Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ialah harapan sekaligus juga kecemasan. Menjadi harapan karena ada kepastian hukum final siapa pasangan presiden-wakil presiden yang sah memimpin Republik Indonesia periode 2019-2024.
Meskipun KPU telah menyatakan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan selisih 16,9 juta suara, paslon 01 menyatakan akan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pastilah juga pasangan 02 yang kalah.
Namun, kecemasan tetaplah sulit ditepis. Bagaimana jika MK mengabulkan dalil gugatan pemohon (petitum) agar MK menyatakan hasil Pemilu 2019 (baik pemilihan presiden maupun pemilihan anggota legislatif) tak sah dan diadakan pemilu ulang? Mungkin atau muskil?
Bayangkan jika MK juga mengabulkan permintaan itu! Kemenangan Jokowi-Amin yang sudah melalui pleno secara berjenjang di TPS, kecamatan, kabupaten/kota, Ppovinsi, dan nasional, dikalahkan di MK. Bayangkan jika pemilu harus diulang! Artinya, pasangan Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi harus memulai proses pemilihan dari awal lagi.
Bayangkan jika pemilu harus diulang! Artinya, sekitar 20.500 anggota legislatif (baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota) yang sudah terpilih dan dinyatakan sah oleh KPU harus batal dan diadakan pemilihan ulang. Mereka harus bersaing lagi dengan sekitar 225.000 caleg lainnya.
Bayangkan pula berapa dana yang harus dikeluarkan, baik oleh negara maupun para caleg? Meskipun keputusan MK bersifat final, bersediakah seluruh caleg, terutama caleg Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat, sebagai pendukung koalisi paslon 02, diadakan pemilu ulang?
Membatalkan hasil pemilu dan mengadakan pemilu ulang ialah dua dari tujuh butir petitum yang diajukan kubu Prabowo-Sandi pada pendaftaran 24 Mei. Sementara itu, delapan petitum tambahan diajukan pada sidang pertama MK 14 Juni. Inilah yang oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi disebut sebagai gabungan permohonan kuantitatif dan kualitatif. Petitum tambahan itu pula yang ditolak kubu 01. MK menyebut petitum tambahan sebagai lampiran.
Dalam salah satu butir petitum tambahan itu pula kubu 02, "Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU." Mungkinkah permintaan itu dikabulkan sembilan hakim MK yang mulia itu? Mungkin saja, betapa pun muskil.
Beberapa ahli hukum tata negara menilai tuntutan kubu paslon 02 tak masuk akal dan tak lazim. Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut permohonan pemilu ulang dan permintaan pemberhentian seluruh komisioner KPU dan menggantinya dengan anggota baru, tak masuk akal. "Kalau PSU dilaksanakan besok pagi, tapi (komisioner) KPU diberhentikan, lantas siapa yang akan melaksanakan pemilu? Ini benar-benar tidak diterima logika," kata Feri.
Menurut Bivitri Susanti, permintaan agar MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Amin dan memberhentikan seluruh komisioner KPU itulah contoh yang tak lazim dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Pakar hukum tata negara Refly Harun meyakini 99,99% MK akan menolak permohonan kubu Prabowo-Sandi, jika paradigma yang dipakai MK ialah hitung-hitungan dan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Ia mempertanyakan, sidang yang hanya dua pekan bisa meneliti ratusan kontainer alat bukti dari para pihak (KPU, kubu Prabowo-Sandi, Jokowi-Amin, dan Bawaslu).
Sidang sengketa hasil Pemilu 2019, seperti juga namanya ialah mengadili sebuah hasil, bukan proses. Sementara itu, menurut kubu paslon 01, penyebutan kecurangan secara TSM ialah tuduhan kualitatif dan bagian dari proses yang sudah dijalani. Untuk membuktikan securangnya secara TSM butuh sedikitnya 50% dari selisih suara yang ada. Mampukah pemohon membuktikannya? Sebab, beperkara di MK siapa pun yang mendalilkan kecurangan ia harus bisa membuktikannya. Lagi pula jika ada kecurangan pastilah KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bersama pihak terkait, akan membawanya ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, berpendapat salah satu indikasi kecurangan Pemilu 2019, yang ia rasakan ialah perolehan suara kliennya yang rendah. Padahal, pendukung paslon 02 sangat ramai. Bambang tentu mengabaikan fakta mayoritas lembaga survei yang selalu mengunggulkan Jokowi-Amin. Beberapa survei juga menyebut adanya pendukung silent majority (mayoritas diam) dari kubu Jokowi-Amin.
Siapa pun boleh berpendapat apa saja. Namun, sidang di pengadilan akan ditentukan alat bukti dan dasar hukum. Bisa jadi beratus kontainer dihadirkan dalam sidang di MK, tetapi apakah itu punya nilai sebagai alat bukti? Jika pun punya, mungkinkah dalam waktu beberapa hari (terakhir 28 Juni), sembilan hakim MK punya waktu meneliti seluruh dokumen secara saksama? Apa pun keputusan MK, kita menunggu dengan harapan sekaligus kecemasan.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved