Mundurlah sebelum Dimundurkan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
27/2/2020 05:10
Mundurlah sebelum Dimundurkan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PEJABAT publik ialah setiap orang yang dipilih atau diangkat atau mendapat tugas memangku dan menjalankan fungsi kenegaraan dan pemerintahan. Tidaklah mudah menjadi pejabat publik karena tutur katanya menyedot sorotan masyarakat.

Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk menjadi pejabat publik, misalnya menjadi anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Salah satu syarat ialah berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Tidak kalah pentingnya ialah sehat jiwa dan raga.

Salah satu tolok ukur jiwa yang sehat ialah lisan pejabat terukur, tidak mengeluarkan pernyataan yang melawan akal sehat sekalipun pernyataan tersebut dicabut kembali.

Pembentukan KPAI berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. Pasal 74 menyebutkan, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang itu dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

Komisioner KPAI diangkat Presiden setelah terlebih dulu mendengarkan pertimbangan DPR. Dengan demikian, anggota KPAI merupakan orang pilihan yang satu kata dengan perbuatan.

Sebagai orang pilihan, anggota KPAI mestinya tidak termasuk dalam enam ciri manusia Indonesia yang disebut Mochtar Lubis. Enam ciri itu ialah hipokrit alias munafik, enggan bertanggung jawab atas perbuatan dan keputusannya, berjiwa feodal, percaya takhayul, artistik, dan berwatak lemah.

Agar anggota KPAI, juga pejabat publik lainnya, bertanggung jawab atas perbuatan dan keputusannya, baik kiranya ia membaca dengan cermat Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ketetapan itu belum dicabut, masih berlaku.

Terkait dengan etika sosial dan budaya, Tap MPR menegaskan perlunya menumbuhkembangkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, juga perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat.

Malu berbuat salah termasuk di dalamnya malu asbun, asal bunyi, asal bicara tanpa didukung kebenaran ilmiah. Contoh aktual asbun ialah pernyataan seorang pejabat yang menyebutkan kehamilan bisa terjadi pada perempuan yang sedang berenang bersama laki-laki.

Pernyataan soal kehamilan karena berenang itu sudah dicabut. Akan tetapi, harus tegas dikatakan bahwa mencabut pernyataan salah tidaklah cukup. Ada etika pemerintahan yang dicantumkan dalam Tap MPR VI/2001.

Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.

Persoalannya kini, tidak ada pejabat publik yang mundur karena malu atas ucapannya. Karena itu, penting dibuatkan undang-undang etika penyelenggara negara. Dewan Perwakilan Daerah pada 2017 sudah berinisiatif menyusun RUU Etika Penyelenggara Negara. Usul itu sempat masuk Prolegnas 2019, tapi kini hilang tak berjejak.

Moralitas bangsa harus dibangun melalui keteladanan para pejabat publik. Terus terang, negara ini miskin keteladanan. Nama besar para pahlawan hanya dijadikan nama jalan, tanpa ada upaya untuk merawat nilai-nilai keteladanan mereka.

Adalah benar bahwa hampir seluruh lembaga dan profesi telah memiliki kode etik. Hanya saja miskin dalam tingkatan implementasinya. Satu-satunya cara ialah ada pemaksaan melalui undang-undang agar penyelenggara negara tunduk pada etik.

Kajian Eka Martiana Wulansari menarik untuk disimak. Krisis kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara harus dijawab dan diantisipasi dengan membuat perencanaan politik hukum negara dalam bentuk undang-undang yang responsif terhadap krisis kepercayaan masyarakat. Apabila krisis kepercayaan masyarakat tidak ditanggapi dengan baik, dapat menimbulkan delegitimasi terhadap penyelenggaraan negara walaupun prosesnya diklaim telah dilakukan secara demokratis.

Jika undang-undang terkait etik sudah ada, tidak perlu lagi kelompok masyarakat membuat petisi daring hanya untuk meminta Presiden memecat anggota KPAI terkait dengan heboh hamil di kolam renang.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61/2016 tentang KPAI, anggota KPAI bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik. Diberhentikan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri di hadapan Dewan Etik KPAI, yang dibentuk KPAI.

Elok nian bila para pejabat publik dalam berbahasa, tidak hanya mengutamakan keindahan susunan kata, jauh lebih penting lagi ialah kesantunan isinya. Bila lisan jauh dari keindahan dan tak ada kesantunan isinya, mundurlah sebelum dimundurkan dengan tidak hormat.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima