Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEDANG panjang dihunuskan ke leher terpidana yang kepalanya tertutup dan tangannya diiikat. Dalam hitungan detik, kepala itu terpisah dari tubuhnya. Eksekusi itu tak di ruang sunyi, tapi terjadi di depan orang ramai. Itulah yang pernah kita tahu ketika Ruyati Binti Sapubi, tujuh
tahun lalu dieksekusi mati di Arab Saudi. Janda tiga anak berusia 54 tahun dari Bekasi, Jawa Barat, itu mengakhiri perjalanan jauh mencari nafkah dengan maut. Kita tahu dari berita, sang algojo itu Abdallah bin Said al-Bishi. Abdallah merupakan algojo paling masyhur di Arab Saudi.
Bakat dan keberanian memenggal orang-orang bersalah mengalir dari ayahnya, mendiang Said al-Bishi, sang algojo senior. Dalam beberapa wawancara, Abdallah mengatakan mencabut nyawa terpidana mati ialah tugas mulia, karenanya tak boleh iba.
Iba akan menggagalkan tugasnya. Karena itu, ia merasa biasa saja ketika sehari harus memenggal leher 10 manusia. Video eksekusi Ruyati yang beredar luas menjadi pengetahuan kita semua tentang hukum pancung di Arab Saudi dan beberapa negara yang menerapkan hukum serupa.
Seperti itu pula hukum pancung di Provinsi Aceh jika daerah tersebut nanti benar-benar menerapkan hukum penggal kepala bagi terpidana mati. Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Syukri M Yusuf, menyatakan kini pihaknya tengah
mengkaji hukum pancung. Tentu karena masih dikajii, hukum penggal kepala di Aceh belum final. Hukum pancung akan direalisasikan jika mendapat respons positif dari masyarakat. Sebaliknya, hukum pancung akan urung jika rakyat Aceh tak bersetuju. "Jadi, semuanya tergantung hasil penelitian nanti," katanya.
Kalaupun masyarakat Aceh bersetuju, hukum pancung akan menjadi jalan terakhir. Meski masih dalam penelitian dan akan menjadi jalan terakhir, wajar juga menimbulkan kekhawatiran sebab hukum pancung di beberapa negara yang memberlakukannya kerap pula mendapat kritik karena bertentangan dengan dengan prinsip-prinsip universal, yakni hak asasi manusia.
Dalam sistem perundang-undangan nasional, qanun memang merupakan peraturan daerah di Aceh yang menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Dalam konsiderans Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah di sebutkan bahwa Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keistimewaan dan otonomi khusus, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan syariat Islam, dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum.
Namun, dalam menanggapi wacana hukum pancung, Polri akan mengambil sikap mendahulukan hukum nasional. "Kita harus kembali kepada esensi hukum Indonesia adalah bukan balas dendam. Hukum di Indonesia adalah pembinaan. Makanya namanya adalah lembaga permasyarakatan. Diharapkan kembali dari sana hidup masyarakat lebih baik lagi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Polri telah benar mengambil sikap, yakni mendahulukan hukum nasional untuk memproses kasus hukum di Aceh menyangkut kejahatan berat. Setyo mengatakan sudah ada pembagian khusus terkait dengan pelanggaran hukum di Aceh. Ia memberi contoh, judi, pacaran, dan tindak asusila lainnya ditangani pemerintah daerah di Aceh dengan hukum syariahnya.
Namun, pembunuhan, mestinya Polri dengan hukum nasional yang menanganinya. Aceh dengan qanun jinayah itu sudah benar sesuai otonomi khusus. Namun, Aceh juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah pusat mestinya tak lepas tangan untuk kasus-kasus
seperti pembunuhan, narkoba, dan korupsi. Hukum nasional mestinya yang bekerja. Lagi pula, hanya sedikit negara Islam yang memberlakukan hukum pancung. Antara lain, hanya Arab Saudi, Qatar, Yaman, dan Irak yang melaksanakannya.
Lebih banyak negara Islam yang tak memberlakukan hukum pancung. Aceh mestinya lebih baik memperbaiki hukuman rajam yang kini pelaksanaannya masih banyak menuai kritik dari banyak pihak.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved