperkosa hingga pingsan lalu digantung di jemuran hingga tewas. Seperti dilaporkan sejumlah media, hasil autopsi itu menguatkan analisis Polres Bima Kota yang sebelumnya menduga korban meninggal karena dibunuh.

Polisi telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial AT, 37. Terduga ialah tetangga yang tinggal di tempat indekos yang sama, berasal satu daerah dengan orangtua Putri, dan masih punya hubungan keluarga.

Hampir seluruh kasus kekerasan terhadap anak perempuan dilakukan orang terdekat atau orang yang mereka kenal sehari-hari. Penelitian Karnaji dari Universitas Airlangga (2017) menyebutkan para pelaku kekerasan seksual tidak selalu orang yang dalam konstruksi masyarakat digambarkan sebagai sosok yang kejam, mengidap kelainan jiwa, atau orang yang tidak dikenal korban.

Penelitian itu menemukan pemerkosa tidak jarang ialah orang yang sehari-hari dikenal dan bahkan orang dekat korban. Dari 185 kasus perkosaan yang diteliti Kalyanamitra, ditemukan bahwa perkosaan lebih banyak terjadi di antara orang yang sudah saling kenal (74%), seperti teman, pacar, anggota keluarga, suami, ayah, dan relasi, daripada pelaku yang tidak dikenal korban (15%).

Mengapa anak-anak (perempuan) merupakan korban potensial bagi terjadinya kejahatan seksual? Karnaji mengutip hasil penelitian tim peneliti dari Universitas Airlangga (1992). Disebutkan, tindak kekerasan seksual umumnya terjadi karena adanya ancaman dan paksaan (66,3%), tetapi sebagian pemerkosa biasanya mencoba menaklukkan korban dengan cara bujuk rayu (22,5%) atau dengan menggunakan obat bius (5,1%).

Dengan bujuk rayu berupa janji akan diberi uang Rp1.000-Rp5.000 atau permen saja, itu semua sudah cukup manjur untuk memikat hati si anak, dan kemudian memperdaya mereka hingga dilakukan percabulan atau serangan seksual.

Kejahatan terhadap anak sesungguhnya sudah masuk kategori kejahatan luar biasa yang penanganannya harus luar biasa pula. Karena itulah, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ruang lingkup perppu yang dikeluarkan Mei 2016 itu mengatur pemberatan pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu. Pemberatan pidana itu berupa penambahan 1/3 ancaman pidana, pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pidana tambahan ialah pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Menurut Presiden, penambahan pasal tersebut akan memberi ruang kepada hakim untuk memberi hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menoreh sejarah pertama menerapkan hukuman kebiri kimia pada 18 Juli 2019. Hakim memvonis Muhammad Aris yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap sembilan orang anak di bawah umur sejak 2015.

Hukuman kebiri kimia yang ditambahkan majelis hakim selain putusan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan pada terpidana Aris sudah inkrah. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Pelaksanaan hukuman kebiri ternyata tidak mudah. Sejauh ini belum ada dokter yang bersedia mengeksekusi, apalagi petunjuk teknisnya belum ada.

Tekanan publik hendaknya diberikan dalam tragedi Putri agar pelakunya dihukum seberat-beratnya, bila perlu ditambah dengan hukuman kebiri.

Keberhasilan penangan kasus pembunuhan yang didahului pemerkosaan terhadap bocah Angeline di Bali pada 2015 tidak lepas dari tekanan publik. Bocah 8 tahun itu menghilang pada 16 Mei 2015. Mulai KPAI sampai dua menteri turun ke Bali. Polisi menemukan jasad murid kelas 3 SD di pekarangan rumah setelah 24 hari kemudian. Angeline ditemukan dikubur pada kedalaman setengah meter, dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka. Tubuhnya dililit seprei dan tali.

Pelaku kekerasan terhadap Angeline ialah orang-orang terdekat. Ibu angkat korban, Margriet Megawe, dinyatakan terbukti membunuh Angeline. Magriet dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Pelaku lainnya, Agus Tay Hamda May, pembantu rumah, divonis 10 tahun penjara. Pemeriksaan polisi menyebut Agus memerkosa korban.

Kasus Putri dan Angeline sebenarnya menunjukkan betapa lemahnya kepekaan dan sistem sosial perlindungan terhadap anak. Jika saja kepekaan sosial di sekitarnya lebih kuat dan proaktif, bukan tidak mungkin Putri dan Angeline bisa keluar dari situasi yang memang tidak memberikan perlindungan kepada keduanya.

Hanya kasih sayang yang pantas diberikan kepada anak-anak. Puisi Kahlil Gibran berjudul  Anakmu bukanlah Milikmu bisa mengispirasi.'Patut kau berikan rumah bagi raganya, tapi tidak bagi jiwanya, sebab jiwa mereka adalah penghuni rumah masa depan, yang tiada dapat kau kunjungi, sekalipun dalam mimpimu'.

Putri menghalami nasib buruk, ia tidak lagi menjadi penghuni rumah masa depan. Jangan sampai Putri-Putri yang lain mengalami nasib serupa.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.