Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IBARATNYA sudah menyiapkan payung sebelum hujan. Sialnya, saat hujan datang, payung itu belum bisa dipakai. Bangsa ini sudah menyiapkan undang-undang untuk menghadapi wabah penyakit termasuk covid-19, tapi ia belum efektif berlaku karena peraturan pelaksananya belum diterbitkan.
Hampir 10 tahun dinantikan kelahiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Setelah disahkan pada 7 Agustus 2018, undang-undang itu belum juga efektif menangkal dan mencegah covid-19 karena peraturan pemerintah belum terbit.
Ada 5 peraturan pemerintah dan 11 peraturan menteri kesehatan yang diperintahkan UU Karantina Kesehatan. Pasal 96 ayat (1) menyebutkan peraturan pelaksanaan dari undang-undang itu harus telah ditetapkan paling lambat tiga tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan.
UU Karantina Kesehatan sudah berjalan hampir dua tahun. Masih ada waktu satu tahun lagi untuk menerbitkan peraturan pelaksana, tetapi covid-19 keburu datang. Padahal, UU Karantina Kesehatan lahir untuk memperkuat keamanan dan kedaulatan kesehatan negara dari ancaman penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Diatur pula tentang tanggung jawab pusat dan daerah.
Pemerintah mestinya buang jauh-jauh prinsip busuk kalau bisa berlama-lama untuk apa dipercepat. Prinsip yang mesti dianut agar undang-undang yang terdiri dari 14 bab dan 98 pasal itu efektik berjalan ialah kalau bisa dipercepat, untuk apa berlama-lama. Penerbitan peraturan pelaksana Pasal 60 harus diutamakan.
Pasal 60 UU 6/2018 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketiadaan regulasi pelaksana itulah yang menyebabkan covid-19 seakan-akan meluluhlantakkan koordinasi pusat dan daerah. Daerah berinisiatif melakukan karantina wilayah yang mestinya menjadi domain pusat menurut UU 6/2018, tapi dibolehkan UU 4/1984 tentang Penyakit Wabah Menular.
Pasal 12 ayat (1) UU 4/1984 menyebutkan kepala wilayah/daerah setempat yang mengetahui adanya tersangka wabah di wilayah mereka, atau adanya tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, wajib segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya.
Tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya yang bisa dilakukan kepala daerah, menurut penjelasan pasal itu, antara lain penutupan daerah/lokasi yang tersangka terjangkit wabah. Akan tetapi, tata cara penanggulangan diatur dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan yang dimaksud tak kunjung terbit sejak undang-undang itu disahkan pada 22 Juni 1984, sudah 36 tahun masa berlakunya.
Harus tegas dikatakan bahwa substansi covid-19 ialah masalah kesehatan. Urusan kesehatan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ialah urusan bersama pusat dan daerah. Dalam konsteks itulah bisa dipahami kepala daerah melakukan isolasi wilayahnya.
Sangatlah naif apabila kepala daerah hanya berpangku tangan menunggu aturan pelaksana UU Karantina Kesehatan atau UU Wabah Penyakit Menular sementara covid-19 sudah masuk ke wilayahnya.
Sesuai dengan sumpah yang diucapkan, kepala daerah harus berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Wujud nyata berbakti kepada masyarakat ialah melindungi rakyat dari terjangan covid-19.
Ketika terjadi kekosongan regulasi, keutamaan kepala daerah ialah menempatkan keselamatan rakyat di atas hukum. Marcus Tullius Cicero mengatakan salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.
Kebijakan isolasi wilayah yang didasari prinsip keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi tetaplah menggunakan pertimbangan akal sehat. Boleh-boleh saja melakukan isolasi terbatas, tapi jangan menutup jalur lalu lintas terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok rakyat.
Sangatlah tidak elok jika kekosongan hukum dibiarkan berlama-lama. Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang karantina kewilayahan yang akan membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, dan membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama.
Sebelum dan setelah peraturan pemerintah itu terbit, keselamatan rakyat tetaplah menjadi hukum tertinggi.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved