Mundurlah sebelum Dimundurkan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
27/2/2020 05:10
Mundurlah sebelum Dimundurkan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PEJABAT publik ialah setiap orang yang dipilih atau diangkat atau mendapat tugas memangku dan menjalankan fungsi kenegaraan dan pemerintahan. Tidaklah mudah menjadi pejabat publik karena tutur katanya menyedot sorotan masyarakat.

Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk menjadi pejabat publik, misalnya menjadi anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Salah satu syarat ialah berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Tidak kalah pentingnya ialah sehat jiwa dan raga.

Salah satu tolok ukur jiwa yang sehat ialah lisan pejabat terukur, tidak mengeluarkan pernyataan yang melawan akal sehat sekalipun pernyataan tersebut dicabut kembali.

Pembentukan KPAI berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. Pasal 74 menyebutkan, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang itu dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

Komisioner KPAI diangkat Presiden setelah terlebih dulu mendengarkan pertimbangan DPR. Dengan demikian, anggota KPAI merupakan orang pilihan yang satu kata dengan perbuatan.

Sebagai orang pilihan, anggota KPAI mestinya tidak termasuk dalam enam ciri manusia Indonesia yang disebut Mochtar Lubis. Enam ciri itu ialah hipokrit alias munafik, enggan bertanggung jawab atas perbuatan dan keputusannya, berjiwa feodal, percaya takhayul, artistik, dan berwatak lemah.

Agar anggota KPAI, juga pejabat publik lainnya, bertanggung jawab atas perbuatan dan keputusannya, baik kiranya ia membaca dengan cermat Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ketetapan itu belum dicabut, masih berlaku.

Terkait dengan etika sosial dan budaya, Tap MPR menegaskan perlunya menumbuhkembangkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, juga perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat.

Malu berbuat salah termasuk di dalamnya malu asbun, asal bunyi, asal bicara tanpa didukung kebenaran ilmiah. Contoh aktual asbun ialah pernyataan seorang pejabat yang menyebutkan kehamilan bisa terjadi pada perempuan yang sedang berenang bersama laki-laki.

Pernyataan soal kehamilan karena berenang itu sudah dicabut. Akan tetapi, harus tegas dikatakan bahwa mencabut pernyataan salah tidaklah cukup. Ada etika pemerintahan yang dicantumkan dalam Tap MPR VI/2001.

Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.

Persoalannya kini, tidak ada pejabat publik yang mundur karena malu atas ucapannya. Karena itu, penting dibuatkan undang-undang etika penyelenggara negara. Dewan Perwakilan Daerah pada 2017 sudah berinisiatif menyusun RUU Etika Penyelenggara Negara. Usul itu sempat masuk Prolegnas 2019, tapi kini hilang tak berjejak.

Moralitas bangsa harus dibangun melalui keteladanan para pejabat publik. Terus terang, negara ini miskin keteladanan. Nama besar para pahlawan hanya dijadikan nama jalan, tanpa ada upaya untuk merawat nilai-nilai keteladanan mereka.

Adalah benar bahwa hampir seluruh lembaga dan profesi telah memiliki kode etik. Hanya saja miskin dalam tingkatan implementasinya. Satu-satunya cara ialah ada pemaksaan melalui undang-undang agar penyelenggara negara tunduk pada etik.

Kajian Eka Martiana Wulansari menarik untuk disimak. Krisis kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara harus dijawab dan diantisipasi dengan membuat perencanaan politik hukum negara dalam bentuk undang-undang yang responsif terhadap krisis kepercayaan masyarakat. Apabila krisis kepercayaan masyarakat tidak ditanggapi dengan baik, dapat menimbulkan delegitimasi terhadap penyelenggaraan negara walaupun prosesnya diklaim telah dilakukan secara demokratis.

Jika undang-undang terkait etik sudah ada, tidak perlu lagi kelompok masyarakat membuat petisi daring hanya untuk meminta Presiden memecat anggota KPAI terkait dengan heboh hamil di kolam renang.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61/2016 tentang KPAI, anggota KPAI bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik. Diberhentikan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri di hadapan Dewan Etik KPAI, yang dibentuk KPAI.

Elok nian bila para pejabat publik dalam berbahasa, tidak hanya mengutamakan keindahan susunan kata, jauh lebih penting lagi ialah kesantunan isinya. Bila lisan jauh dari keindahan dan tak ada kesantunan isinya, mundurlah sebelum dimundurkan dengan tidak hormat.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.