Pilkada Korona

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
26/3/2020 05:10
Pilkada Korona
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

COVID-19 masuk kategori bencana nonalam jenis wabah penyakit. Karena itulah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia.

Status keadaan tertentu itu berlaku 91 hari mulai 29 Februari sampai 29 Mei. Wabah korona ditanggulangi dengan kebijakan jaga jarak sosial berupa kerja di rumah, belajar di rumah, dan ibadah di rumah. Meski ada imbauan jaga jarak sosial, sejumlah bakal calon kepala daerah masih menggelar pertemuan sosialisasi. Hasrat kekuasaan mengabaikan keselamatan nyawa diri sendiri dan orang lain.

Jaga jarak sosial jangan berhenti sebagai imbauan, harus diikuti tindakan pemaksaan sampai penegakan hukum. Bakal calon kepala daerah yang masih ngeyel sebaiknya didiskualifikasi.

Darurat covid-19 direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ada empat tahapan pilkada yang ditunda berdasarkan surat keputusan bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret.

Tahapan yang ditunda, pertama, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Adapun yang keempat ialah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Apakah KPU akan menunda lagi tahapan pilkada jika darurat covid-19 kembali diperpanjang? KPU sebaiknya menyiapkan opsi mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)  penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020.

Pilkada 2020 dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2020 secara serentak di 270 daerah. Bisa ditunda pelaksanaannya jika memenuhi ketentuan Pasal 120 UU Nomor 1 Tahun 2015, yang terakhir diubah menjadi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ayat 1 UU itu menyebutkan, dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilihan lanjutan. Pelaksanaan pemilihan lanjutan, menurut ayat 2 dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.

Bagaimana kalau pilkada tidak bisa digelar pada September? Opsinya hanya menerbitkan perppu untuk mengubah Pasal 201 ayat (6) yang menyebutkan pilkada diselenggarakan September 2020.

Penundaan tahapan sampai waktu penyelenggaraan pilkada sejatinya bukanlah persoalan besar. Persoalan besar pilkada sesungguhnya ialah kredibilitas dan integritas penyelenggara pemilu itu sendiri. Kondisi inilah yang disebut darurat pilkada.

Sejak awal 2020, sudah dua anggota KPU diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelumnya pada 16 Januari, DKPP memberhentikan tetap Wahyu Setiawan dari posisi saat itu sebagai anggota KPU. Wahyu sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus dugaan suap.

DKPP kembali memberhentikan anggota KPU Evi Novida Ginting pada 18 Maret. Pemberhentian itu sebagai sanksi karena Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara yang diajukan Hendri Makaluasc, calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Hanya ada lima komisioner yang aktif di KPU saat ini. Pengganti Wahyu, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, belum juga dilantik. Evi masih menempuh jalur hukum, meski putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

Empat dari lima komisioner KPU yang tersisa itu dijatuhi hukuman peringatan keras terakhir pada 18 Maret oleh DKPP. Mereka ialah Ketua KPU Arief Budiman bersama anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, dan Hasyim Asy’ari. Dalam dua perkara lainnya, lima komisioner termasuk anggota KPU Viryan dijatuhi hukuman peringatan keras karena melanggar kode etik.

Kode etik yang dilanggar komisioner justru hal-hal yang berkelindan dengan roh pilkada itu sendiri, yakni menyangkut prinsip jujur dan adil. Prinsip itu dibangun di atas fondasi integritas dan profesionalitas. Mereka mengabaikan akuntabilitas.

Terus terang, publik menaruh harapan tegak lurusnya kedaulatan rakyat di tangan penyelenggara pemilu yang menjunjung tinggi moralitas. Harapan itu kian menjauh karena komisioner KPU berstatus diperingati keras, terakhir pula. Tidaklah berlebihan untuk menyebut 'pilkada korona' karena diselenggarakan dalam kondisi darurat pilkada dan darurat korona.

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima